MALANG – RI, Pemkab Malang bersiap menjadikan Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen menjadi jalur utama Ibu Kota Kabupaten Malang. Untuk mewujudkan rencana tersebut, lebar jalan akan diperluas dengan menutup saluran air dengan box culvert.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang sudah menyiapkan desain awal Jalan Panji menjadi jalur utama Ibu Kota Bumi Kanjuruhan. Hanya saja, karena membutuhkan anggaran yang tak sedikit, konsep tersebut bakal diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat. Apalagi status jalan juga masih milik Pemerintah Pusat.
“Kalau pakai APBD kita, nanti jalan itu hanya jadi gambar saja. Tidak bisa segera terealisasi. Sehingga, karena status jalannya nasional, kita ajukan ke Kementerian PUPR. Tetapi kita tak sekadar mengajukan. Kita bawa konsep dan desain tentang Ibu Kota Kepanjen,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang Romdhoni.
Beliau menerangkan, konsep utama yang diajukan adalah perluasan jalan. Kedua sisi selokan di jalan itu akan ditutupi box culvert. Lebar jalan itu sendiri kurang lebih 8 meter. Tambahan space di atas box culvert tersebut bisa dimanfaatkan untuk taman dan menambah lebar jalan.
“Kita siapkan pohon yang sesuai dengan perwajahan Perkotaan. Desainnya sudah kita koordinasikan dengan DPKPCK. Sekarang kita susun di Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Ini turunan dari RDTRK yang diturunkan lagi dari RTRW,” tambah Romdhoni.
Meski begitu, upaya mempercantik Jalan Panji ini masih harus didorong ke Kementerian PUPR. Namun, dengan konsep yang matang dan urgensi isu Ibu Kota Kepanjen, Romdhoni yakin Pemerintah Pusat bakal memberi lampu hijau.
“Karena rencana ini memang berbiaya tinggi. APBD kita belum bisa membiayai. Kita akan berupaya meyakinkan pusat dengan perencana dan konsep yang matang,” tandasnya. Romdhoni memastikan, rencana tersebut sudah diajukan ke Kementerian PUPR tahun ini. Jika sesuai rencana, di tahun 2023 mendatang konsep tersebut bisa diwujudkan.
Sementara itu, Pemkab Malang juga berencana mengajukan perubahan status jalan tersebut menjadi jalan Kabupaten. Sebagai gantinya, jalur Lingkar Barat (Jalibar) Kepanjen menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sebab, fungsi Jalibar sudah seperti jalan nasional.
“Tidak ada bedanya Jalibar dengan jalan nasional. Semua kendaraan tonase berat masuk Jalibar. Sehingga, anggaran Rp 5 miliar untuk overlay ya seperti tidak terasa, dan dapat cuma 25 persen panjang. Kami rasa Jalibar perlu diserahkan kepada Pemerintah Pusat,” tutupnya. (Im)