LKH Barracuda Laporkan Sanrio Swalayan Ke Direskrimsus Polda Jatim, Terkait Memperdagangkan Kurma Iran Tanpa Ijin

admin@radarindonesiaonline.com
31 Mei 2022 10:08
3 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Sanrio Swalayan adalah salah satu Swalayan legendaris dan terbesar di Mojokerto yang berada di Jalan Bhayangkara No. 22 Kota Mojokerto telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur oleh LKH Barracuda terkait memperdagangkan Kurma Iran tanpa ijin, Senin (30/5/2022).

LKH Barracuda dalam Laporanya, Sanrio Swalayan diduga telah memperdagangkan Kurma Iran tanpa adanya ijin edar terlebih dahulu.

“Kami resmi melaporkan Sanrio Swalayan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangandan/atau Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Sanrio  Swalayan telah memperdagangkan kurma impor dengan merk DIAMOND BLACK DATES, selama bulan Puasa Ramadhan kemarin,” terang Kayat Begawan selaku Kadiv Humas LKH Barracuda kepada sejumlah Media.

‘Kayat Begawan’ juga menjelaskan, bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Barracuda selama bulan April 2022 di Sanrio Swalayan Mojokerto.

Kegiatan tersebut merupakan peran aktif Barracuda Indonesia dalam mendukung program Pemerintah untuk melakukan standardisasi dan penilaian kesesuaian terhadap barang barang yang diperdagangkan ke masyarakat luas.

“Kami melakukan penelitian di Sanrio Swalayan selama tiga kali. Pertama pada 14 April 2022 untuk menemukan hipotesa dasar terkait kategori barang yang diperdagangkan, kedua pada 18 April 2022, kami menguji hipotesa dasar tersebut dan ketiga pada 21 April 2022 untuk menemukan kesimpulan utama hasil penelitian kami. Dalam peneltian ini kami total melakukan pembelanjaan sebanyak tiga kali,” papar Begawan.

Sementara itu Ketua Umum Barracuda, Hadi Gerung saat diklarifikasi menjelaskan bahwa memang benar Barracuda melaporkan Sanrio Swalayan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur hari ini. Terkait hasil penelitian di Sanrio Swalayan, salah satu Tokoh Pergerakan Jawa Timuryang identik dengan masyarakat bawah ini menjelaskan bahwa kurang lebih ada 20 produk dalam berbagai merk baik lokal maupun impor yang kami temukan diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku selama bulan Puasa Ramadhan kemarin.

“Sebagian besar adalah produk biskuit impor yang tidak ber-SNI, beberapa merk buah kurma impor tanpa izin edar dan beberapa jenis biskuit lokal yang tidak ber-SNI. Biskuit wajib berSNI. Apabila tidak, maka ketentuan pidana akan menjerat para Pelaku Usaha nakal tersebut. Akan Kami kupas satu persatu produk tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada Mafia Perdagangan yang bermain,” tandas Hadi Gerung yang merupakan salah satu lulusan terbaik ITN Malang Jurusan Teknik Industri tahun 2000 ini.

Terkait Kurma Iran yang dapat masuk ke Indonesia dan dapat diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan Mojokerto tanpa memiliki izin edar terlebih dahulu, Hadi Gerung menerangkan bahwa patut diduga ada jaringan Mafia Perdagangan dalam hal ini.

Dalam label kemasan dijelaskan bahwa kurma tersebut berasal dari Iran. Akan tetapi didalam label kemasan tidak disebutkan nama Pelaku Usaha yang memproduksi dan mengimpor serta yang menditribusikan barang ini.

“Fatal lagi kurma ini tidak memiliki izin edar. Kasihan masyarakat dijadikan objek perdagangan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Sangat bahaya dikonsumsi masyarakat. Tidak ada jaminan bahwa kurma ini aman dikonsumsi manusia. Pemilik dan Manager Sanrio Swalayan harus bertanggungjawab terkait masalah ini. Beberapa kali kami ingatkan, terkesan mereka tidak bersalah,” tegas Hadi Gerung.

Hadi Gerung berharap Kapolda Jawa Timur dan Jajarannya segera dapat menangkap para pelaku dan segera mengambil tindakan tegas dengan menutup Swalayan ini.

Diterangkan juga, terkait dapat diperdagangkannya kurma Iran ini di Sanrio Swalayan Mojokerto pada khususnya dan di Kota Mojokerto pada umumnya karena lemahnya kinerja Pemerintah Daerah dan Jajarannya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap barang yang masuk di Kota Mojokerto.

“Dalam hal ini, kami menilai kurang adanya Pemerintah Daerah dan kurang bisa menjadi pengayom masyarakat dan kurangnya pengawasan dari dinas terkait, kasihan terutama  masyarakat Kota Mojokerto pada khususnya dan masyarat luar Kota Mojokerto pada umumnya. Kurma impor saja bisa diperdagangkan bebas tanpa izin edar di Kota Mojokerto dan bagaimana tanggung jawabnya,” tutupnya. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x