Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penetapan Tersangka NAMMendikbudristek Tahun 2019-2024

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
  • visibility 90
  • print Cetak

JAKARTA, RI – Kamis 4 September 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,

NAM sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).

Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Ketentuan yang dilanggar oleh Tersangka NAM yakni:
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 434
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI – Tim Gabungan Polres Sumenep Polda Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan Satu tersangka HU (39) warga Sapeken, Kab. Sumenep. Tersangka ditangkap di gudang milik S yang disewa oleh tersangka di […]

  • Polres Pasuruan Peringati Hari Juang Polri 2025, Kenang Perjuangan Polri Merebut Kemerdekaan

    Polres Pasuruan Peringati Hari Juang Polri 2025, Kenang Perjuangan Polri Merebut Kemerdekaan

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Polres Pasuruan menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri 2025 serentak bersama seluruh jajaran Polri di Indonesia di Mapolres Pasuruan pada Kamis (21/8/2025). Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Semangat Hari Juang, Polri untuk Masyarakat Menuju Indonesia Maju.” Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, peringatan Hari Juang Polri menjadi momentum bagi seluruh […]

  • Ketua DPD PMPR Indonesia Provinsi Babel Hadiri Halal Bihalal GM FKPPI Belitung

    Ketua DPD PMPR Indonesia Provinsi Babel Hadiri Halal Bihalal GM FKPPI Belitung

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Belitung, RI – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPR Indonesia) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghadiri kegiatan Halal Bihalal 28 Syawal 1444 Hijriah yang digelar Keluarga Besar Generasi Muda (GM) FKPPI Belitung di Sekretariat FKPPI Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kamis (18/05/2023). Kegiatan Halal Bihalal GM FKPPI Belitung […]

  • Pelantikan Serentak AHY Lantik Ketua DPD Jatim Dan Ketua DPC Di 38 Kabupaten/Kota

    Pelantikan Serentak AHY Lantik Ketua DPD Jatim Dan Ketua DPC Di 38 Kabupaten/Kota

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, H. Moh Syarif Hidayatulloh yang biasa dipanggil Gus Sentot didampingi Sekretaris Gus Heri dan Bendahara Sugiyoto, siap menggerakkan mesin Partai setelah dilantik oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Hotel Singosari Kota Batu Malang. Minggu (13/11/2022). Pelantikan serentak Ketua DPD Jatim dan Ketua DPC 38 Kabupaten/Kota dihadiri oleh AHY didampingi Anisa […]

  • TNI dan Warga Papua Satu Hati: Satgas Yonif 500/Sikatan Bagikan Bantuan di Kampung Mamba

    TNI dan Warga Papua Satu Hati: Satgas Yonif 500/Sikatan Bagikan Bantuan di Kampung Mamba

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 446
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Momen penuh haru dan kehangatan tergambar pada Rabu, 21 Mei 2025, ketika prajurit TNI dari Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan menggelar kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama masyarakat di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Bertempat di TK Mamba Kotis Satgas, sebanyak 10 personel yang dipimpin oleh Letda Inf. Alpin Daniel […]

  • UMKM Kota Mojokerto “Digerojok” Pelatihan, Ning Ita Dorong UMKM Naik Kelas

    UMKM Kota Mojokerto “Digerojok” Pelatihan, Ning Ita Dorong UMKM Naik Kelas

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Foto UMKM Kota Mojokerto “Digerojok” Pelatihan, Ning Ita Dorong UMKM Naik Kelas. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas. Salah satunya melalui rangkaian pelatihan berkelanjutan yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag). Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, […]

expand_less