RESES I DPRD KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2026 DAERAH PEMILIHAN IV KECAMATAN SITIO-TIO
- account_circle Pom py
- calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
- visibility 78
- print Cetak

RESES I DPRD KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2026 DAERAH PEMILIHAN IV KECAMATAN SITIO-TIO
Samosir, RI –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir melaksanakan kegiatan Reses I di daerah pemilihan IV di Aula Kantor Kecamatan Sitiotio, Kamis (19/2/3026).
Kecamatan Sitio-tio terdiri dari 8 desa yaitu, Desa Sabulan yang merupakan ibukota Kecamatan Sitio-tio, Desa Buntu Mauli, Desa Parsaoran, Desa Cinta Maju, Desa Tamba Dolok, Desa Janji Maria, Desa Holbung, Desa Janji Raja.
Reses DPRD adalah masa di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat. Kegiatan ini merupakan kewajiban konstitusional yang dilaksanakan di luar gedung DPRD sebanyak 3 kali dalam setahun.
Turut hadir dalam Reses I tersebut, wakil Ketua II DPRD Samosir Sarhochel Markopolo Tamba, Sekretaris Komisi I Badaruddin Situmorang, Sekretaris Komisi III Pantas Lasidos Limbong, Anggota Komisi II Hannes E.Sihotang, Camat Kecamatan Sitio-tio Josro Tamba, Kades Sabulan, Kades Janji Raja, Kades Janji Maria, Kades Tamba Dolok, Sekretaris Desa, Ketua BPD, staff dari Sekretariat DPRD, staff dari kantor Camat, perwakukan dari Dinas Sosial dan Pemerintah Desa, perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, tokoh masyarakat dan Insan Pers, sementara Ketua Komisi III Jonny Sagala, Kades Holbung, Kades Buntu Mauli, Kades Parsaoran, Kades Cinta Maju tidak dapat hadir berhubung karena izin.
Camat Sitio-tio Josro Tamba dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua peserta yang hadir dalam Reses I tersebut dikarenakan Reses I merupakan agenda resmi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang dilaksanakan selama 3 kali dalam setahun yang turun langsung ke daerah pemilihannya guna mendengar dan menyerap aspirasi rakyat, permasalahan yang berada di desa maupun di kecamatan guna mencari solusinya dan terealisasi.
Dalam forum tersebut, Camat Sitio-tio memaparkan tentang 3 desa yaitu Desa Sabulan, Desa Tamba Dolok, Desa Janji Maria yang gagal bayar sebagian fisik Dana Desa Tahun 2024 akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 082 Tahun 2025.
Kades Sabulan Polmer Sinaga juga menyampaikan tentang gedung Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah selesai pekerjaannya 90 % di Desa Sabulan dan tentang aset SMA N 1 Sitio-tio agar dibuat sertifikatnya serta permohonan pembangunan jalan dari Desa Sabulan menuju Desa Janji Raja agar terealisasi secepatnya.
Setelah itu, Kades Janji Raja menyampaikan agar pemerintah kabupaten menentukan Tapal Batas antara Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Humbang Hasundutan agar dapat di bangun lokasi gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sekitar daerah perbatasan.
Ia menambahkan , kiranya alat berat diturunkan untuk memperbaiki jalan dan drainase yang rusak.
Sementara itu, Kades Janji Maria Wolton Tamba menyampaikan usulan tentang batas kawasan hutan dan peningkatan, pelebaran jembatan di Desa Janji Maria .
Juga, kades Tamba Dolok Darman Tamba menyampaikan, akibat dari efisiensi anggaran, baiknya honor PAUD pribadi ditampung dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga ( Disdikpora). Hanya PAUD yang milik desa lah yang honornya ditampung dari dana desa.
“Warga Desa Tamba Dolok, ada yang mengalami kecelakaan terkena mesin babat dan harus diamputasi salah satu kakinya, saya berharap warga tersebut mendapat bantuan kaki palsu dari dinas sosial,” harapnya.
Berbagai usulan & aspirasi lain juga disampaikan oleh beberapa Sekdes dan Ketua BPD se- kecamatan Sitio-tio untuk meliputi pembangunan jalan- jalan desa dan permohonan pinjam alat berat pemerintah untuk pembukaan dan meratakan jalan- jalan yang rusak agar bisa dilalui oleh kendaraan bermotor dengan tidak terkendala.
Menindaklanjuti aspirasi dalam forum tersebut,
Wakil Ketua II DPRD Samosir Sarhochel Martopolo Tamba menjelaskan bahwa di era efisiensi anggaran ini, sangat berdampak ke beberapa program kerja di Kabupaten Samosir dan juga mengutarakan bahwa kawasan hutan sudah menjadi prioritas dan wewenang provinsi dan pusat serta mengupayakan di Tahun 2026 agar alat berat dapat bekerja di Kecamatan Sitio-tio melalui permohonan swakelola.
” Mengenai kaki palsu akan segera mungkin ditindaklanjuti ke dinas terkait”, ujarnya.
Selanjutnya tanggapan dari Basarudin Situmorang, mengenai sertifiat tanah SMA N 1 Sitiotio akan segera ditinjau langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hannes Sihotang dari komisi II DPRD Samosir menanggapi terkait lokasi akan dibangun gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berkaitan dengan tapal batas wilayah Desa Janji Raja dengan Kabupaten Humbahas, akan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN).untuk menindaklanjuti tapal batasnya.
“Hubungan kepala daerah dengan provinsi sangat baik. Kami selalu mendukung program pemerintah dan mengupayakan alat berat tahun ini di kecamatan Sitio-tio menjadi prioritas kami.” ucap Pantas Lasidos Limbong.
(Jackson Pandiangan)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar