Klarifikasi PT Energi Hijau Sukses dengan DLH Batam Tidak Berbuah Hasil
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
- visibility 158
- print Cetak

Klarifikasi antara Dinas Lingkungan Hidup, pimpinan Dengan PT Energi Hijau Sukses
Batam, RI – Bertempat di ruangan rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Senin, 16 Juni 2025 diselenggarakan nya perihal klarifikasi terkait temuan tim media di kawasan komplek MCP blok B2 Nomer 3 Batam Kepulauan Riau.
Rapat tersebut dihadiri oleh IP, ST MT kepala bidang perlindungan lingkungan dan Noviandra, SP Kepala Seksi Penindakan dan unit reaksi cepat serta awak media.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Meskipun tidak secara spesifik menyebut minyak jelantah, peraturan ini menjadi dasar hukum untuk mencegah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan limbah minyak jelantah sembarangan.
Dari hasil penelusuran tim media telah ditemukan kejanggalan terkait SOP kebersihan pabrik mencakup (sanitasi, disinfektan, sarung tangan, masker), APD (alat pelindung diri) dan pencemaran aliran air pembuangan berlemak nabati di area pabrik (parit).
Diberitakan sebelumnya PT Energi Hijau Sukses tidak mengantongi salah satu izin resmi dari pihak berwenang dan itu disampaikan langsung oleh pimpinan PT Energi Hijau Sukses Toni Yohanes dengan alasan lagi menunggu keputusan dari pihak pengadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media terus berkomunikasi dengan pemilik PT Energi Hijau Sukses. Namun beliau tidak menanggapi sampai saat ini tim media terus memantau kelanjutan dari hasil klarifikasi yang sudah disepakati. Tim-red.
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar