Satresnarkoba Polres sumenep Tangkap Lagi 2 Orang Menbawa Sabu – Sabu

Radar Indonesia
12 Jun 2022 09:17
Hukrim 0 91
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres Sumenep telah menangkap 2 orang membawa Sabu-sabu di sebuah rumah kosong alamat Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur, Sabtu 12 Juni 2022. Pukul 14.00. WIB.

Terlapor saudara NR, (23 tahun), alamat Dusun Timur Laok Desa Kapong Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan dan SN (36 tahun), alamat Dusun Timur Laok Desa Kapong Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Barang Bukti (BB) yang disita dari Tersangka NR, 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 9,74 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru bersilikon dan barang bukti (BB) yang disita dari Tersangka SN, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam bersilikon, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam No.Pol : M-3707-A.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal  menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor dari Daerah Batumarmar-Pamekasan akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Daerah Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

Sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor berada di sebuah rumah kosong alamat Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Maka Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap kedua Terlapor yang mengaku bernama NR, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya dilantai berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 9,74 gram, setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. (M. One – SPD / Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x