Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penetapan Tersangka NAMMendikbudristek Tahun 2019-2024

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
  • visibility 62
  • print Cetak

JAKARTA, RI – Kamis 4 September 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,

NAM sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).

Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Ketentuan yang dilanggar oleh Tersangka NAM yakni:
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Police Goes To School, Polres Magetan Gelar Sosialisasi Ops Keselamatan Semeru 2022 Di MTSN 5 Panekan

    Police Goes To School, Polres Magetan Gelar Sosialisasi Ops Keselamatan Semeru 2022 Di MTSN 5 Panekan

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Memasuki hari ke-4 Ops Keselamatan Semeru 2022, Sat Lantas Polres Magetan terus gencar melaksanakan Operasi Penindakan pelanggaran serta Sosialisasi kepada masyarakat terkait Ops Keselamatan Semeru 2022, Jum’at (4/3). Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Magetan yang dikemas dengan kegiatan Police Goes To School dengan sasaran para Pelajar dengan mengedukasi agar memahami […]

  • Selamat Hari Guru Nasional

    Selamat Hari Guru Nasional

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Post Views: 305

  • Permudah Masyarakat, Dinsos PPPA Kota Mojokerto Buka Layanan di MPP Gajah Mada

    Permudah Masyarakat, Dinsos PPPA Kota Mojokerto Buka Layanan di MPP Gajah Mada

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 273
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Mojokerto membuka 31 layanan aduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Jl. Gajah Mada No.100, Kota Mojokerto. Pembukaan layanan di MPP Gajah Mada ini bertujuan untuk memberikan solusi cepat terhadap […]

  • Polri Peduli, Polres Sekadau Berikan Bantuan Sosial Bedah Rumah Warga di Kemawan

    Polri Peduli, Polres Sekadau Berikan Bantuan Sosial Bedah Rumah Warga di Kemawan

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Sekadau, RI – Polda Kalbar – Polres Sekadau menyalurkan bantuan sosial bedah rumah kepada Mustain Al Hadi, warga Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Penyerahan bantuan ini dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si., langsung di depan kediaman Mustain pada Rabu, 24 Juli 2024. […]

  • Mewujudkan Herd Immunty, Polres Gresik Vaksinasi Santri Usai Salat Tarawih

    Mewujudkan Herd Immunty, Polres Gresik Vaksinasi Santri Usai Salat Tarawih

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    GRESIK – RI, Vaksinasi terus digencarkan Polres Gresik selama ramadhan, termasuk di Pondok Pesantren. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi para Santri di Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Selasa (05-04-2022) Malam. Sekitar pukul 20.10 WIB para Santri setelah melaksanakan Salat Tarawih di Masjid Nurul Ulum kemudian mendaftarkan diri […]

  • Danramil 0819/06 Nguling Sosialisasi Bersama Bakesbangpol

    Danramil 0819/06 Nguling Sosialisasi Bersama Bakesbangpol

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam meningkatkan kewaspadaan di Wilayah, Danramil 0819/06 Nguling Kapten Arh Iswanto mewakili Kodim 0819/Pasuruan sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Deteksi Dini dan Cegah Dini dalam konflik bermasyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan dengan mengundang Danramil 06/Nguling untuk sosialisasi dan memberikan sambutan serta materi Deteksi Dini dan Cegah Dini kepada masyarakat […]

expand_less