Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ganja 9,2 Kg

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
  • visibility 250
  • print Cetak

MALANG KOTA – RI, Seorang sindikat Pengedar Narkoba yang berperan sebagai Kurir diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Narkoba jenis Shabu – shabu seberat 9,2 kg yang akan didistribusikan oleh PT (32) berhasil diamankan.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat press release di halaman depan Polresta pada Rabu (23/3) pukul 10.00 WIB.

PT (32) yang berasal Sumbermanjing Wetan ini diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria ini kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta. Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang.

Saat itu MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis Shabu seberat 16,06 gram. Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, ini lalu mengembangkan kasus penangkapan MRZ.

Hingga akhirnya berhasil meringkus Tersangka PT yang merupakan Kurir Narkoba kelas kakap. Dalam penangkapan PT, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram Shabu, 6,5 kilogram Ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

“Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap.” jelas Kombes Buher.

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga.

Dari upaya pemutusan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja dengan total seberat 9,2 kilogram oleh tersangka PT artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya Peredaran narkoba yang mengancam. (mjb/tg red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dishub Kota Cimahi Tertibkan Angkutan Orang Dan Barang

    Dishub Kota Cimahi Tertibkan Angkutan Orang Dan Barang

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Cimahi.RI. – Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama TNI-Polri kembali menggelar kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) terpadu di Kota Cimahi. Lewat kegiatan tersebut diharapkan pelanggaran dapat ditekan dengan meningkatnya kesadaran pengguna jalan mentaati aturan berlalu lintas. Dalam operasi kali ini selain menyasar kendaraan angkutan orang dan angkutan barang, petugas juga memantau perlintasan angkutan barang Over […]

  • Juara Turnamen Bola Voli Bupati Cup Mojokerto 2024 Diboyong SMPN 1 Dawarblandong

    Juara Turnamen Bola Voli Bupati Cup Mojokerto 2024 Diboyong SMPN 1 Dawarblandong

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 525
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Perhelatan kompetisi Bola Voli Piala Bupati 2024 tingkat SMP, MTS Negeri dan Swasta se Kabupaten Mojokerto dalam rangka memperebutkan piala “Bupati Cup Tahun 2024” resmi ditutup oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, pada (20/4/2024). Setelah digelar sejak selasa (17/4) lalu, dan diikuti oleh sebanyak 32 kontingen putra dan 16 kontingen putri, Turnamen ini menghasilkan […]

  • Jajaran Satuan Lalulintas Polres Pasururuan Kota Membagikan Masker Secara Gratis Kepada Pengguna Jalan

    Jajaran Satuan Lalulintas Polres Pasururuan Kota Membagikan Masker Secara Gratis Kepada Pengguna Jalan

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI –  Jajaran Satlantas Polres Pasuruan Kota Menggelar pembagian Masker secara gratis serta memberikan himbauan kepada pengguna jalan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota, pada hari Senin (01/02/ 2021). Acara Giat pembagian masker gratis dan memberikan himbauan tersebut bertempat Stasiun dan Pasar Besar Kota Pasuruan sekira pukul 10.30 […]

  • Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan gelar Rakor Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pelaku Usaha Diharapkan Dukung Peningkatan Pengunjung

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan gelar Rakor Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pelaku Usaha Diharapkan Dukung Peningkatan Pengunjung

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Magetan, RI – Menyambut momen tahunan libur panjang Natal 2023 dan tahun baru 2024, Dinas Parbud Kabupaten Magetan menggelar rapat koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Bukit Bintang Magetan, dan sebagai narasumber PJ Bupati Magetan Hergunadi, Polres Magetan dan BPBD pada Kamis(21/12/ 2023). Hergunadi selaku Pj Bupati Magetan menjelaskan “Menyambut Nataru, sebagai pelaku usaha wisata harus […]

  • Penanam Ganja di Vonis 20 Tahun Penjara, Ketua Grib Jaya Lumajang : TNBTS diduga korbankan warga setempat

    Penanam Ganja di Vonis 20 Tahun Penjara, Ketua Grib Jaya Lumajang : TNBTS diduga korbankan warga setempat

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 215
    • 0Komentar

    LUMAJANG, RI – Putusan sidang penanam ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan terdakwa Tomo,Tono dan Bambang di Pengadilan Negeri Lumajang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina sangat mengejutkan. Pasalnya yang semula tuntutan jaksa penuntun umum dengan hukuman penjara dari 7 tahun dan 11 tahun naik menjadi 20 tahun 5 […]

  • Menjelang Hari Raya Qurban, TNI Bersama Tiga Pilar Gelar Penyekatan

    Menjelang Hari Raya Qurban, TNI Bersama Tiga Pilar Gelar Penyekatan

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 224
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Sebagai upaya mengantisipasi serta penanganan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi, Anggota Babinsa Koramil 0819/01 Kota  Serda Eka Wahyu dan rekan lainnya bersama Aparat Tiga Pilar Pasuruan melaksanakan penyekatan pada jalur exit tol Kebonagung – Pasuruan, Sabtu (9/7/22). Serda Eka Wahyu menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan tersebut bertujuan […]

expand_less