Polres Mojokerto Belum Naikkan Status Terhadap Laporan Perdagangan Buku LKS, CV. Dewi Pustaka
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 14 Jul 2021
- visibility 233
- print Cetak

MOJOKERTO – RI, Laporan Wali Murid asal SDN Pohkecik Kecamatan Dlanggu Mojokerto, yang merupakan Korban dari Peredaran buku LKS CV. Dewi Pustaka milik salah satu Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto dan hingga saat ini, Polres Mojokerto menanggapi kasus tersebut belum ada tanda-tanda menaikan status dan terkesan jalan di tempat.
Dalam Jumpa Pers yang digelar di Warung Sate Bu Carik Dusun Sambiroto Desa Mlaten Kecamatan Puri Mojokerto, Wali Murid Hadi Purwanto, S.T., menyampaikan bahwa, “kasus perdagangan buku hasil bajakan yang dilakukan oleh AY Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto yang dilaporkan di Polres Mojokerto hingga saat ini terkesan jalan di tempat. Mestinya pihak polres Mojokerto sudah melakukan penangkapan atau minimal menyegel Kantor CV. DEWI PUSTAKA, ucap Hadi. Selasa (13/7/21).
Dalam hal ini, dugaan Pidana yang dalam kasus tersebut sudah terang benderang, baik judul buku pada kulit depan buku Penjaskes kelas 6 terbitan CV. DEWI PUSTAKA dengan merk News Fokus tidak sama dengan judul buku pada bagian awal buku tersebut, sedangkan buku Penjaskes kelas 6 SD terbitan CV. DEWI PUSTAKA tidak pernah mencantumkan nama penulisnya dan Pelaku Perbukuan lainnya, ISBN 978-602-9622-656 pada Buku Penjaskes kelas 6 SD terbitan CV.DEWI PUSTAKA tidak pernah dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, tambahnya.
Dari hasil karifikasi ISBN 978-602-96262-656 Perpustakaan Nasional RI Nomor : 867/DBP.05/VI.2021 tanggal 10 Juni 2021 yang intinya ISBN tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Perpustakaan Nasional RI dan ISBN tersebut tidak terdapat pada data base ISBN Perpustakaan Nasional RI, kan jelas itu murni pidana pemalsuan.

Hadi menambahkan, setelah dirinya melakukan gerakan ke beberapa Instansi, dirinya mendapat surat pemberitahuan pengembagan penyidikan dengan No: B/ 341/VII/RES.3.3/2021 dari Satreskrim Polres Mojokerto yang intinya pihak Polres sudah memanggil sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut, tapi surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci, terkait tanggal pemanggilan Saksi-saksi dilakukan kapan, ujarnya.
Harapannya kasus yang telah dilaporkan di naikan statusnya atau menetapkan Terlapor sebagai Tersangka dan melakukan penahanan, atau penyegelan Kantor CV. DEWI PUSTAKA.
Dengan dua alat bukti sudah ada dan bukti permulaan sudah berlimpah, harapan kami harus sudah menetapkan Tersangka dalam Kasus Penerbitan Perdagangan buku hasil bajakan tersebut.
Sementara itu, “Khusnul Ali” Ketua Umum MPPK2N Mojokerto menyampaikan, “semoga Polres Mojokerto serius menangani kasus ini secara profesional, proporsional dan saya yakin masih banyak Penegak Hukum yang baik, bermoral dan punya hati nurani,” tuturnya. (Bams)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar