JOMBANG – RI, POLRES Jombang pada Kamis tanggal 5 November 2020 mengadakan OPS Yustisi penindakan dan penertiban bagi masyarakat yang tidak memakai masker, yang diadakan di Perempatan Ringin Contong Jombang.
Operasi Gabungan Yustisi penindakan dan penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Jombang AKP. M. MUKID, SH dan dibantu oleh sejumlah Personil Giat 57 Personil.
Terdiri dari;
1. POLRI 37 Personil.
2.TNI – AD 5 Personil.
3.SATPOL PP 15 Personil.
4.DISHUB 4 Personil.
Operasi Gabungan Yustisi penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka implementasi Impres No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 57 Tahun 2020 tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.
Dari hasil Giat maka 23 orang terjaring Razia Yustisi dengan dengan rincian, sanksi sosial 7 orang, sanksi sidang 16 orang. Selama kegiatan berlangsung aman dan Konduksif. (SRi.S)
Tidak ada komentar