KOTA MOJOKERTO – RI, Berdasarkan Keputusan INMENDAGRI No. 35 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali, status Kota Mojokerto turun pada PPKM level 3.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Press Conference usai mengecek kesiapan Sunrise Mall sebelum kembali dibuka pada Rabu (25/8) esok hari. Dengan didampingi Kepala Dinas P dan K Amin Wachid, Kepala DiskopUkmperindag Ani Wijaya dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Moch Imron.
Di hadapan Awak Media Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, dengan adanya penurunan level status PPKM ini akan ada kelonggaran pada banyak sektor baik sektor esensial maupun non-esensi. Dan disampaikan pula oleh Wali Kota Mojokerto disaat Press Coference di depan Awak Media. Mengatakan, “besok rencananya ada sekitar 70 tempat yang akan buka kembali. Nah saat ini saya ingin melihat secara langsung bagaimana kesiapan sarana prasarana Sunrise Mall ketika harus kembali buka. Yang paling penting adalah QR Code untuk Vaksin, yang di scan terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi,” jelasnya, Selasa (24/8/2021).
Selain QR Code, sarana prasarana Protokol Kesehatan lain seperti alat cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu serta pengaturan akses masuk dan keluar juga tak luput dari pengecekan.
Sementara itu selain sektor perbelanjaan, turunnya status PPKM di Kota Mojokerto dari level 4 ke level 3 juga berdampak pada sektor pendidikan. Rencananya, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Mojokerto akan dilaksanakan pada pekan depan yakni tanggal 30 Agustus 2021 mendatang. “Kita putuskan PTM akan dimulai diseluruh lembaga pendidikan di Kota Mojokerto pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021,” ungkap Wali Kota Mojokerto.
Dijelaskan pula oleh Wali Kota Mojokerto, selain kelonggaran pada sektor perbelanjaan dan sektor pendidikan, sektor lain yang mendapat kelonggaran yakni Tempat Makan dan Restoran hingga menghentikan kebijakan pemadaman PJU. Sedangkan untuk PKL, Restoran mereka tetap bisa buka sampai pukul 20.00 WIB, dan kapasitas dine in hanya boleh 25 persen dengan maksimal 30 menit saja bagi tiap Pengunjung yang datang. Kemudian juga pemadaman PJU akan dihentikan mulai malam ini, jadi mulai malam ini tidak ada lagi pemadaman PJU,” tegasnya.
Sementara terkait ijin mengadakan hajatan, ‘Ika Puspitasari’ memperkenankan masyarakat jika ingin mengadakan Hajatan dengan catatan kapasitas maksimal hanya 20 orang.
“Saya tetap berpesan dan berharap kepada seluruh masyarakat bahwa dengan turunnya level PPKM dari level 4 ke level 3 ini, jangan dijadikan sebagai satu euforia dan terjadi pelanggaran-pelanggaran Protokol Kesehatan. Tetap laksanakan Protokol Kesehatan dimanapun, kapanpun berada, karena pandemi ini belum berakhir. Kita masih tetap wajib untuk waspada, ingat untuk selalu melaksanakan Protokol Kesehatan dimanapun dan kapanpun,” tandasnya. (Bams/Adv)
Tidak ada komentar