Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penetapan Tersangka NAMMendikbudristek Tahun 2019-2024

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
  • visibility 146
  • print Cetak

JAKARTA, RI – Kamis 4 September 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,

NAM sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).

Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Ketentuan yang dilanggar oleh Tersangka NAM yakni:
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Pemilu Srentak KPUD Beltim Lakukan Giat Forum Jurnalis

    Terkait Pemilu Srentak KPUD Beltim Lakukan Giat Forum Jurnalis

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 279
    • 0Komentar

    BELITUNG TIMUR  – RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur mengumpulkan wartawan se-Kabupaten Beltim dalam kegiatan Forum Jurnalis. KPU mensosiliasasikan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Dalam kegiatan yang berlangsung di Water Boom Desa Mekar Jaya Manggar, Rabu (9/11/22) ini, KPU mengundang 47 wartawan dari media cetak, elektronik dan daring. Sebanyak 36 wartawan dan 5 komisioner […]

  • Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW, Kolam Pancing Bakso Kikil Boboh Gelar Sunatan Massal Gratis & Berbagi Santunan

    Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW, Kolam Pancing Bakso Kikil Boboh Gelar Sunatan Massal Gratis & Berbagi Santunan

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW, Kolam Pancing Bakso Kikil Boboh Gelar Sunatan Massal Gratis & Berbagi Santunan GRESIK, RI — Semarak menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap anak yatim dan warga kurang mampu, Kolam Pancing Bakso Kikil Boboh menggelar kegiatan sunatan massal secara gratis. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban […]

  • Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Pers dalam Perayaan Hari Pers Nasional ke-80

    Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Pers dalam Perayaan Hari Pers Nasional ke-80

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Di Mojokerto peringatan hari jadi ke-80 bagi para insan pers tersebut diperingati Secara sederhana dengan iringan hadrah dan salawat, diikuti oleh seluruh wartawan di Mojokerto Raya di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Mojokerto pada Senin (9/2) pagi. […]

  • KODIM 0724/BOYOLALI SABET JUARA III LOMBA KARYA  JURNALISTIK TMMD REGULER 106 TAHUN 2019

    KODIM 0724/BOYOLALI SABET JUARA III LOMBA KARYA JURNALISTIK TMMD REGULER 106 TAHUN 2019

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 304
    • 0Komentar

    BOYOLALI,RI – Kodim 0724/Boyolali berhasil menorehkan penghargaan bergengsi dalam ajang lomba karya jurnalistik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-106 tahun 2019. Penghargaan diserahkan oleh Dan Pusterad Mayjen TNI  Arif Rahman di Gedung Balai Komando Makopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019) Sebulan penuh para prajurit menanggalkan seragam kebanggaan dan senjata untuk menggantinya dengan peralatan seadanya. […]

  • Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Pelaporan LKPM untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Pelaporan LKPM untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI-  Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi/Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 bagi lembaga keuangan di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (4/6). Kegiatan yang dibuka secara virtual oleh Wali Kota Mojokerto, Ika […]

  • Peringatan HPN 2023: Wali Kota Mojokerto Ajak Insan Pers Jaga Kondusifitas Di Mojokerto Raya

    Peringatan HPN 2023: Wali Kota Mojokerto Ajak Insan Pers Jaga Kondusifitas Di Mojokerto Raya

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama menjaga perdamaian di Mojokerto Raya dalam Pemilu serentak 2024. Hal tersebut ia sampaikan pada acara resepsi Hari Pers Nasional (HPN) di Sekretariat PWI Mojokerto, Jl. Pekayon I Nomor 99 Kota Mojokerto pada Kamis (9/2/2023). “Satu yang ingin saya tegaskan kembali adalah […]

expand_less