Pemalang, RI – Keluarga Pasien dugaan malapraktik dan pihak RS Harapan Sehat Pemalang akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui jalur perdamaian.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Imam Subiyanto SH MH CPM dari kantor hukum Putra Pratama, Rabu 31/7/2024.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan RS Harapan Sehat atas dugaan malapraktik dan pelanggaran Pasal 351 tentang penganiayaan.
Sementara itu, RS Harapan Sehat melaporkan keluarga korban atas dugaan pelanggaran Pasal 170 tentang pengeroyokan.
Namun, kini kedua pihak telah sepakat untuk mencabut laporan masing-masing , di Polres Pemalang.
“Klien kami pada tanggal 30 Juni 2024 melakukan mediasi dengan manajemen RS Harapan Sehat yang dihadiri oleh tiga dokter. Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk mencabut laporan masing-masing,” jelas Imam Subiyanto.
Dijelaskan oleh Imam Subiyanto, bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan pemberitaan terkait kasus ini dan memastikan bahwa telah tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
“Kesepakatan damai ini adalah kesadaran murni dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan. Ini lahir dari hati nurani klien kami dan pihak rumah sakit,” tegasnya.
Orang tua pasien Mohammad Awang, juga mengkonfirmasi keputusan untuk mencabut laporan sebagai iktikad baik dari kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Kami mencabut laporan karena kami dan pihak rumah sakit ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara damai, tanpa paksaan dari pihak manapun,” jelas Awang selaku orang tua pasien.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum, media, dan semua pihak yang telah membantu proses ini dari awal hingga akhir. * (imam wtw)
Tidak ada komentar