Lapas Jombang Bebaskan Asimilasi Covid-19 62 Binaan

Radar Indonesia
5 Apr 2020 15:17
2 menit membaca

JOMBANG – RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang membebaskan puluhan warga binaan atau narapidana, dari sel tahanan, Kamis (2/4/2020). Mereka dapat menghirup udara bebas melalui program Asimilasi dan Integrasi, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas setempat. Pembebasan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, berisi tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Sebanyak 62 orang Napi bebas, Moh. Mahmuda Haris, Plt Kasi Binmadik Giatja Lapas kelas IIB Jombang, mengatakan, pembebasan para penghuni Lapas yang saat ini berjumlah 925 orang sudah berlangsung selama dua hari.

Pada hari Rabu (1/4/2020) kemarin, sebanyak 29 orang telah dikeluarkan dari penjara. Rinciannya, 27 orang melaksanakan Asimilasi, dan 2 orang melaksanakan Integrasi. Lalu, pada hari ini, warga binaan yang bebas sebanyak 33 orang. “Kemarin 29 orang, sekarang 33 orang, total 62 orang. Ada perempuannya juga,” kata Mahmuda Haris kepada wartawan. Tidak berlaku pidana di atas lima tahun Napi yang bebas dari jeruji besi tersebut tidak termasuk dalam PP 99 tahun 2020, dan berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja. Napi koruptor, teroris, narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging dan tindak pidana khusus tidak dibebaskan. “Ini diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait dengan PP 99, yang perlu digaris bawahi tidak termasuk dalam PP 99 dan bukan WNA.

PP 99 tentang pembatasan orang-orang yang dihubungkan dengan narkoba yang dipidana di atas lima tahun, korupsi, ilegal logging siber crime, ataupun kejahatan berencana yang diatur di sini,” terangnya. Bertahap sampai 7 April hingga 120 Napi Haris menjelaskan, pembebasan juga akan dilakukan secara bertahap hingga batas waktu 7 April nanti. Mereka yang dibebaskan dari program Asimilasi yang menjalani dua pertiga masa pidana paling lambat tanggal 31 Desember 2020, dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana.“Ini yang memenuhi persyaratan didalam Permen (Peraturan Menteri) itu kita akomodir. Yang sudah terverifikasi insyaallah di Lapas Jombang sebanyak 120-an orang napi yang akan bebas. Kita lakukan secara bertahap,” tandasnya. (ynt)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x