Pasutri Lakukan Tipu Gelap Dengan Modus Meminjam Motor Di Kost Untuk Berobat

Radar Indonesia
19 Apr 2022 13:10
Hukrim 0 90
3 menit membaca

KOTA MOJOKERTO – RI, Demi memenuhi kebutuhan ekonomi Jelang Idul Fitri, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin Gelar Konferensi Pers ungkap kasus yang melibatkan Pasutri melakukan perbuatan tindak pidana tipu gelap sebanyak 7 motor milik Tetangga Kost, Senin (18/04/2022).

Kapolresta Mojokerto dalam kegiatan Konferensi Pers ini didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, S.I.K., Kasi Humas IPTU MK Umam, Kbo Reskrim IPTU Bayu dan Kanit III Sat Reskrim IPDA Samsul Arifin serta Kasi Propam IPDA Yuda.

Dalam kasus ini, Penyidik menetapkan A (45) dan ERM (21) sebagai Tersangka, Tersangka ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti.

“Hari Senin, 11 April 2022 sekira jam 21.00 WIB Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga Pelaku yang berada di Daerah Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan sekira jam 24.00 WIB ditempat Kos yang beralamatkan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto dilakukan penangkapan terhadap Pelaku yang saat itu sedang bersembunyi ditempat Kos, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Setelah mendapatkan kepastian terhadap informasi tersebut, akhirnya hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022 sekira jam 17.00 WIB di Rumah Korban yang beralamatkan Dusun Perning RT 23/RW 02 Desa Perning Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku A dan ERM ditangkap di Rumah Kost yang beralamatkan Dusun Perning RT 23/RW 02 Desa Perning Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Mojokerto.

Masih kata Kapolresta Mojokerto, “Modus Pelaku dengan cara Pelaku ERM meminjam sepeda motor dari Korban dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke Puskesmas atau ke tempat Bidan dikarenakan tidak mempunyai sepeda motor, kemudian Korban meminjamkan / memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna coklat hitam tahun 2020 beserta kunci kontaknya kepada Pelaku ERM, kemudian Pelaku A keluar dari Kamar Kos menuju kearah ERM dan langsung di bonceng menggunakan sepeda motor tersebut kearah timur dan langsung menuju Terminal Larangan- Sidoarjo untuk menjual sepeda motor tersebut,” terang AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti yaitu 1 (satu) BPKB Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nopol S 4583 TR tahun 2020 dengan nomor rangka MH1JM3132LK259319 dan nomor mesin JM31E3254707 atas nama Angella Putri Cahya Ernika, 1 (satu) STNK Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol S 4583 TR tahun 2020, 1 (satu) buah Kalung emas milanohiks seberat 2960 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) buah cincin emas seberat 0,970 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) set anting gandul emas seberat 0,780 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) buah cincin kuningan, 1 (satu) buah gelang tangan kuningan.

Atas perbuatannya, “Tersangka terjerat Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain, dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu/keadaan palsu, dengan menggunakan akal dan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang( diancam dengan hukuman pidana Penjara selama 4 (empat) tahun),” tegas Kapolresta Mojokerto. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x