Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Radar Indonesia
21 Okt 2020 12:11
Hukrim 0 171
1 menit membaca

SAMARINDA – RI, Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus seorang pria Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba ( Reskoba) Polres PPU AKP Anton Saman, mengatakan Anggotanya melakukan penyelidikan di Wilayah Pantai Lango, karena salah satu warga Pantai Lango ada yang dicurigai sebagai Pengedar Narkoba.

Pria itu berinisial H (36) warga Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Kemudian sekira pukul 02.30 Wita Anggota Opsnal mendatangi sebuah Rumah yang dicurigai yang terletak di RT. 002 Kel. Pantai Lango Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.

“Anggota melihat seseorang di dalam Rumah tersebut dan diketahui H lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 22 poket Sabu,” kata Anton (15/10/2020).

Setelah melakukan penggeledahan, Anggota menemukan sejumlah 22 poket Sabu-sabu seberat bruto 6,65 gram, 1 timbangan digital, 1 buah dompet warna merah, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 bal plastik klip bening dan beberapa barang bukti lainnya.

Dengan adanya barang bukti tersebut maka Tersangka H dibawa ke Mako Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (cucuk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x