Laporan Jalan di Tempat, Juhari Laporkan Ditpolair. Menanti Polisi Memeriksa Polisi
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

SURABAYA,RI- Penegakan hukum yang ideal seharusnya berjalan lurus, transparan, dan tanpa jeda yang mencurigakan. Namun, potret berbeda justru tersaji dalam penanganan dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi skala besar yang tengah dikawal oleh aktivis kepulauan, Juhari. Akibat proses penyidikan yang dinilai publik mengalami “jalan di tempat”, Juhari mengambil langkah hukum progresif dengan melaporkan Ditpolair Polda Jatim ke Bidpropam Polda Jatim pada Jumat (24/7/2026).
Langkah berani ini diambil sebagai bentuk kritik atas kinerja jajaran Ditpolair yang terkesan kurang responsif. Ketika sebuah institusi yang diamanatkan untuk menjaga hukum di wilayah perairan justru memperlihatkan ritme kerja yang lamban, maka pelaporan ke fungsi pengawasan internal menjadi sebuah keniscayaan profesional.
Tidak berhenti pada ranah etik, Juhari juga melayangkan permohonan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Jatim. Tujuannya sangat terukur, mendesak dilaksanakannya gelar perkara khusus demi menetapkan status hukum yang jelas bagi terlapor, H. Ardi, sebagai tersangka.
Secara normatif, sebuah perkara semestinya dapat dinaikkan statusnya secara cepat apabila instrumen hukum telah terpenuhi. Dalam konteks ini, publik menangkap adanya kontradiksi yang nyata:
Saksi-Saksi:Telah siap memberikan keterangan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Barang Bukti Diklaim telah mencukupi untuk memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Kami meminta Wasidik untuk mengambil alih laporan ini dari Ditpolair Polda Jatim. Prosedur penanganan penyidikan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas,” ujar Juhari.
Sikap Ditpolair yang tak kunjung menetapkan tersangka di tengah dewasanya alat bukti memicu tanda tanya besar. Apakah ada kendala teknis yang luar biasa rumit, ataukah ada kehati-hatian yang berlebihan hingga menyerupai keengganan untuk bertindak?
Guna memutus siklus penanganan yang dinilai stagnan, Juhari secara resmi juga memasukkan laporan baru ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) alias Pidsus Polda Jatim. Langkah memindahkan episentrum perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa kepercayaan publik terhadap unit pengelola sebelumnya telah berada di titik nadir.
Kasus penimbunan BBM bersubsidi dalam volume masif bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang secara langsung merugikan masyarakat kecil dan keuangan negara. Oleh karena itu, limpahan laporan ini menjadi ujian integritas sekaligus panggung pembuktian bagi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kini, jalannya penegakan hukum berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Publik tengah menanti dengan saksama, apakah jajaran Pidsus Polda Jatim mampu menunjukkan profesionalisme dan komitmennya dalam memberantas mafia BBM, atau justru akan terjebak dalam ritme penanganan yang sama, yang mengaburkan titik terang keadilan.
(JM)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar