Ketua F Wamipro Desak Aparat Usut Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Di Talkandang
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Dugaan adanya aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi di wilayah Desa Talkandang, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik. Ketua F Wamipro, M Suhri, mengecam keras apabila dugaan tersebut terbukti dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
M Suhri mengatakan, informasi mengenai dugaan penimbunan solar tersebut berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah narasumber yang disebut berada di sekitar lokasi juga menyampaikan adanya dugaan aktivitas penampungan solar yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Dugaan penimbunan solar di Talkandang itu menjadi sorotan publik. Beberapa narasumber yang berada di sekitar lokasi menyampaikan bahwa memang ada dugaan penimbunan solar ilegal,” ujar M Suhri.
Menurutnya, apabila solar yang diduga ditampung tersebut merupakan BBM bersubsidi, maka penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menilai, BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan konsumen pengguna yang berhak. Karena itu, apabila benar terjadi pengumpulan solar bersubsidi dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak lain, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat.
“Saya selaku Ketua F Wamipro mengecam tegas tindakan oknum apabila benar melakukan penimbunan solar bersubsidi. Solar bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat dan konsumen yang berhak, bukan untuk ditimbun kemudian dijual kembali demi keuntungan,” tegasnya.
M Suhri juga menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polres Probolinggo, untuk mendorong adanya pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang tersebut.
“Kami akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Probolinggo. Saya berharap Kapolres, utamanya Kasat Reskrim, dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” katanya.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, sebuah gudang di wilayah Talkandang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar yang disebut-sebut berasal dari sejumlah SPBU di wilayah sekitar, termasuk SPBU Pertamina Paiton dan SPBU Randumerak.
Selain itu, nama seorang berinisial SHR turut disebut oleh sebagian warga sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengepul atau koordinator armada. Namun, informasi mengenai keterlibatan SHR tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi sebagai fakta hukum.
Masyarakat juga mempertanyakan aktivitas sejumlah kendaraan truk yang diduga mengambil solar bersubsidi dari SPBU. Beredar pula informasi mengenai penggunaan barcode tertentu dalam transaksi pembelian BBM yang keabsahannya perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas kendaraan yang keluar-masuk SPBU, tetapi juga perlu ditelusuri mengenai asal BBM, volume pembelian, pihak yang membeli, kendaraan pengangkut, tempat penyimpanan, hingga tujuan akhir distribusinya.
Apabila benar terdapat pola pengambilan BBM bersubsidi secara berulang dalam jumlah tertentu untuk kemudian dikumpulkan di suatu tempat dan dialihkan bagi kepentingan komersial, maka rangkaian aktivitas tersebut perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap legalitas gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan. Di antaranya mengenai status perizinan, asal-usul solar, kapasitas penyimpanan, pemilik atau pengelola gudang, serta pihak yang menerima atau membeli BBM tersebut.
Dari sisi regulasi, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Dalam regulasi tersebut, minyak solar termasuk Jenis BBM Tertentu yang mendapatkan subsidi pemerintah. Perpres tersebut kemudian telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Aparat dapat menelusuri dokumen transaksi, data pembelian BBM, kendaraan pengangkut, penggunaan barcode, legalitas tempat penyimpanan, serta alur distribusi hingga tujuan akhir.
BBM bersubsidi pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang menggunakan anggaran negara untuk mendukung kelompok konsumen yang menjadi sasaran subsidi. Ketentuan mengenai subsidi minyak solar tercantum dalam Perpres 191/2014.
M Suhri berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan atau transaksi di SPBU, tetapi juga menelusuri seluruh rantai distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai subsidi negara justru bocor di tengah jalan dan tidak dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan SHR, dugaan penggunaan barcode yang tidak sah, serta dugaan fungsi gudang sebagai tempat penampungan solar hingga berita ini disusun belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Konfirmasi dari SHR, pengelola gudang, pihak SPBU yang disebut, serta aparat penegak hukum masih diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Dengan demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti sebelum adanya kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar