PANGKALAN BUN – RI, Angka Perceraian di Kabupaten Kotawaringin Barat (KOBAR) Kalimantan Tengah (Kalteng) di tahun 2021 ini menurun di bandingkan pada tahun sebelumnya, pada tahun 2019 Kasus Perceraian sekitar 900, Perkara Perceraian di tahun 2020 ada 1018 perkara, tahun 2021sampai saat kurang lebih 387 perkara.
Konfirmasi Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kotawaringin Barat, Drs. Jaini. S.H., melalui Panitra, Frislyasi,S.H.I., di Ruang Kerjanya menjelaskan, “kasus Perkara Perceraian yang sudah masuk di Pengadilan Agama sampai bulan Juni ini baru mencapai 387 perkara, jadi kalau di bandingkan dengan angka Perceraian pada 2020 mencapai 1018 perkara, jadi ada penurunan walaupun sedikit,” kata Frislyasi.
Jadi kalau tahun 2019 itu Kasus Perceraian kurang lebih 900 perkara, tahun 2020 naik menjadi 1018 perkara namun pada tahun 2021 ini ada penuranan.
“Kasus Perceraian ini banyak masalah faktor ekonomi, tapi ada juga dari pihak ketiga namun tidak banyak,” ujar Frislyasi.
“Jadi alasannya saat ini kan masih pendemi Covid-19, banyak Suami yang kena PHK, jadi yang banyak mengajukan gugatan cerai itu dari pihak Istri. Jadi dalam 100 (seratus) perkara itu sekitar 60 perkara yang mengugat cerai itu dari pihak Istri, jadi bisa di katakan 60 % yang gugat cerai itu adalah Istri dengan alasan ekonomi, banyak Bapak – bapak gak bertanggung jawab jadi Istri sudah di tinggal beberapa tahun gak di beri nafkah lahir maupun batin jadi akhirnya mengajukan gugatan cerai, kalau di sini saya amati cerai dari pihak ketiga itu masih kurang Pak,” ujar Frislyiasi.
“Tapi waktu saya tugas di sampit gugat cerai itu di dominasi adanya pihak ketiga, jadi masih bagus ke hidupannya di Kobar ini,” tegas Frislyasi. (Baen)
Tidak ada komentar