Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Madiun Diadukan Oleh Warganya Atas Dugaan Korupsi Atau Penggelapan Sewa Bengkok
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
- visibility 718
- print Cetak


MADIUN – RI, Baru dilantik awal Desember 2019 lalu dan beberapa Minggu kemudian Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun Jawa Timur MURYADI (56) langsung menyewakan Tanah Bengkok Desa atau Kas Desa pada tanggal 17 Desember 2019 selama dua tahun kepihak PG. REDJO AGUNG Masa Tanam 2020-2021 dan Masa Tanam 2021-2022, namun dalam laporan APDes Tahun 2020 lalu hanya dimasukkan Sewa selama 1 tahun yakni Masa Tanam 2020 – 2021 dengan tidak memasukkan Sewa Masa Tanam 2021-2022, besar dugaan dana senilai kurang lebih Rp. 208 juta diduga diselewengkan atau diduga di gelapkan atau diduga di Korupsi Oknum Kepala Desa tersebut.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, beberapa warga mewakili Warga Desa setempat mendatangi Reskrim Polres Kota Madiun, pada Kamis (7/1/21) siang.
“Kami terpaksa melaporkan Kepala Desa kami karena diduga menggelapkan Sewa Bengkok Desa atau diduga Korupsi atau mungkin juga menggelapkan uang Sewa Bengkok selama 1 tahun,” ungkap Agung Arijanto (54) mewakili Warga Desa setempat yang didampingi beberapa warga.

“Kami hanya ingin keadilan karena setiap rupiah uang yang menjadi haknya masyarakat dari Sewa Bengkok tersebut harus dipakai untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Agung.
“Selain dugaan tindak pidana tersebut masyarakat juga banyak yang kecewa dengan sikap Kepala Desa Sukolilo yang menurut banyak warga berpendapat Kepala Desa tersebut sangat Arogan,” terangnya.
“Contohnya, ada warga yang ingin menanyakan terkait bantuan karena tidak menerima dan mempertanyakan kenapa tidak mendapatkannya justru malah diperlakukan dengan tidak baik dan keluar kata-kata tidak sopan, padahal Tokoh Masyarakat apalagi Kepala Desa harusnya punya sopan santun apalagi Kepala Desa pelayan masyarakat bukan Bos yang harus diagung-agungkan,” tegasnya.

“Kami minta agar Hukum ditegakkan demi masyarakat banyak yang merasa di zolimi,” tegasnya.
Saat ke Reskrim Polres Kota Madiun Agung dan Penasehat Hukumnya Piter H. Sinaga, S.H. M.H bertemu dengan salah seorang Penyidik Unit TIPIKOR dan meminta membuat Surat Aduan tertulis dan akan disampaikan, pada Jum’at (8/1/2021).
“Saya senang dengan aduan masyarakat seperti Korupsi atau kasus lainnya dan apapun nanti Aduannya akan kami tindaklanjuti untuk masyarakat yang mencari keadilan,” tegas Petugas Reskrim yang tidak dituliskan Koran ini namanya karena masih diadukan secara lisan.
Radar Indonesia ingin mengkonfirmasi terkait hal tersebut, namun Kepala Desa Sukolilo tidak berada di Kantor Desa, pada Kamis (7/1/21) siang.
Media ini masih akan mengikuti perkembangan kasus tersebut. (bs/ebit/team)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar