Breaking News
light_mode
Trending Tags

TERDAKWA PAM (PAULUS ANDI MURSALIM) DIVONIS TERBUKTI BERSALAH DAN DIJATUHKAN HUKUMAN PIDANA PENJARA 10 TAHUN

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 294
  • print Cetak

Paulus Andi Mursalim.diponis 10 tahun penjara

PONTIANAK, RI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam Sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan terdakwa Paulus Andi Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) dan (2) hurup (b) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam Pengadaan Tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 yaitu sejumlah Rp39.866.378.750,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan tanggapan atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Paulus Andi Mursalim, yang menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 Tahun pidana penjara.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tugas secara profesional dengan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif, namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda, sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Terhadap perbedaan tersebut, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir, dan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari dan menganalisa putusan yang selanjutnya akan melakukan langkah hukum lanjutan, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya banding guna memperoleh rasa keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat.

Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi sebagaimana “Asta Cita” demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Kasi Penkum menambahkan, Kejaksaan berkomitmen untuk terus konsisten dalam penegakan hukum khususnya perkara tindak pidana korupsi, demi menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ormas Tapal Kuda Nusantara Gelar Audiensi Di Polres Probolinggo, Kawal Kasus Pengeroyokan Di Tambang Desa Patemon

    Ormas Tapal Kuda Nusantara Gelar Audiensi Di Polres Probolinggo, Kawal Kasus Pengeroyokan Di Tambang Desa Patemon

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Kepedulian terhadap penegakan hukum ditunjukkan oleh Organisasi Masyarakat Tapal Kuda Nusantara (TKN) melalui kegiatan audiensi yang digelar di Mapolres Probolinggo. Audiensi tersebut berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di area tambang Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, yang menimpa salah satu anggota mereka, M. Joyo. Senin (21/04/2026). Rombongan Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) […]

  • Menjelang Hari Raya Idul Fitri Gas 3 Kilo Langka di Kubu Raya

    Menjelang Hari Raya Idul Fitri Gas 3 Kilo Langka di Kubu Raya

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Kubu Raya – Radar.Indonesia-Keresahan kembali terjadi disetiap akan menghadapi hari hari besar ,seperti menjelang hari raya Idhul Fitri dan hari besar lainnya ,ini terjadi hampir di semua wilayah di Kabupaten Kubu Raya Padahal stok yang disediakan oleh Pemerintah sudah sangat memenuhi standar kebutuhan Masyarakat menjelang hari besar lainnya Dari hasil pantauan Sekretaris Persatuan Wartawan Republik […]

  • Dari Tari Jabrik Hingga Rekor MURI, Peringatan HGN Kota Probolinggo Tampil Istimewa

    Dari Tari Jabrik Hingga Rekor MURI, Peringatan HGN Kota Probolinggo Tampil Istimewa

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Suasana hangat dan penuh kebanggaan menyelimuti Paseban Sena pada Selasa siang (25/11), ketika ratusan pendidik dari berbagai sekolah berkumpul untuk merayakan puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) ke-80. Setelah upacara resmi digelar pada pagi harinya, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan tasyakuran yang tahun ini terasa semakin spesial berkat diraihnya Rekor MURI atas karya inovasi terbanyak […]

  • Rutan Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin Bersama APH, Pastikan Bebas Narkoba

    Rutan Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin Bersama APH, Pastikan Bebas Narkoba

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Batam, Kepri, RI-HumasRutan – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Sagulung melaksanakan razia gabungan dan tes urin kepada petugas dan warga binaan untuk memastikan lingkungan Rutan tetap bersih dari narkoba. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (20/11) ini merupakan bentuk komitmen Rutan Batam dalam Mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi […]

  • Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Sabu di Tembokrejo, Sita Sejumlah Barang Bukti

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Sabu di Tembokrejo, Sita Sejumlah Barang Bukti

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Kota Pasuruan , RI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial BH (23) berhasil diamankan petugas pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di dalam kamar kontrakan, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. BH yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus tukang cukur rambut tersebut diamankan […]

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Polres Gresik Gelar Bakti Sosial Donor Darah

    Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Polres Gresik Gelar Bakti Sosial Donor Darah

    • calendar_month Rabu, 23 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    GRESIK – RI, Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Ke- 75, Polres Gresik bersama jajarannya menggelar bakti sosial donor darah, bertempat di aula Sarja Arya Racana  Polres Gresik, Rabu (23/6/2021). Kegiatan donor darah tersebut diikuti lebih dari 100 personel gabungan dengan anggota Kodim 0817/Gresik dan anggota Polres Gresik dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh […]

expand_less