Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana DesaJum’at 31 Jan 2025
- account_circle Pom py
- calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
- visibility 207
- print Cetak

PURWAKARTA, RI–
WJ GROUP _ Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, Polres Purwakarta, tetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa anggaran tahun 2022.
Diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta telah melakukan penyidikan dari tanggal 5 Juni 2024. Selain itu, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang termasuk istri dari Acep Djuhdiana Wiredja.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa anggaran tahun 2022.
D.H
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar