Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Tertibkan Spanduk Ilegal

Pom py
11 Mei 2024 12:06
Daerah 0 228
1 menit membaca

Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi saat menertibkan spanduk-spanduk dan baliho yang tidak ada cap Bapenda.

Cimahi. RI.- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar)  Kota Cimahi tidak pandang bulu menurunkan spanduk atau baliho yang sifatnya komersial.

Hal itu dibenarkan Kasie Penertiban Umum (Tibum) Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina.

“Penertiban spanduk dan baliho yang sifatnya komersil, saya tidak akan tebang pilih, itu kami cabut yang dipasang dititik-titik yang mengganggu lalulintas pengguna jalan maupun pejalan kaki,” ucapnya.

Menurut Kadina, spanduk atau baliho yang ditertibkan baik perusahaan maupun spanduk ucapan idul Fitri dari perorangan, termasuk sebagai spanduk atau baliho komersial.

“Spanduk dan baliho baik dari suatu perusahaan ataupun perorangan yang mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H, akan kami turunkan bila spanduk atau baliho tersebut belum membereskan administrasinya dengan pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi,” ucapnya.

Karena, lanjut Kandina, spanduk-spanduk atau baliho tersebut tidak ada cap perijinannya dari Bapenda

“Maka terpaksa kami tertibkan, bila pengusaha atau iklan perseorangan ingin mengambil kembali spanduk dan balihonya, dipersilahkan, hanya bila ingin dipasang kembali, harus ada cap dari Badan Pendapatan Daerah kota Cimahi, bila tetap tidak ada cap Bependa, terpaksa kami tertibkan kembali,” tegasnya. R. Harry KP.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x