Breaking News
light_mode
Trending Tags

TERDAKWA PAM (PAULUS ANDI MURSALIM) DIVONIS TERBUKTI BERSALAH DAN DIJATUHKAN HUKUMAN PIDANA PENJARA 10 TAHUN

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 228
  • print Cetak

Paulus Andi Mursalim.diponis 10 tahun penjara

PONTIANAK, RI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam Sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan terdakwa Paulus Andi Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) dan (2) hurup (b) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam Pengadaan Tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 yaitu sejumlah Rp39.866.378.750,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan tanggapan atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Paulus Andi Mursalim, yang menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 Tahun pidana penjara.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tugas secara profesional dengan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif, namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda, sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Terhadap perbedaan tersebut, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir, dan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari dan menganalisa putusan yang selanjutnya akan melakukan langkah hukum lanjutan, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya banding guna memperoleh rasa keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat.

Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi sebagaimana “Asta Cita” demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Kasi Penkum menambahkan, Kejaksaan berkomitmen untuk terus konsisten dalam penegakan hukum khususnya perkara tindak pidana korupsi, demi menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kodim 0819/Pasuruan Gelar Apel Danramil Dan Babinsa Tersebar TA. 2020

    Kodim 0819/Pasuruan Gelar Apel Danramil Dan Babinsa Tersebar TA. 2020

    • calendar_month Selasa, 1 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 213
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Jajaran Kodim 0819/Pasuruan melaksanakan Apel Danramil dan Babinsa Tersebar TA 2020 yang dipusatkan di Aula Makodim 0819 mengambil tema, “Danramil dan Babinsa Siap Mendukung Tugas TNI AD dalam Pengamanan Covid19, Pemulihan Ekonomi dan Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020”. Apel Danramil dan Babinsa tersebar Tahun 2020 merupakan program kerja Bidang Teritorial yang bertujuan […]

  • Pemasangan Plang Papan Informasi di Lakukan Masyarakat Bersama Kuasa Hukumnya terkait Tanah Sengketa Pembangunan Pasar Desa Badur

    Pemasangan Plang Papan Informasi di Lakukan Masyarakat Bersama Kuasa Hukumnya terkait Tanah Sengketa Pembangunan Pasar Desa Badur

    • calendar_month Senin, 1 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – Didampingi Kuasa Hukum, puluhan Warga Desa Badur Kecamatan Batuputih, kabupaten Sumenep memasang Plang baleho Bertuliskan Pengumuman di tanah hak milik mereka, Pinggir jalan raya Badur batu putih sergang Sumenep. Pemasangan Baleho tersebut Akibat Buntut dari Klaim sepihak yang diduga dilakukan oleh Kepala desa Badur, Kecamatan Batuputih, kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur Minggu […]

  • Jelang Pemilu 2024, Kapolda Jatim Lantik 841 Bintara Polri

    Jelang Pemilu 2024, Kapolda Jatim Lantik 841 Bintara Polri

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Sebanyak 841 Bintara Polri dilantik di SPN Polda Jatim Mojokerto pada Kamis (21/12). Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs.Imam Sughianto M.si. didampingi oleh Pejabat Utama Polda Jatim dan Kapolres jajaran. Upacara tersebut merupakan penutupan serta pelantikan dan pengambilan sumpah Pendidikan pembentukan Bintara Polri Gel II T.A. 2023. Ratusan […]

  • Satgas TNI Hadirkan Sukacita Menjelang Natal di Mamba: Wujud Kepedulian dan Persaudaraan di Tanah Papua

    Satgas TNI Hadirkan Sukacita Menjelang Natal di Mamba: Wujud Kepedulian dan Persaudaraan di Tanah Papua

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    SUGAPA,RI- Di bawah hangatnya sinar matahari pegunungan Papua, suasana damai tampak jelas di Jalan Poros Sugapa–Beoga, Kampung Mamba, Distrik Sugapa. Pada momen ini, personel TNI dari TK (Titik Kuat) Mamba melaksanakan kegiatan pembagian topi Sinterklas dan buku rohani Doa Pengharapan kepada masyarakat yang melintas maupun yang sedang beraktivitas di sekitar kampung, Senin 01/11/2025 Sebanyak 10 […]

  • Sasaran Fisik TMMD Reguler 121 Mojokerto Bangun Rutilahu Warga Dusun Ngudi Lor

    Sasaran Fisik TMMD Reguler 121 Mojokerto Bangun Rutilahu Warga Dusun Ngudi Lor

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 268
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) merupakan salah satu sasaran fisik tambahan pada TMMD Reguler Ke–121 TA 2024 di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Hari ini Sabtu (27/07/2024), Satgas TMMD Reguler Ke-121 bersama warga setempat melaksanakan kegiatan pengerjaan pembangunan Rutilahu milik Ibu Sujini warga Dusun Ngudi Lor, Desa Bandung. Danki SSK […]

  • Perhutani Bersama Perum Jasa Tirta I Mojokerto Lakukan Uji Lab Kualitas Air

    Perhutani Bersama Perum Jasa Tirta I Mojokerto Lakukan Uji Lab Kualitas Air

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 409
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto bersama Prusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Mojokerto melakukan pengambilan sampling untuk uji lab kualitas air di beberapa sungai di wilayah kerja Perhutani KPH Mojokerto pada Senin (05/08/2024) Pengambilan sampling dilakukan di kali Lamong, Petak 11 B, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Grenjengan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) […]

expand_less