JOMBANG – RI, Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil membekuk Tersangka pencurian HP atas nama Faizin alamat Dusun Wringinpitu, Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Tersangka melakukan pencurian HP tersebut, di Rumah Korban atau Pelapor, atas nama Wiyono alamat Dusun Mojodadi Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Dari tangan Tersangka Petugas Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan barang bukti, 1(satu) unit HP merk VIVO Y91 C warna merah, 1(satu) unit HP merk VIVO Y91 warna hitam, 1(satu) unit HP merk VIVO Y93 warna biru, 1(satu) unit HP merk SAMSUNG GALAXY A7.
“Pada hari Senin (4/5/2020) sekitar jam 05 .15 Pelapor di bangunkan Istrinya bahwa di Rumahnya telah terjadi pencurian yang mana barang yang hilang adalah 4 buah HP diantaranya, seperti tersebut dalam daftar barang bukti diatas.
Kemudian Korban atau Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojowarno dan setelah dilakukan Penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di Rumah Pelapor, pada hari Sabtu(9/5/2020) bertempat di rumahnya di Dusun atau Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno Tersangka berhasil dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Mojowarno dan di bawa ke Kantor Polsek Mojowarno guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka telah melanggar 363 (1) ke 3e KUHP. Pidana penjara paling lama 7 tahun,” terang AKP Yogas.SH. (Ynt)
Tidak ada komentar