Kepolisian Resor Lamandau Gelar Press Release Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu 4.5 Kg
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
- visibility 132
- print Cetak

Foto: Kepolisian Resor Lamandau Gelar Press Release Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu 4.5 Kg
LAMANDAU,RI- Kepolisian Resor Lamandau berhasil mengungkap dan memusnahkan Narkotika jenis sabu hasil operasi antik Tahun 2025. Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menyampaikan, terkait dengan Operasi Antik Telabang Tahun 2025 Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah.
Adapun pengungkapan yang kami sampaikan sebanyak 4 (empat) Perkara dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 2.416,92 gram dan Pil Exstaci sebanyak 153 butir, barang bukti yang akan dimusnahan dengan berat total 4.532,36 Gram dan Pil Exstaci sebanyak 149 butir. Pengungkapan dan pemusnahan Narkotika jenis sabu dari hasil operasi antik dilaksanakan di Joglo Polres Lamandau Nanga Bulik, 17 Juli 2025.
Pemusnahan Narkotika jenis sabu dipimpin langsung Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono didampingi Kasat Reskrim Lamandau, dihadiri Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan instansi terkait lainya.
Kepolisian Reskrim Lamandau berhasil mengamankan tersangka sebanyak 6 (enam) orang FB, SH, AA, YH, WM, AD berdasarkan empat kasus yang terbagi menjadi empat laporan polisi sepanjang bulan Juni 2025.
Tersangka yang terbagi menjadi 4 (empat) Laporan Polisi Nomor : LP/A/11/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 17 Juni 2025 tentang terjadinya tindak pidana Narkotika, Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 25 Juni 2025 tentang terjadinya tindak pidana, Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 27 Juni 2025 tentang terjadinya tindak pidana, Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 27 Juni 2025 tentang terjadinya tindak pidana
Waktu & TKP : Laporan Polisi Nomor 11 Pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekitar Pukul 04.30 Wib di Jl. Jalan LintasTrans Kalimantan KM. 18, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Laporan Polisi Nomor 12 Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar Pukul 09.30 Wib di Jalan LintasTrans Kalimantan KM. 30, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Laporan Polisi Nomor 13 Pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar Pukul 10.30 Wib di Jalan LintasTrans Kalimantan KM. 19, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Laporan Polisi Nomor 14 Pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 Wib di Jalan LintasTrans Kalimantan KM. 19, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah.
Modus Operandi : Para Tersangka melakukan kegiatan penyerahan narkotika (sabu) menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak – Kalbar melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di Kota Pangkalan Bun dan Kota Sampit wilayah Provinsi Kalimantan Tengan.
Dari hasil operasi antik Reskrim polres Lamandau mengamankan Barang Bukti (BB): 9 (Sembilan) Bungkus Plastik ukuran besar dan sedang berisi butiran kristal diduga Narkotika, 5 (lima) buah Handphone, Kendaraan Roda 4(empat) dan Uang Tunai, Pil Exstaci yang disita 153 butir.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Bahwa pada Tahun 2025 Sartresnarkoba Polres Lamandau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 14 (empat belas) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang dan barang bukti Narkotika, Shabu sebanyak 5.373,27 Gram dan Ekstasi sebanyak 183 butir. (RS)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar