Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penetapan Tersangka NAMMendikbudristek Tahun 2019-2024

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
  • visibility 124
  • print Cetak

JAKARTA, RI – Kamis 4 September 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,

NAM sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).

Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Ketentuan yang dilanggar oleh Tersangka NAM yakni:
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2022

    Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2022

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Post Views: 636

  • Unit Reskrim Polsek Pandaan Dan Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Curanmor

    Unit Reskrim Polsek Pandaan Dan Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Curanmor

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Unit Reskrim Polsek Pandaan dan Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan seorang pria pelaku Spesialis Curanmor di area Parkir Apotik Kimia Farma Dsn. Jetak, Ds. Karangjati, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, Minggu (23/07/2023). Pelaku yakni pria berinisial HR(35) warga […]

  • Pelantikan Pejabat Pemalang, Bupati Anom : Ini Baru Warming Up dan Jangan Percaya Isue

    Pelantikan Pejabat Pemalang, Bupati Anom : Ini Baru Warming Up dan Jangan Percaya Isue

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Pelantikan Pejabat Pemalang‎‎Pemalang, RI – Bupati Pemalang Anom Widiantoro hari ini Senin 11/8/2025 melantik sejumlah pejabat administrasi maupun fungsional dilingkungan Pemkab Pemalang.‎‎Ada 30 orang pejabat yang dilantik yaitu 28 orang dari tenaga administrasi dan 2 orang dari fungsional.‎‎30 orang pejabat yang dilantik kebanyakan adalah pejabat eselon 3 dan 4. Sedangkan untuk pejabat eselon 2 masih […]

  • Brigade Alsintan, Kodim 0815 Siap Tingkatkan Produksi Pertanian Wilayah Mojokerto Raya

    Brigade Alsintan, Kodim 0815 Siap Tingkatkan Produksi Pertanian Wilayah Mojokerto Raya

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 292
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Kodim 0815/Mojokerto menggelar acara penyerahan Pompa Air Brigade Alsintan di Markas Kodim 0815/Mojokerto Jalan Majapahit Nomor 1, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (29/05/2024). Brigade Alsintan berupa Pompa Air sebanyak 60 unit merupakan bagian program ketahanan pangan (Hanpangan) Kementerian Pertanian di mana TNI Angkatan Darat menjadi pendukung utama dalam upaya peningkatan Hanpangan secara […]

  • BPBD Kota Cimahi Pasok 5.000 Liter Air Bersih

    BPBD Kota Cimahi Pasok 5.000 Liter Air Bersih

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Cimahi,RI. – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi mulai mendistribusikan air bersih bagi warga yang mengalami krisis air bersih. Distribusi dilakukan menggunakan mobil tangki ke daerah terdampak.“Jadi ada empat mobil tanki lebih dengan kapasitas 5.000 liter air yang akan kita kerahkan untuk bantuan air bersih,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Cimahi, Fitriandy Kurniawan,Pengiriman air […]

  • Amankan Jalur Perlintasan Bandung Raya, Pemkot Cimahi Siagakan Personel dan Armada Guna Kawal Mudik 2026

    Amankan Jalur Perlintasan Bandung Raya, Pemkot Cimahi Siagakan Personel dan Armada Guna Kawal Mudik 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    CIMAHI, RI– Menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kota Cimahi resmi menyiagakan seluruh kekuatan personel dan sarana prasarana. Langkah ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan Pengaturan Lalu Lintas yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, di UPTD PKB Baros. Sebagai kota strategis yang menjadi “urat nadi” perlintasan di […]

expand_less