Regulasi Pusat Belum Ada Pilkades Disungai Raya Dalam Tertunda
- account_circle Pom py
- calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
- visibility 129
- print Cetak

Foto Kadis BPMD Kubu Raya Jakariansyah .SH
SUNGAI RAYA DALAM,RI- Hingga kini,untuk pelaksanaan Pilkades di Desa Sungai Raya dalam belum.dilaksanakan, dikarenakan masih menunggu arahan dari Pusat tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kubu raya ,Jakariansyah kepada Media ini kemaren.
Dikatakan nya,untuk sementara jabatan Kepala Desa Sungai Raya dalam masih dijabat ,PJ Kepala Desa , dikarena kan hingga saat ini belum ada regulasi dari pusat untuk dilakukan Pemilihan Kepala Desa jelasnya.
Adapun yang kita terima sekarang ini hanyalah ada berberapa surat dari kementerian Dalam Negeri bahwa untuk pelaksanaan PAW atau pemilihan Kepala Desa tersebut dilaksanakan setelah terbitnya, peraturan pemerintah( PP) sebagai pengganti dari UU.
Untuk UU tentang Desa yaitu UUD No. 3 Th .2024 kita belum bisa memastikan kapan pelaksanaan Pilkades tersebut dikarena kan masih menunggu regulasi dari pusat tuturnya
Untuk PAW Kepala Desa tersebut, pemilihannya dilakukan seperti biasa dikarenakan sifatnya hanya meneruskan jabatan kepala Desa saja.
Jika sistemnya,seperti biasa,dilakukan itu juga harus berdasarkan musyawarah dan mufakat yang dilakukan BPD.
Untuk kewenangan tersebut semua itu, ada di BPD dan sistemnya juga ada di BPD yang membuatnya. bisa juga dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Siapa yang berhak untuk dipilih atau yang mewakilkan didalam pemilihan namun kita tetap memfasilitasikan masalah itu.
Jika metodenya berbeda itu, tergantung dari hasil musyawarah dari BPD apakah pemilihan tersebut hanya boleh di ikuti kepala Keluarga.
Atau pun bisa di Ikuti penduduk yang berhak untuk memilih ataupun bisa juga menggunakan KK. Atau pun hanya dengan sistem kepala keluarga yang memilih senua itu tergantung dari BPD.
Kami persilahkan BPD menggunakan metode tersebut, dikarenakan sistem pemilihan untuk PAW. Tersebut. Maksimal hanya 3 Calon yang di usung.
Jika untuk pelaksanaan Pilkades serentak sistemnya menggunakan 5 Calon jika lebih dari Bacalon Kades harus melalui seleksi.
Hingga kini kita masih menunggu regulasi dari Pusat ,kapan untuk pelaksanaan Pilkades nya kami juga belum bisa menentukan.
Untuk pelaksanaan Pemilihan PAW kepala Desa tersebut kita masih belum bisa melaksanakan. Dikarenakan masih menunggu Regulasi dari pusat tutupnya.
Penulis : Muly Radar Indonesia Kalimantan Barat
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar