Polsek Kangayan Ringkus Pemuda Membawa Barang Haram Jenis Sabu – Sabu

admin@radarindonesiaonline.com
18 Jan 2023 09:27
Hukrim 0 47
3 menit membaca

SUMENEP – RI, Polsek Kangayan Ringkus Pemuda membawa Sabu – sabu di depan Bengkel milik RA, Dusun Patapan Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur, Selasa 16 Januari 2023. Pukul 18.00. WIB.

Barang Bukti (BB) yang disita dari Tersangka antara lain, Satu bungkus rokok Sampoerna A Mild dan didalamnya terdapat beberapa eceran rokok Sampoerna A mild dan terdapat Satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat sekitar 0,81 gram, Satu unit HP merk Oppo type S3 warna biru casing merah, Satu buah korek api warna hijau, dan Sebuah tutup minuman air mineral dan pada tutup air minum tersebut bagian tengahnya terdapat sebuah sedotan bekas air minum.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian Petugas Kepolisian sektor Kangayan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kangayan sering terjadi transaksi / jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu.

Selanjutnya penyelidikan dengan adanya informasi tersebut dan sekitar jam 18.30 WIB, Petugas mencurigai Tersangka RA yang sedang ada didepan bengkelnya melakukan pertemuan dengan seseorang dan Petugas terus melakukan pemantauan terhadap Tersangka.

RA yang gerak geriknya mencurigakan, sekitar jam 00.30 WIB, Petugas yang melakukan pemantauan dengan jarak sekitar 15 meter dari rumah Tersangka RA telah melihat Tersangka RA sedang melakukan transaksi Narkotika.

Setelah melihat Tersangka RA melakukan transaksi Sabu-sabu dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian Petugas mendekat Tersangka RA untuk melakukan penangkapan.

Namun pada saat akan dilakukan penangkapan Tersangka RA melarikan diri ke arah barat di Jalan Raya didepan rumah Tersangka RA dan sebelum melarikan diri Tersangka sempat membuang sebuah bungkus rokok warna putih di tempat bengkelnya.

Lalu Petugas melakukan pengejaran terhadap Tersangka RA dan Tersangka berhasil ditangkap disebelah barat rumahnya dan selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan urine.

Hasil pemeriksaan urine terhadap Tersangka RA Positif, kemudian Petugas melakukan penggeledahan dirumahnya Tersangka RA.

Pada saat dilakukan penggeledahan di Rumah RA, ternyata diruangan bengkel milik Tersangka RA ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna A Mild warna putih yang di dalamnya berisi beberapa biji rokok Sampoerna dan sebuah plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dan ditemukan sebuah korek api.

Pada saat dilakukan pemeriksaan Tersangka RA mengaku memang sebelumnya ada temannya inisial  ( I ) beralamat Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa datang dan menemui Tersangka RA di lokasi bengkelnya Tersangka bersama satu orang tidak dikenal dan inisial ( I ) menawarkan Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Tersangka.

Kemudian Tersangka RA menghubungi R, alamat Desa Kangayan Kecamatan Kangayan yang akan membeli Sabu-sabu tersebut. Sebelum R datang, RA jalan-jalan menuju pinggiran hutan bersama I dan satu teman I yang tidak dikenal identitasnya.

Dipinggiran hutan diselatan rumah tersebut, I mengkonsumsi Narkotika Sabu-sabu bersama temannya yang tidak dikenal dan RA mengaku tidak ikut mengkonsumsi Narkotika tersebut.

Setelah itu Tersangka RA bersama I dan satu temannya yang tidak dikenal kembali lagi ke bengkelnya Tersangka. Setelah R datang lalu Tersangka RA menawarkan Sabu-sabu tersebut kepada R, namun R tidak jadi membeli dengan alasan tidak bisa membayar secara tunai tapi hanya bisa melalui banking.

Tersangka mengaku bahwa I sempat menunjukkan Sabu-sabu tersebut awalnya berupa serbuk putih yang dibungkus plastik kecil yang diletakkan dilempitan songkoknya I dan tak lama kemudian I menunjukkan sebuah bungkus rokok Sampoerna warna putih dan dikatakan oleh I bahwa didalam rokok tersebut terdapat Sabu-sabu.

Tersangka mengaku tidak merasa menerima Narkotika Sabu-sabu dari I, dengan alasan tidak jadi membeli. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Kangayan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)  Subs pasal 127 ayat (1) hurus a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M. One – SPD / Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x