JOMBANG – RI, Sekolah yang gratis masih menjadi perdebatan ditengah masyarakat. Meskipun tidak dipungut biaya saat pendaftaran, ketika Siswa masuk Sekolah dan proses belajar mengajar tengah berlangsung disitu dibutuhkan sumbangan dari masyarakat, dan disitupun diperbolehkan, namun Lembaga Pendidikan di SMAN dan SMKN tetap berdasarkan landasan hukum Undang-undang Nomer 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-undang tersebut salah satu pasalnya menjelaskan biaya pendidikan merupakan kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah dan masyarakat terkait: (BOS), (BOP) dan Sumbangan Sukarela dari masyarakat, dan Sumbangan Sukarela Komite Sekolah dianggap masih sangat dibutuhkan, sebab Dana Bantuan Pemerintah tidak mampu mengakomodasi semua kegiatan Sekolah.
Adapun dasar hukum sumbangan partisipasi masyarakat sebagai berikut :
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
a. BAB IV Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua Dan Pemerintah Bagian Ketiga Pasal 9: Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan Sumber Daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
b. BAB V Peserta Didik Pasal 12 ayat (2) setiap Peserta Didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Peserta Didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
c. BAB XIII Pendanaan Pendidikan Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pendanaan Pasal 46 ayat (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
2.PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN.
a. BAB 1 Pasal 2 Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
b. Pasal 11 ayat (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun informal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.
c. Pasal 11 ayat (2) Pendanaan biaya Investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana wajib program belajar, baik formal ataupun non formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah sesuai kewenanganya dan masyarakat.
d. Pasal 13 Pendanaan tambahan diatas biaya Investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
1). Pemerintah,
2). Pemerintah Daerah,
3).Masyrakat,
4).Bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau.
5).Sumber lain yang sah.
e. Pasal 22 ayat (1) Pendanaan biaya Non Personalia Satuan Pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal atau non formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.
f. BAB IV Pasal 48 Tanggung jawab Peserta Didik, Orang Tua, dan/atau Wali Peserta Didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf ditujukan untuk:
1). Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan,
2). Mendanai program peningkatan mutu satua pendidikan diatas Standar Nasional Pendidikan.
g. BAB V sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat (1) Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
h. BAB V Sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat (4) Dana Pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari :
1) Anggaran Pemerintah :
2) Bantuan Pemerintah Daerah:
3) Pungutan dari Peserta Didik atau orang.
4) Orang Tua/ Walinya yang dilaksanakan sesuai
5) Peraturan Perundang-undangan :
6) Bantuan dari Pemangku Kepentingan satuan pendidikan diluar Peserta Didik atau Orang Tua / Walinya:
3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
a. BAB XI Kewajiban Peserta Didik Pasal 169 ayat (1) Peserta didik berkewajiban: menanggung biaya pengelola dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari Kewajiban.
b. BAB XIV Peran Serta Masyarakat Pasal186 Masyarakat dapat berperan serta dalam pendidikan berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah.
c. BAB XIV Peran Serta Masyarakat Pasal 187 Peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
d. BAB XIV Peran Serta Masyarakat Pasal 188 ayat (1) Peran serta masyarakat meliputi peran perseorangan, Kelompok, Organisasi Profesi, Pengusaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
e. BAB XXIV Peran Serta Masyarakat Pasal 188 ayat (2) Peran serta masyarakat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan dalam bentuk:
1) penyediaan Sumber Daya Pendidikan;
2) Penyelenggaraan Satuan Pendidikan;
3) Penggunaan Hasil Pendidikan;
4) Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan;
5) Pengawasan Pengelolaan Pendidikan;
6) Pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau.
7) Pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.
4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (pasal-pasal yang mengatur pada point 3 tidak mengalami perubahan).
5. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH.
a. Pasal 1 ayat (3) : Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Pemangku epentingan Satuan Pendidikan di luar Peserta Didik atau Orang Tua/Walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
b. Pasal 1 ayat (4) : Pungutan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada Peserta Didik, Orang Tua/Walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
c. Pasal 1 ayat (5) : Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Peserta Didik, Orang Tua/Walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau Lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
d. Pasal 7 ayat (3) : Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah harus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).
e. Pasal 10 ayat (1) : Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
f. Pasal 10 ayat (2) : Penggalangan dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan.
g. Pasal 10 ayat (5) : Hasil penggalangan dapat digunakan antara lain:
1) Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
2) Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan Mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
3) Pengembangan sarana prasarana; dan
4) Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dengan demikian bahwa Sekolah masih bisa meminta sumbangan pada masyarakat melalui Komite Sekolah secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan Sekolah. (Alx)
Tidak ada komentar