Pemalang, RI – Penasehat Hukum dari RS Harapan Sehat Pemalang, Ahmad Soleh SH MH ketika dihubungi wartawan membenarkan jika telah terjadi kesepakatan perdamaian.
” Benar telah terjadi Restoratif Juatice pada tanggal 30 Juli 2024 kemarin. Sudah ada kesepakatan perdamaian, kedua belah pihak saling memaafkan dan di selesaikan secara kekeluargaan ” ujar Ahmad Soleh, selaku lowyer dari RS Harapan Sehat.
Kesepakatan damai tersebut adalah antara pihak RS Harapan Sehat Pemalang yang dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban Mohamad Awang atas dugaan malpraktek.
Sedangkan pihak RS Harapan Sehat Pemalang juga melaporkan balik keluarga Moh. Awang atas dugaan pengeroyokan.
Sebelumnya, keluarga korban, lewat kuasa hukumnya Imam Subiyanto SH MH juga memberi pernyataan dalam jumpa pers dengan wartawan, bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dengan restoratif justice alias perdamaian.
“Klien kami pada tanggal 30 Juli 2024 melakukan mediasi dengan manajemen RS Harapan Sehat yang dihadiri oleh tiga dokter. Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk mencabut laporan masing-masing,” jelas Imam Subiyanto.
Dijelaskan oleh Imam Subiyanto, bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan pemberitaan terkait kasus ini dan memastikan bahwa telah tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Orang tua pasien Mohammad Awang Kokitoto, juga mengkonfirmasi keputusan untuk mencabut laporan sebagai iktikad baik dari kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
(imam wtw)
Tidak ada komentar