Operasi Gabungan Yustisi Bagi Yang Tidak Memakai Masker

Radar Indonesia
6 Nov 2020 13:20
Peristiwa 0 88
1 menit membaca

JOMBANG – RI, POLRES Jombang pada Kamis tanggal 5 November 2020 mengadakan OPS Yustisi penindakan dan penertiban bagi masyarakat yang tidak memakai masker, yang diadakan di Perempatan Ringin Contong Jombang.

Operasi Gabungan Yustisi penindakan dan penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Jombang AKP. M. MUKID, SH dan dibantu oleh sejumlah Personil Giat 57 Personil.

Terdiri dari;

1. POLRI 37 Personil.

2.TNI – AD 5 Personil.

3.SATPOL PP 15 Personil.

4.DISHUB 4 Personil.

Operasi Gabungan Yustisi penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka implementasi Impres No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 57 Tahun 2020 tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Dari hasil Giat maka 23 orang terjaring Razia Yustisi dengan dengan rincian, sanksi sosial 7 orang, sanksi sidang 16 orang. Selama kegiatan berlangsung aman dan Konduksif. (SRi.S)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x