Breaking News
light_mode
Trending Tags

TERDAKWA PAM (PAULUS ANDI MURSALIM) DIVONIS TERBUKTI BERSALAH DAN DIJATUHKAN HUKUMAN PIDANA PENJARA 10 TAHUN

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 328
  • print Cetak

Paulus Andi Mursalim.diponis 10 tahun penjara

PONTIANAK, RI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam Sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan terdakwa Paulus Andi Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) dan (2) hurup (b) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam Pengadaan Tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 yaitu sejumlah Rp39.866.378.750,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan tanggapan atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Paulus Andi Mursalim, yang menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 Tahun pidana penjara.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tugas secara profesional dengan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif, namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda, sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Terhadap perbedaan tersebut, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir, dan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari dan menganalisa putusan yang selanjutnya akan melakukan langkah hukum lanjutan, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya banding guna memperoleh rasa keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat.

Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi sebagaimana “Asta Cita” demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Kasi Penkum menambahkan, Kejaksaan berkomitmen untuk terus konsisten dalam penegakan hukum khususnya perkara tindak pidana korupsi, demi menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Gangguan Pemilu 2024, Dandim 0815/Mojokerto Hadiri Apel Gelar Pasukan & Simulasi Sispamkota

    Antisipasi Gangguan Pemilu 2024, Dandim 0815/Mojokerto Hadiri Apel Gelar Pasukan & Simulasi Sispamkota

    • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 301
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., menghadiri Apel Gelar Pasukan dan Simulasi Sispamkota dalam rangka Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024 Pengamanan Pemilu Tahun 2024, yang berlangsung di Lapangan Patih Gajah Mada, Mapolres Mojokerto Jalan Gajah Mada Nomor 99 Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Selasa (17/10/2023). Dalam Rangka Operasi Mantap […]

  • Kapolsek Terentang Resmi Berganti, IPTU Melki Gantikan IPDA Selamet Widodo

    Kapolsek Terentang Resmi Berganti, IPTU Melki Gantikan IPDA Selamet Widodo

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Polres Kubu Raya menggelar upacara serah terima jabatan Kapolsek Terentang pada Kamis pagi (8/5/2025) di Aula Polres Kubu Raya. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H. Sertijab tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kubu Raya, KOMPOL Hilman Malaini, S.H., S.I.K., M.H, PJU Polres Kubu Raya, seluruh Kapolsek […]

  • Inflasi Kabupaten Gresik Juni 2025 Capai 1,44 Persen, Bawang Merah dan Cabai Rawit Jadi Pendorong Utama

    Inflasi Kabupaten Gresik Juni 2025 Capai 1,44 Persen, Bawang Merah dan Cabai Rawit Jadi Pendorong Utama

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Foto pusat data statistik bawang merah dan cabe jadi pendorong utama (kom) Gresik, RI – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik mencatat laju inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y) pada Juni 2025 sebesar 1,44 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,74. Angka ini menjadikan Gresik sebagai daerah dengan tingkat inflasi tahunan terendah di Jawa Timur. Kepala BPS […]

  • Diduga M,Rifyawan,SE ,Kades Desa aur berduri klang klengkong bagunan paut  jadi molor  kec nalo tantan  kab, merangin, jambi

    Diduga M,Rifyawan,SE ,Kades Desa aur berduri klang klengkong bagunan paut jadi molor kec nalo tantan kab, merangin, jambi

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 406
    • 0Komentar

    JAMBI – Ri, gedung paut aggaran dana desa 2021 tidak tepat waktu yang telah di tentukan, Bagunan paut tersebut bersumber dari dana desa degan nilai 400 Juta rupiah dan termasuk bahan penunjang, Saat media Ri ke tempat pekerjaan tidak melihat papan merek,ini sering di lakukan oleh oknum kades bagi mereka papan merek itu tidak perlu […]

  • Sidak Komisi III Soroti Desain Tugu Menara 11 Meter Yang Tersendat Hambatan Teknis

    Sidak Komisi III Soroti Desain Tugu Menara 11 Meter Yang Tersendat Hambatan Teknis

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Anggota DPRD Kota Probolinggo Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada proyek rehabilitasi Tugu Batas Kota di Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Rabu (19/11/2025) siang. Sidak tersebut membuka berbagai temuan penting, mulai dari dugaan ketidaksesuaian informasi anggaran hingga permasalahan utilitas PLN dan provider yang belum ditangani, sehingga dinilai berpotensi menghambat progres pekerjaan […]

  • Polres Nganjuk Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

    Polres Nganjuk Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H., berharap jajarannya terus mempertahankan dan meningkatkan komitmen terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak. Hal itu disampaikan AKBP Boy Jeckson usai menerima penghargaan dalam acara Malam Puncak Penganugerahan Komnas Anak dan Polisi Selebriti (Polisi Award) di Jakarta, Senin (24/10/2022). “Martabat suatu bangsa diukur dari bagaimana […]

expand_less