LAGI-LAGI PENCABULAN TERJADI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Radar Indonesia
26 Feb 2020 10:23
Hukrim 0 175
3 menit membaca

Madura,RI – Telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, awalnya pada hari rabu tanggal 12 Februari 2020, sekitar jam pukul 13,30 Wib pada saat terlapor berada di rumah saksi HUDAYA als MAK KUDAK dan saudari MULIYA als MAK MULIK (ibu kandung pelapor) di dusun bugis Desa sakala kecamatan Sapeken kabupaten Sumenep,

Sebelumnya anak pelapor bernama ZJ (korban) mintak ijin pamik kepada ibunya untuk mencari ayahnya yang bernama PARHAN lalu korban pergi menaiki sepeda pancal hendak menemui ayahnuya yang sedang ada dirumahnya ARNO, taklama kemudian tiba-tiba korban ZJ kembali pulang sambil teriak-teriak dan menangis sambil mengatakan “MAU MATI SAYA BUK, SAYA DIIKAT SAMA ORANG HITAM TINGGI DI HUTAN” jelas ZJ korban bercerita.

Sambil diulang ulang bercerita sehingga banyak tetangga datang dikarenakan mendengar jeritan dan tangisan ZJ korban, mengetahui hal tersebut pelapor ibunya langsung menanyakan “DI MANA NAK DI MANA NAK” tak lama kemudian, pelapor mengajak korban menuju tempat lokasi kejadian sewaktu di ikat sama orang hitam tinggi, tak lama kemudian pelapor dan korban menuju ke semak-semak di tanah tegalan dusun bugis desa sakala yang di tunjuk oleh korban ZJ, setelah sampai di lokasi semak-semak tersebut tidak di temukan orang hitam tinggi yang di maksud korban.

Barang Bukti

Akan tetapi selang kemudian, saksi HUDAYA als MAK HUDAK menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek dan menemukan sebuah plastik hitam yang isinya menyerupai kain sobekan tali dan sepasang kaos kaki sepak bola, setelah di tunjukkan kepada korban, korban mengatakan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek adalah kaos dan celana yang di gunakan saat menyetubui korban dan beberapa sobekan kain warna merah adalah kain yang di gunakan pelaku untuk mengikat kedua kaki dan mulut serta mata korban pada saat korban di setubui oleh pelaku.

Kemudian pelapor membawa korban ZJ menemui kepala desa sakala bernama BUHARI MUSLIM MANDAR dan menceritakan mengenai kejadian yang di alami korban.atas kejadian tersebut, masyarakat desa sakala mencurigai bahwa pelaku kejadian adalah PIRMANTO als YANTO alamat dusun bugis, desa sakala, kecamatan sapekan, kabupaten Sumenep.

Dikarenakan sebelumnya terlapor PIRMANTO als YANTO sudah berulang kali di ketahui warga sering melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak, kemudian kepala desa membawa terlapor ke kantor balai desa sakala membawa PIRMANTO als YANTO ke kantor balai desa dan di pertemukan dengan pihak keluarga korban dan di tunjukkan beberapa barang bukti yang di temukan dilokasi kejadian.

Ternyata PIRMANTO als YANTO mengakui bahwa benar yang telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban ZJ atas kejadian tersebut ZJ mengalami trauma secara psikis atau kejiwaan selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Sapeken, atas perbuatanya PIRMANTO als YANTO harus berurusan denga pihak berwajib dan di kenak pasal 81,82 UU RI no 17 th. 2017 atas perubahan UU RI th 2014, tentang perlindungan anak. (Red. Hendri/Supriady)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x