Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Pemakzulan Gibran Mimpi Kancil di Siang Bolong Jangan Bodohi dan Pecah Belah Masyarakat

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 17 menit yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

Amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diketok (Selasa malam, 6 Oktober 2026), menolak permohonan termohon, Denny Indrayana dan kawan kawan.

Saya sayangkan, MK sengaja memasukkan pertimbangan, “hanya potongan” riwayat pendidikan Gibran, “tidak ditemukan dokumen fisik ijazah setara SMA Wapres Gibran”. Hingga menimbulkan kesimpulan melenceng, Gibran tidak memenuhi persyaratan calon Wapres berdasarkan pasal 169 UU Pemilu yaitu calon Wapres minimal berpendidikan SLTA sederajad. Padahal diungkap dalam fakta persidangan, sebenarnya Pendidikan Gibran di atas SLTA (S1). Adanya Ijasah S1 Gibran yang menjadi fakta persidangan, sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan MK. Dan saya Yakini, Ijasah S1 Gibran, sah.

Dan putusan itupun langsung ditumpangi sekelompok elite politik, para “ahli hukum” tak bertanggung jawab serta diramaikan pendapat pengamat yang sok tahu hukum. Sengaja diorchestrasi secara masif narasi bahwa Wapres Gibran harus dan bisa dimakzulkan (impeached) dengan adanya “pertimbangan” MK itu.
Panggung politik nasionalpun gaduh. Masyarakat tercekoki kesimpulan cacat pula, seakan Pendidikan Wapres Gibran di bawah standar, hingga menimbulkan riuh kekacauan dan pembelahan/perpecahan dalam masyarakat.

Jum’at malam 9/10, saya menulis tajuk yang telah dipublikasikan ratusan media tempat bernaungnya para wartawan anggota PJI. Sampai saat ini secara akumulatif telah dibaca lebih dari 2 juta pemirsa, termasuk berbagai lini pemangku jabatan pusat serta daerah yang memang saya kirimi link beritanya. Sebagian besar berjudul “Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Kritik MK soal Gibran”. Saya pertanyakan pertimbangan hukum MK yang saya nilai cacat dan mengkritik pembodohan masyarakat yang dilakukan para elite tak bertanggung jawab.

Dua hari kemudian, Minggu 11/10 saya sampaikan di Grup PJI, pertimbangan hukum saya sebagai wadah pembelajaran hukum anggota. Saya pastikan (99,9%) Gibran tidak bisa dimaksulkan atas dasar putusan MK itu. Refly Harun & Denny Indrayana seharusnya paham, namun tetap sengaja melakukan pembodohan masyarakat. Saya yang awam saja berani pastikan. Dan saya sampaikan akan tulis tajuk lagi dengan alasan lengkap.

Sebelum saya lanjutkan membedah kekeliruan fatal ini secara yuridis, perlu saya tegaskan satu hal penting bahwa catatan kritis ini sama sekali bukan bentuk pembelaan personal terhadap Gibran Rakabuming Raka ataupun bentuk benteng pelindung penguasa. Saya mutlak berdiri di atas independensi pers saja. Dan seperti berkali kali saya tegaskan dalam tulisan tulisan sebelumnya, saya awam. Hanya saja memang saya telah melakukan pembelaaan masyarakat lebih dari 35 tahun, dan saya tetap belajar ilmu hukum secara otodidak.

Sikap keras ini saya suarakan mutlak lahir dari rasa muak atas pola-pola pembodohan terstruktur yang dimotori sebagian elite politik dan orang orang yang saya ketahui sangat paham hukum namun menyuarakan pembodohan demi kepentingan pragmatis, secara sengaja memecah belah dan membenturkan antar masyarakat, bangsa dan negara. Pemahaman saya, kelompok elite oposisi ini hanya memperkeruh situasi nasional, memanfaatkan celah hukum demi sarana panjat sosial (pansos), serta ada yang menjadikannya sebagai ladang komoditas komersial demi mengeruk keuntungan finansial pribadi.

Saya mengecam keras segala bentuk provokasi politik kekanak-kanakan para elite yang mencoba memelintir instrumen hukum/politik demi syahwat kekuasaan pribadi dan kepentingan pragmatis lainnya.

Penting saya luruskan akal sehat publik yang sengaja dibengkokkan. Manuver politik yang disebarkan para elite itu tidak hanya kekanak-kanakan, tetapi juga kejahatan nyata asas kepastian hukum dan logika ketatanegaraan yang baku yang sengaja dibangun dan disebarkan. Pendapat saya yang awam, ‘tidak ada satu pun celah konstitusional yang memungkinkan Wapres Gibran diturunkan hanya bermodalkan secarik catatan pertimbangan yudisial MK yang terjadi di masa lalu sebelum Gibran dilantik sebagai Wapres’.

Saya berharap masyarakat luas tidak masuk perangkap atau terpancing oleh provokasi murahan para elit tak bertanggung jawab. Jika kegaduhan tak bermutu ini terus dipelihara, ujung-ujungnya rakyat sendirilah yang akan dibuat susah. Instabilitas politik yang dipaksakan secara masif dipastikan akan membuat ekonomi nasional makin terpuruk di tengah situasi global yang tidak menentu.

Saya pertegas lagi, saya sangat pro terhadap kritik sekeras apapun caranya. Saya yakini, kritik keras adalah vitamin utama demokrasi. Namun, apa yang dipertontonkan sebagian elite “hitam” hari ini bukanlah kritik membangun demi kemajuan publik. Gerakan mereka digerakkan faktor kebencian mendalam, dendam politik masa lalu, serta kepentingan ekonomi-politik sektoral dan pribadi. Gerakan ini murni tuna idealisme dan sama sekali bukan demi kepentingan masyarakat, bangsa ataupun negara.

PJI berkomitmen untuk berbuat dan bersikap demi kebaikan bangsa dan negara, meskipun mungkin tidak terlalu banyak yang terkontribusikan di tengah badai distorsi informasi.

Menguliti 5 Cacat Yuridis Gerakan Pemakzulan
Saya tegaskan lagi, analisis saya berdasarkan Hukum Tata Negara dan fakta yudisial, tuntutan pemakzulan menggunakan lembar pertimbangan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, adalah hil yang mustahal karena menabrak 5 pilar hukum ini;
1. Prinsip Kesatuan Paket Capres-Wapres:
Berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat sebagai satu kesatuan paket pasangan calon yang tidak terpisah. Jadi bila Wapres Gibran bisa dimakzulkan atas kesalahan yang dilakukan di masa pencalonan, maka pasangan Capresnyapun (Prabowo Subianto) wajib ikut dimaksulkan juga.
Dalam kondisi ini, menuntut pembatalan Wapres secara parsial seraya membiarkan posisi Capresnya melaju adalah cacat logika hukum yang oportunis atau kedunguan bernegara.

2. Kualifikasi S1 Melampaui Batas Batas Minimum UU Pemilu:
Faktanya, ijazah Sarjana S1 (Bachelor of Science with Honours) milik Gibran dari University of Bradford, resmi dan sah secara fisik serta memenuhi persyaratan batas terbawah (SLTA) yang ditentukan pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi secara substansi kemampuan akademik telah terlampaui.

Menolak fakta kualifikasi sarjana hanya karena persoalan teknis birokrasi selembar kertas menengah atas adalah pengabaian akal sehat.

3. Keabsahan Mutlak Regulasi KPU Saat Kontestasi:
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 secara eksplisit telah memberikan pengecualian administratif formal bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak memegang bukti fisik kelulusan SMA asing. Apapun alasannya, karena regulasi tersebut sah dan berlaku penuh selama proses Pilpres 2024, maka seluruh produk hasil pemilu sah dan dilindungi hukum.

4. Salah Kamar, Menarik Mundur Delik Pemakzulan Pasal 7A & 7B UUD 1945:
Kesalahan paling fatal menurut saya adalah mencampur-adukkan hukum pemilu dengan hukum pemakzulan. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 secara absolut hanya mengatur “perbuatan tercela” atau pelanggaran pidana berat yang dilakukan aktif oleh pejabat negara SETELAH dilantik dan aktif menjabat. Sementara yang diributkan dalam konsiderans “Pertimbangan” MK adalah rentetan peristiwa administrasi sebelum pelantikan (masa pra pemilu). Hukum pemakzulan tidak mengenal sistem berlaku surut (retroaktif).

5. Kekuatan Hukum pada Amar Putusan, Bukan Pertimbangan:
Dalam hukum tata negara, hal yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial mengikat hanyalah Amar Putusan, bukan lembar opini pertimbangan hakim (obiter dicta). Amar putusan resmi MK secara mutlak menolak melakukan diskualifikasi dan menetapkan kedudukan Wakil Presiden tetap sah di bawah konstitusi.

Kesimpulan Akhir
Saya simpulkan, memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka hanya atas dasar catatan ‘Pertimbangan’ Putusan MK termaksud, hanyalah mimpi kancil di siang bolong. Tidak ada satu pun celah hukum yang memungkinkan. Bahkan para calon yang lainpun juga sudah tidak mungkin, karena mereka sudah menyetujui kontestasi.

Saya ingatkan seluruh pers nasional dan masyarakat luas untuk berdiri kokoh sebagai benteng akal sehat, khususnya media mainstream nasional agar tidak memberi panggung para elite tak bertanggung jawab untuk membelokkan akal sehat masyarakat atau melakukan pembodohan masyarakat.

“Hentikan glorifikasi narasi pemakzulan yang cacat logika. Mending kita fokus kawal pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat banyak”.

Penulis: Hartanto Boechori
Wartawan Utama / Ketua Umum PJI
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA.

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam Bulan Ramadhan 1446.H Warga Dusun Bunga Raya Berbondong – bondong Kemasjid

    Dalam Bulan Ramadhan 1446.H Warga Dusun Bunga Raya Berbondong – bondong Kemasjid

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA DALAM, RI – Suasana dalam bulan Ramadhan terlihat antusias , Warga Dusun Bunga Raya secara berbondong- bondong melakukan Sholat.Tarawih dimasjid. Aktivitas Sholat Tarawih tersebut terlihat,disetiap masjid yang ada di dusun Bunga raya bahkan juga terlihat Dimasjid diwilayah Desa Sungai raya dalam. Sholat tarawih tersebut dilakukan bukan hanya dari kalangan Dewasa dan orang tua […]

  • Kalapas Batam ikuti Serah Terima danPisah Sambut Karutan Tanjung Pinang

    Kalapas Batam ikuti Serah Terima danPisah Sambut Karutan Tanjung Pinang

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 244
    • 0Komentar

    TANJUNG PINANG,RI-Kalapas Batam, Yogi Indra Wicaksi, bersama dengan istri, Erma Yugo, turut hadir dalam acara serah terima dan pisah sambut Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Acara tersebut berlangsung dengan penuh khidmat di lapangan olahraga Rutan Tanjungpinang. Selain Kalapas Batam, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) […]

  • Polisi Sahabat Santri, Binmas Polres Pasuruan Beri Strategi Tangkal Bullying dan Bersih Dari Narkoba di Ponpes

    Polisi Sahabat Santri, Binmas Polres Pasuruan Beri Strategi Tangkal Bullying dan Bersih Dari Narkoba di Ponpes

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 368
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Wujudkan Kedekatan dengan santri pondok, Binmas Polres Pasuruan Polda Jatim melaksanakan Pembinaan dan Dialog Interaktif dengan para Santri Pondok Pensantren yang ada di Kabupaten Pasuruan. Pada kegiatan tersebut para santri diberikan strategi menghadapi media sosial, Pembullyian dan juga maraknya peredaran narkoba yang akhir – akhir ini juga menyasar di kalangan pelajar […]

  • Inovasi Dinilai Paling Berdampak, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Appraisal Terbaik di Jatim

    Inovasi Dinilai Paling Berdampak, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Appraisal Terbaik di Jatim

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025 yang digelar di Surabaya. 25/02. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur dan tertuang dalam Piagam Penghargaan bernomor 100.3.3/221/KPTS/033.2/2026 tertanggal 23 Januari […]

  • Hasil Karya TMMD Ke 113 Kodm 0819 Pasuruan Sudah Bisa Dinikmati

    Hasil Karya TMMD Ke 113 Kodm 0819 Pasuruan Sudah Bisa Dinikmati

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 274
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Warga Desa Sebalong merupakan salah satu Desa yang menjadi sasaran program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 113 Kodim 0819/Pasuruan. Yang mana di Desa tersebut terdapat 5 Dusun yang menjadi terget Satgas TMMD dan sampai saat ini sudah memasuki Minggu ke empat yang artinya sudah memasuki Minggu akhir. Dengan menjadi sasaran program […]

  • SUBDENPOM V/1-5 Magetan Gelar Donor Darah, Kapolres Magetan Ambil Bagian, Berpartisipasi

    SUBDENPOM V/1-5 Magetan Gelar Donor Darah, Kapolres Magetan Ambil Bagian, Berpartisipasi

    • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 382
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI,  Dalam Rangka HUT Ke 75 Polisi Militer Angkatan Darat, Subdenpom V/1-5 Magetan mengadakan kegiatan sosial Donor Darah. Dalam kegiatan tersebut Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK dan Dandim 0804 Magetan Letkol Inf Ismulyono Triwidodo, S.I.P., turut berpartisipasi menyumbangkan darahnya demi kemanusiaan. Kapolres mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga untuk mendukung Giat HUT […]

expand_less