Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lelang Serentak Kejaksaan RI Resmi Digelar, Kejati Kalbar Gerak Cepat Pulihkan Aset Negara

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • visibility 2
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengembalikan aset hasil penegakan hukum kepada negara mulai diwujudkan melalui Lelang Serentak Kejaksaan RI yang digelar di seluruh Indonesia, Senin (10/8/2026).

Gerakan lelang yang berlangsung hingga 14 Agustus 2026 tersebut dibuka oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Langkah ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti ketika perkara diputus pengadilan, tetapi berlanjut hingga aset yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikembalikan nilainya untuk kepentingan negara.

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI Patris Yusrian Jaya menyampaikan, secara nasional potensi pemulihan aset dari pelaksanaan lelang serentak diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.

“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar.

Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” ujar Patris saat membuka gerakan lelang di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pelaksanaan lelang serentak bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan perwujudan prinsip recovery is justice.

Keadilan, kata dia, tidak semata-mata diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara maupun masyarakat dapat dipulihkan dan memberikan manfaat secara nyata.

Semangat tersebut langsung diterjemahkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pada hari pertama, tiga satuan kerja bergerak melaksanakan lelang, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat capaian paling signifikan.

Empat objek lelang berhasil terjual dengan nilai keseluruhan Rp418.732.000.

Sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49.097.000 berhasil terjual Rp98.097.000
Kemudian satu unit Toyota Avanza yang memiliki nilai limit Rp128.060.000 terjual Rp148.860.000
Toyota Fortuner dengan nilai limit Rp82.462.000 juga berhasil terjual Rp110.462.000, sementara Daihatsu Sigra dengan nilai limit Rp55.313.000 terjual Rp61.313.000

Dari Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas berhasil menjual satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up yang ditawarkan dengan nilai limit Rp72.198.000 tersebut berhasil terjual pada harga Rp93.198.000.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkayang mencatat transaksi atas satu unit HP Realme warna biru dengan nilai limit Rp182.000 terjual Rp332.000, satu unit HP Infinix warna putih dengan nilai limit Rp185.000 terjual Rp365.000, dan satu unit HP Oppo warna biru dengan nilai limit Rp216.000 terjual Rp376.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melelui Kasi Penkum menyampaikan, jika digabungkan, pelaksanaan lelang hari pertama dari tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalimantan Barat tersebut berhasil membukukan nilai penjualan sebesar Rp512.803.000

Hasil tersebut memperlihatkan adanya peningkatan nilai penawaran yang cukup signifikan dibandingkan harga limit pada sejumlah objek, sekaligus menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap barang yang ditawarkan melalui mekanisme lelang resmi.

Capaian itu menjadi bukti bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep di atas kertas.

Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, ujar “Wayan”

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan dukungannya terhadap kebijakan BPA Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat tata kelola barang rampasan negara.

Lelang bukan sekadar memindahkan kepemilikan barang, tetapi merupakan tahapan penting untuk memastikan hasil penegakan hukum kembali memberi nilai bagi negara.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis.

Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan.

Masyarakat masih memiliki kesempatan mengikuti rangkaian Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi lelang.go.id.

Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi.

Seluruh informasi mengenai objek, jadwal, persyaratan dan tata cara mengikuti lelang harus dipastikan melalui kanal resmi.

Dari aset menjadi nilai.

Dari penegakan hukum menjadi pemulihan.

Dari putusan menjadi manfaat nyata.

Itulah semangat recovery is justice yang dikawal Kejaksaan Republik Indonesia.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Alasan Camat Raas Mengantarkan warganya ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Terkait Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024

    Ini Alasan Camat Raas Mengantarkan warganya ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Terkait Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 308
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- pengawalan camat Raas H. Subiyakto terhadap warganya dan perlu kita apresiasi sebagai camat punya rasa peduli mengingat warganya akan dimintai keterangan oleh kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep terkait penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) Tahun 2024 di Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep Jawa Timur selasa (20/5/25,). Alasan Camat Raas H. Subiyakto mendampingi warganya menjelaskan pada awak media […]

  • MEMALAK 10 JUTA 2 ABG DIPAKSA BERSETUBUH DAN DIANCAM CELURIT

    MEMALAK 10 JUTA 2 ABG DIPAKSA BERSETUBUH DAN DIANCAM CELURIT

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Madura,RI – Warga berinisial MR asal desa batuputih, kecamatan batuputih, kabupatan sumenep, memeras sepasang ABG berinisial FA dan FN warga desa Kolor kecamatan kota Sumenep. “Peristiwa terjadi di sakitar bundaran bandara trunojoyo sumenep. ketika itu, kondisi di sekitaran sana sepi, di saat pemuda itu berpacaran di area itu, datang tersangka MR yang kemudian memeras korbannya […]

  • Dugaan Indikasi Jual Beli Proyek RSUD Randudongkal Pemalang Mencuat, Kejaksaan Diminta Turun tangan

    Dugaan Indikasi Jual Beli Proyek RSUD Randudongkal Pemalang Mencuat, Kejaksaan Diminta Turun tangan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Nampak gedung RSUD Randudongkal Pemalang ‎Pemalang, RI – Ramainya Kasus Dugaan Jual beli proyek dari seorang pejabat, ataupun calo proyek sudah bukan rahasia umum lagi. Informasi yang beredar menyebutkan Biasanya berkisar antara 10 % sampai 20 % dari nilai proyek. Seperti halnya Isu Kasus Dugaan Proyek pengecatan pada gedung lama RSUD Randudongkal Pemalang yang kini […]

  • Unit Reskrim Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Penggelapan Mobil Pick Up

    Unit Reskrim Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Penggelapan Mobil Pick Up

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 297
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan seorang pria dirumahnya yang merupakan spesialis pelaku Penipuan dan Penggelapan 1(satu) unit mobil Pick Up, Kamis (20/07/2023). Pelaku yakni berinisial KH(45) warga Dsn. Jeruk, Ds. Lebakrejo, Kec. Purwodadi, […]

  • Staf Kepresidenan : Program Sustainable Yang Bedakan Organisasi, FKPRM Sambut Positif

    Staf Kepresidenan : Program Sustainable Yang Bedakan Organisasi, FKPRM Sambut Positif

    • calendar_month Sabtu, 31 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Organisasi atau perkumpulan yang bergerak di bidang apapun juga akan berbeda dan dinilai oleh siapapun juga berdasarkan pada Program Sustainable (berkelanjutan). Demikian ditegaskan, Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Doktor Ali Mochtar Ngabalin, ketika menjadi Key Note Speaker (Pembicara Utama) pada acara diskusi Publik berkenaan HUT IPJI (Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia) ke-21 melalui Jaringan […]

  • Kepala Desa Lumbang Bagikan BLT-DD Tahap II Ke 236 KPM

    Kepala Desa Lumbang Bagikan BLT-DD Tahap II Ke 236 KPM

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 405
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020 di beberapa Desa se-Kabupaten Pasuruan tentunya sudah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat di masing-masing Desa. Saat ini kesempatan Desa Lumbang Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan membagikan manfaat BLT-DD tahap II tahun 2020 pada hari Kamis, 16/07/2020 tepat pada pukul 13.00 WIB. […]

expand_less