Tangkap Lagi Satresnarkoba Polres Sumenep Pengedar Sabu-Sabu

Radar Indonesia
12 Nov 2021 10:21
Hukrim 0 100
4 menit membaca

SUMENEP – RI, Pada hari Kamis, tanggal 11 November 2021, sekira pukul 21.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Pinggir Jalan Kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur.

Tersangka inisial MJ (42 tahun) , Alamat tempat tinggal Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. RY (33 tahun) alamat tempat tinggal Dusun Polai, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang disita dari Tersangka MS 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing dengan berat kotor ± 0,44 gram dan 0,47 gram (berat keseluruhan 0,91 gram). Sobekan plastik warna hitam putih dan 1(satu) unit HP Merk SAMSUNG warna Gold bersilikon hitam.

Yang ke dua dari Saudari S (Istri AR (DPO) yaitu sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,61 gram, 2(dua) buah sendok Sabu yang terbuat dari Sedotan, 2 (dua) buah korek api gas, Uang tunai sebesar Rp. 250.000, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam, seperangkat alat hisap Sabu yang berupa bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa Sabu serta 2 (dua) pack berisi plastik klip kosong ukuran kecil. Jumlah barang Barang Bukti ( BB) Narkotika jenis Sabu yang disita + 2,52 GRAM.

Kasubag Humas Polres Sumenenp AKP, Widiarti, S.H., menuturkan Kronologis awalnya yaitu menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor membawa Narkotika jenis Sabu dan akan melakukan transaksi dan posisi duduk di Buk (tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan) pinggir jalan Kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Maka Petugas langsung ke Daerah tersebut serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MISRAJI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna gold bersilikon hitam serta 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus sobekan plastik warna hitam putih dibawah Buk (tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan) seberang jalan, setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut yang didapat dari ROBIYANTO, sehingga Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ROBIYANTO pada hari Kamis tanggal 11 November 2021, sekira pukul 21.30 WIB tepatnya di halaman rumah warga alamat Desa Aengtongtong Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Hasil introgasi mengakui telah menyerahkan Sabu kepada MISRAJI, hasil interogasi ROBIYANTO mengaku membeli sabu kepada AR  (DPO), sehingga petugas Sat Resnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan ke rumah AR (DPO) Alamat Dusun Jasa’an, Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AR  (DPO) dan ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil ukuran sedang yg berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,61 gram, 2 (dua) buah sendok Sabu yang terbuat dari Sedotan, 2 (dua) buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp. 250.000), 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam, seperangkat alat hisap Sabu berupa sebuah bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa Sabu, 2 (dua) pack berisi plastik klip kosong ukuran kecil.

Dan menurut pengakuan dari Saudari S (Istri AR  (DPO) tidak mengetahui tentang adanya barang bukti yang berhasil ditemukan oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Sumenep di dalam rumah AR  (DPO), selanjutnya semua Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M-One – SPD/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x