SUMENEP – RI, Kamis 30 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa di Area Parkir Taman Wisata Tirta Sumekar Indah (TSI) Jalan Raya Lenteng KM 4 Desa Torbang Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Bahwa Terlapor atas nama Masdin bin Salim umur 41 tahun yang berprofesi Tukang Ojek, alamat Dusun Benasare Laok Desa Benasare Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep dan ABD Sakir Bin Aswan umur 45 tahun Dusun Karongkong Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Serung melakukan transaksi Narkotika di Wilayah Ken Batuan Kabupaten Sumenep.
Kemudian Petugas melakukan penyelidikan secara intensif terhadap Terlapor, berdasarkan informasi yang akurat, diketahui Terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Area Parkir Taman Wisata Tirta Sumekar Indah (TSI) Jalan Raya Lenteng KM 4, Desa Torbang Ken Batuan Kabupaten Sumenep.
Maka Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Terlapor Masdin bersama Terlapor ABD Sakir, dari hasil pengeledahan terhadap Terlapor Masdin, Petugas berhasil menemukan barang bukti didalam saku celana pendek bahian belakang sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu.
Barang bukti yang disita dari Terlapor Masdin Bin Salim berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor kurabg lebih 0,80 grsm 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih, 1(satu) unit HP merk Nokia warna hitam kombinasi merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna hitam kombinasi kuning.
Sedangkan dari Terlapor atas nama ABD Sakir Bin Aswan berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor kurang lebih 0,32 gram.
Sementara pasal yang disangkakan, pasal114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat 1 (satu) Jo pasal 132 ayat 1 (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tetang Narkotika. (M.one/Red Humas)
Tidak ada komentar