Breaking News
light_mode
Trending Tags

Di Intimidasi Oleh Oknum Polisi Saat Melakukan Liputan, 5 Wartawan Kaltim Lapor Propam

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
  • visibility 277
  • print Cetak

SAMARINDA – RI, 5 Wartawan Samarinda, Kaltim yang mendapat tindakan represif dari Oknum Kepolisian, pada Kamis (8/10/2020) pukul 22.00 WITA, lapor ke Propam didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, lima Jurnalis tersebut melapor ke Propam Polresta Samarinda, pada Sabtu (10/10/2020) pukul 15.00 WITA.

Mereka adalah Samuel Gading (Lensa Borneo/Dijambak), Mangir (Disway Nomersatu Kaltim/Diinjak kakinya), Kiky (Kalimantan TV/Dipukul bagian dada), Yuda Almeiro (IDN Time/Diintimidasi), dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim/Ditahan sementara di Polres).

Pasca terjadinya Demonstrasi Omnibus Law di Gedung DPR, pada Kamis (8/10). Lima Jurnalis ini mendapat tindak represif dari Aparat pada Kamis (8/10) malam, saat mereka meliput Aksi di depan Mapolresta Samarinda.

Para Jurnalis ini melapor sesuai Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers Jo Pasal 335 (1) dan Pasal 351 (1) KHUP tentang Penganiayaan. Setelah pelaporan ini, selanjutnya para Korban akan dipanggil pada Senin (12/10) untuk membuat Berita Acara.

Sederet barang bukti tindakan represif Oknum Aparat berupa foto hingga video juga telah siap. “Mereka berlima mengalami kejadian yang berbeda-beda. Tapi mereka berlima semuanya merekam video dengan titik yang berbeda. Jadi, video mereka masing-masing ini lah yang akan disampaikan,” tutur Sabir, Kuasa Hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo ini AJI sendiri berkomitmen mendampingi para Jurnalis hingga mereka mendapat hak-haknya.

“Karena kami menilai, saat Rekan Korban menceritakan kronologi, ada dugaan penganiayaan. Bahwa itu terbukti atau tidak, itu kita lihat dari hasil pemeriksaan nanti,” terang Sabir Ibrahim, Kuasa Hukum para Korban.

Kekerasan fisik dan intimidasi terhadap Pewarta bisa diproses Pidana karena secara nyata dan terbuka menghalangi-halangi kerja-kerja Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers, “Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta”. “Setiap orang” dalam pasal itu termasuk Polisi.

AJI juga meminta Kepolisian menghormati Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri terdaftar dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Adapun kronologi yang telah kami himpun dari salah satu Media. KRONOLOGI  KEJADIAN (8 Oktober 2020), sekitar pukul 22.00, dua orang Wartawan Samuel Gading (Wartawan Lensa Borneo.id) dan Yuda Almerio (Wartawan IDN Times.com) berangkat meliput adanya isu Penahanan 12 Peserta Aksi Tolak Omnibus Law yang dilaksanakan Aliansi Kaltim Menggugat. Tiba di lokasi, yakni di Kantor Polresta Samarinda.

Keduanya bertemu dengan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim) dan Kiky (Kalimantan TV), yang terlebih dahulu sudah berada di tempat itu. Tujuannya sama. Meliput penangkapan 12 Peserta Aksi. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 22.11 WITA, tiba-tiba terjadi keributan di depan Kantor Polresta Samarinda. Massa Aksi dari Aliansi Kaltim Menggugat yang meminta ke-12 temannya dibebaskan, adu mulut dengan beberapa Oknum Kepolisian yang baru datang. Beberapa Jurnalis kemudian spontan merekam kejadian tersebut.

Satu Oknum Polisi tersulut emosinya hingga mengejar seorang massa Aksi dan terjadilah pemukulan. Melihat peristiwa tersebut, Jurnalis yang berada di dalam ikut keluar menyaksikan keributan itu.

Termasuk Yuda, Samuel dan Faishal. Sebagai seorang Jurnalis, mereka pun mengambil gambar dari peristiwa itu. Tiba-tiba saja, Samuel dijambak oleh salah satu Oknum Polisi yang berpakain bebas dan menggunakan masker menutupi wajah Pelaku.

Samuel kemudian berteriak dan mengatakan bahwa dirinya Jurnalis seraya menunjukkan ID Card. Oknum tersebut kemudian melepas jambakan dan pergi ke dalam kerumunan. Mangir (Disway Nomorsatu Kaltim)– ketika merekam video keributan itu, diteriaki beberapa Oknum Polisi. Seorang Oknum berbadan besar mengenakan jaket putih-hitam, menggunakan masker, berjalan mendekati Mangir sambil membungkuk.

Setelah itu membelakangi dan menginjak kaki kanan Mangir. Mangir sepontan mendorong dan mengatakan bahwa dirinya Wartawan sambil menunjukkan id card. Namun, Oknum tersebut tak menggubris dengan posisi membelakangi sambil tetap menginjak kaki Mangir.

Oknum tersebut meminta untuk berhenti merekam. Yuda, Wartawan IDN Times menahan Oknum tersebut untuk memberhentikan tindakannya. Dan satu orang Wartawan Riski dari Kaltim TV membantu meleraikan kejadian itu. Melihat Aksi itu, Samuel juga ikut menyampaikan bahwa Mangir juga seorang Jurnalis. Oknum Polisi tersebut balik berteriak; “Memangnya kenapa kalau kau Wartawan ?!!”.

Situasi semakin panas ketika Oknum Polisi tersebut menuduh teman-teman Jurnalis membuat “Framing” atau memberitakan secara tidak berimbang situasi yang terjadi di tempat tersebut. Kemudian seorang Oknum Aparat menunjuk-nunjuk ke arah Yuda dan mempertanyakan urusan peliputan. Telunjuk Oknum tersebut berkali-kali menyentuh dada Yuda. Ketika itu Yuda dan teman-temannya di intimidasi untuk memberitakan hal-hal yang baik saja.

Faishal juga mendapat perlakuan tidak mengenakan. Ia didatangi Oknum yang mempertanyakan identitasnya. Yang mencederai profesinya sebagai Jurnalis. “Saya Pers,” kata Faishal, sambil menunjukkan identitas Jurnalisnya. Seteleh peristiwa itu, Kanit Jatanras meminta para Jurnalis itu untuk bertemu sebelum pulang.

Namun Yuda, Samuel, Apriskian dan Mangir memilih pulang. Sementara Faishal tertinggal dan ditahan oleh seorang Oknum. Ketika ia akan mengambil sepeda motornya. Oknum itu meminta agar Faishal memanggil kembali teman-teman Wartawan untuk bertemu Kanit Jatanras. Faishal pun menghubungi rekan-rekan Jurnalis lainnya.

Ia menunggu di Halaman samping Ruang INAFIS, dan ditemani Oknum tersebut. Faishal yang berada di Polresta Samarinda itu menghubungi rekan-rekannya untuk kembali ke Polresta dan bertemu di Kantor Jatanras. Karena tidak ada yang datang akhirnya, Faishal pun pamit pulang.

Pelaporan ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada para Pelaku kekerasan terhadap Jurnalis. Apalagi, kasus kekerasan yang dialami lima Jurnalis bukan yang pertama di Kaltim. Selama ini, kasus kerap berakhir hanya dengan permintaan maaf. Tetapi, hal ini kerap terulang. Untuk itu, para Korban juga berhak menuntut haknya sebagai warga Negara dan Jurnalis yang pekerjaannya sudah dijamin oleh Undang-undang. (cucuk)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Sukorejo Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri HP

    Polsek Sukorejo Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri HP

    • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Unit Reskrim Polsek Sukorejo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil amankan pelaku pencuri Handphone di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (18/11/2023). Pelaku merupakan seorang pria berinisial HAS(23) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan KR warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten […]

  • Perumahan Harmony Alam Sooko Diduga Banyak Masalah Baik Didalam PT Maupun Di Pemilik Tanah

    Perumahan Harmony Alam Sooko Diduga Banyak Masalah Baik Didalam PT Maupun Di Pemilik Tanah

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 443
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Adanya kerjasama antara pemilik PT Harmony Alam Sooko dengan  pemilik tanah yang sudah berjalan beberapa bulan ternyata diduga banyak masalah seperti yang pemilik tanah bercerita pada wartawan Radar Indonesia. Menurut keterangan dan cerita pemilik tanah, dimana pemilik tanah sudah menyerahkan tanah sama sertifikat  kepemilikan PT Harmony  Alam Sooko  dan  pihak pemilik tanah merasa […]

  • Patung Gajah Mada Setinggi 23 Meter Di Mojokerto Peroleh Rekor MURI

    Patung Gajah Mada Setinggi 23 Meter Di Mojokerto Peroleh Rekor MURI

    • calendar_month Selasa, 13 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 480
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Senior Manajer Rekor MURI Dunia Indonesia, Sri Widarti menyerahkan piagam rekor MURI kepada Penggagas Patung Gajah Mada, Mulyono di Halaman Depan Wisata Desa Bumi Mulya Jati (BMJ) Mojopahit di Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Minggu (11/04/2021). Patung Gajah Mada berukuran raksasa 23 meter  yang menjulang tinggi di angkasa dan juga sebagai […]

  • Rakor PPKM Mikro Bupati Bersama Lurah Se-Magetan

    Rakor PPKM Mikro Bupati Bersama Lurah Se-Magetan

    • calendar_month Minggu, 21 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Pemerintah Kabupaten Magetan adakan Rakor PPKM Mikro pada Rabu tanggal 17 Februari 2021 pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Kabupaten Magetan. Hal yang perlu disampaikan dari Rakor tersebut yaitu: 1. Bupati Magetan hadiri Rakor didampingi Asisten, Kepala OPD terkait 2. Rakor juga dihadiri oleh Lurah se-Magetan 3. Data […]

  • Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 4 (Empat) Orang Pengedar Sabu – Sabu

    Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 4 (Empat) Orang Pengedar Sabu – Sabu

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres Sumenep telah meringkus 4 (empat) orang dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Sumenep Madura, Jawa Timur. Senin 06 Juni 2022, Pukul 07.00 WIB. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di dalam Kamar Kosdan Halaman Kos, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Adapun Terlapor SM, (32 tahun), […]

  • RAPAT PARIPURNA DPRD SAMOSIR TENTANG HARI JADI KABUPATEN SAMOSIR KE-21

    RAPAT PARIPURNA DPRD SAMOSIR TENTANG HARI JADI KABUPATEN SAMOSIR KE-21

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Samosir, RI –Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-21, DPRD Kabupaten Samosir menggelar Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Selasa (7/01/2025). Rapat paripurna dihadiri Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol, Wakapolres Samosir ST. Panggabean, Pabung 0210 TU G. Sebayang, para Asisten Sekdakab Samosir, para Pimpinan OPD, […]

expand_less