Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Tertibkan Spanduk Ilegal
- account_circle Pom py
- calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
- visibility 347
- print Cetak

Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi saat menertibkan spanduk-spanduk dan baliho yang tidak ada cap Bapenda.
Cimahi. RI.- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Cimahi tidak pandang bulu menurunkan spanduk atau baliho yang sifatnya komersial.
Hal itu dibenarkan Kasie Penertiban Umum (Tibum) Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina.
“Penertiban spanduk dan baliho yang sifatnya komersil, saya tidak akan tebang pilih, itu kami cabut yang dipasang dititik-titik yang mengganggu lalulintas pengguna jalan maupun pejalan kaki,” ucapnya.
Menurut Kadina, spanduk atau baliho yang ditertibkan baik perusahaan maupun spanduk ucapan idul Fitri dari perorangan, termasuk sebagai spanduk atau baliho komersial.

“Spanduk dan baliho baik dari suatu perusahaan ataupun perorangan yang mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H, akan kami turunkan bila spanduk atau baliho tersebut belum membereskan administrasinya dengan pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi,” ucapnya.
Karena, lanjut Kandina, spanduk-spanduk atau baliho tersebut tidak ada cap perijinannya dari Bapenda
“Maka terpaksa kami tertibkan, bila pengusaha atau iklan perseorangan ingin mengambil kembali spanduk dan balihonya, dipersilahkan, hanya bila ingin dipasang kembali, harus ada cap dari Badan Pendapatan Daerah kota Cimahi, bila tetap tidak ada cap Bependa, terpaksa kami tertibkan kembali,” tegasnya. R. Harry KP.
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar