Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Angkat Bicara Terkait Yudisial Revieuw UU Pers Yang Diobok-Obok Wartawan “Ngacau”
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
- visibility 236
- print Cetak

SUMENEP – RI, UU Pers Diobok-obok Pelakunya “Wartawan” yang lalu Dewan Pers digugat di Pengadilan Umum dimenangkan Dewan Pers sampai tingkat banding dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sekarang masih hangat sedang berlangsung, permohonan pengujian Judicial Review UU pers No. 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Pemohonnya lagi-lagi ya “itu-itu” saja, yang membuat saya tidak habis pikir prilakunya ngakunya “Wartawan”.
Rekan-rekan Jurnalis saya ingatkan Payung Hukum Jurnalis Wartawan adalah UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers “titik” jadi kalau merasa Wartawan Jurnalis semestinya menjaga dan menjunjung tinggi UU Pers bukannya mala mengobok-obok seandainya pun ada kekurangan sekalipun.
Saya tidak habis pikir yang mengaku Wartawan mengobok -obok secara terbuka UU Pers sebagai Payung Hukumnya dan Dewan Pers yang melindungi Kemerdekaan Pers yang seharusnya kita jaga marwahnya kalau yang melakukan bukan Wartawan saya maklum.

Hanya ada Dewan Pers tidak mungkin ada Dewan Pers, “Diembel-embel Cap…….Dewan Pers yang dimaksud dalam UU Pers pasal 15 adalah Dewan Pers yang sekarang ini kita kenal yang Sekretariatnya di Gedung Dewan Pers lantai 7 dan 8 Jalan Kebun Sirih 32 – 34 Jakarta, yang jumlahnya 9 orang dan disahkan/ditetapkan dengan keputusan Presiden RI, yang saat ini diketahui M.Nuh. ‘titik”
Jangan, “Ngacau” ada Dewan Pers “diembel-embel cap……… Jurnalis hanya mengakui Dewan Pers kalaulah ada yang menggunakan, menyerupai Dewan Pers pasti bukan yang dimaksud dalam UU Pers 15 alias “DP-DPan’/Dewan Pers-Dewan Persan” baik yang menggunakan tambahan “embel-embel” Indonesia/Indenpenden/Reformasi dan lainnya. Menyesatkan bahkan merusak marwah Pers Indonesia.
Harus dipahami Dewan Pers sekarang ini benar-benar “Dewan Pers kita Dewan Persnya Wartawan Jurnalis yang menjadi pelindung Kemerdekaan Pers, Bukan Dewan Pers, Pers Era Orde Baru yang menjadi Penasehat Pemerintah. (M.one)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar