Breaking News
light_mode
Trending Tags

TERDAKWA PAM (PAULUS ANDI MURSALIM) DIVONIS TERBUKTI BERSALAH DAN DIJATUHKAN HUKUMAN PIDANA PENJARA 10 TAHUN

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 258
  • print Cetak

Paulus Andi Mursalim.diponis 10 tahun penjara

PONTIANAK, RI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam Sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan terdakwa Paulus Andi Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) dan (2) hurup (b) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam Pengadaan Tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 yaitu sejumlah Rp39.866.378.750,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan tanggapan atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Paulus Andi Mursalim, yang menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 Tahun pidana penjara.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tugas secara profesional dengan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif, namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda, sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Terhadap perbedaan tersebut, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir, dan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari dan menganalisa putusan yang selanjutnya akan melakukan langkah hukum lanjutan, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya banding guna memperoleh rasa keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat.

Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi sebagaimana “Asta Cita” demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Kasi Penkum menambahkan, Kejaksaan berkomitmen untuk terus konsisten dalam penegakan hukum khususnya perkara tindak pidana korupsi, demi menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satukan Tekad dan Perkuat Silaturahmi, PJI Sumenep Gelar Halal Bihalal.

    Satukan Tekad dan Perkuat Silaturahmi, PJI Sumenep Gelar Halal Bihalal.

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Sumenep-RI,Memanfaatkan momentum hari raya Idul Fitri 1444 H, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) DPC Sumenep menggelar Halal Bihalal di Kedai Zapta, JL. Raya Gapura Kompleks pertokoan pasar Bangkal Sumenep.  Senin, 25/04/2023. Acara yang dimulai pukul 16.00 wib penuh dengan keakraban. Selain menjadi media silaturahmi sesama anggota PJI Sumenep, acara halal bihalal menjadi momentum orientasi rencana kerja […]

  • Peduli Stunting, Dengan  Pendampingan Pembagian Makanan Tambahan

    Peduli Stunting, Dengan Pendampingan Pembagian Makanan Tambahan

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Kab.Batang,radarindonesiaonline.com– Babinsa dari Koramil 12/Tulis, Kodim 0736/Batang, Korem 071/Wijayakusuma Sertu Agung pagi tadi telah melakukan pendampingan Pembagian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak yang terindikasi Stunting dari PT. BPI berupa 15 Paket bantuan diwilayah Desa ujung Negoro Kec. Kandeman Kabupaten Batang. Rabu (10/01/24). Sasaran dari PMT ini adalah Balita yang mengalami kurang Gizi, Balita berat badan […]

  • KJJT Reaksi Kadis Pendidikan  Kabupaten Pasuruan Arogan “Ancam Mati Pada  Wartawan & LSM”  Harus Dicopot

    KJJT Reaksi Kadis Pendidikan Kabupaten Pasuruan Arogan “Ancam Mati Pada Wartawan & LSM” Harus Dicopot

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 289
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Pernyataan yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan nada permusuhan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Hasbullah memantik reaksi keras sejumlah Rekan Jurnalis. Komunitas Jurnalis Jawa Timur salah satu Organisasi Wartawan yang mendesak agar Hasbullah dicopot dari jabatannya. Menurut S.Ade Maulana, Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), rekaman video pada 17 Januari 2022 […]

  • Kontingen Karate Polres Pasuruan Raih Lima Medali pada Kejuaraan HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

    Kontingen Karate Polres Pasuruan Raih Lima Medali pada Kejuaraan HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI-Kontingen Karate Polres Pasuruan yang berada di bawah pembinaan Polres Pasuruan berhasil menorehkan prestasi membanggakan pada Kejuaraan Karate dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang berlangsung pada Sabtu-Minggu, 20-21 Juni 2026 di Gelanggang Olahraga Unesa Ciputra Surabaya. Keikutsertaan kontingen Polres Pasuruan tersebut berdasarkan dalam rangka momen Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di lingkungan Polda Jawa […]

  • Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan di Samosir

    Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan di Samosir

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MEDAN RI –Calendar of Event (CoE) Sumatera Utara 2026 resmi diluncurkan oleh Wagubsu di Gedung Serbaguna Pekan Raya Sumut (PRSU), Medan, Kamis (29/1/2026). Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Bupati Pakpak Bharat dan Wabup Dairi turut hadir meresmikan secara langsung event tersebut. Ada empat event yang dilaksanakan di Kabupaten Samosir, antara lain Trail of The […]

  • Polda Kalbar Launching Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B)

    Polda Kalbar Launching Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B)

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan, Polda Kalbar laksanakan Launching Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di lokasi lahan milik Bapak Edi Setiadi yang beralamat di Jl.Tabrani Ahmad Gang Family, dan Gang Madrasah, 1 Rt 03 / Rw 04 Kelurahan Pal Lima, Pontianak Barat. (Senin, 24/2/2025) Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K., M.H dengan didampingi […]

expand_less