Breaking News
light_mode
Trending Tags

TERDAKWA PAM (PAULUS ANDI MURSALIM) DIVONIS TERBUKTI BERSALAH DAN DIJATUHKAN HUKUMAN PIDANA PENJARA 10 TAHUN

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 213
  • print Cetak

Paulus Andi Mursalim.diponis 10 tahun penjara

PONTIANAK, RI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam Sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan terdakwa Paulus Andi Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) dan (2) hurup (b) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam Pengadaan Tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 yaitu sejumlah Rp39.866.378.750,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan tanggapan atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Paulus Andi Mursalim, yang menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 Tahun pidana penjara.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tugas secara profesional dengan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif, namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda, sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Terhadap perbedaan tersebut, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir, dan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari dan menganalisa putusan yang selanjutnya akan melakukan langkah hukum lanjutan, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya banding guna memperoleh rasa keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat.

Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi sebagaimana “Asta Cita” demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Kasi Penkum menambahkan, Kejaksaan berkomitmen untuk terus konsisten dalam penegakan hukum khususnya perkara tindak pidana korupsi, demi menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Beruntun Libatkan Mobil dan 4 Motor di Diwek Jombang

    Kecelakaan Beruntun Libatkan Mobil dan 4 Motor di Diwek Jombang

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JOMBANG,RI – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Raya Desa Balong Besuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Sabtu (10/1/2026) malam sekitar pukul 20.19 WIB. Insiden tersebut melibatkan satu unit mobil dan empat sepeda motor, mengakibatkan tujuh orang mengalami luka luka. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi S-1817-XT dengan empat sepeda motor, yakni […]

  • Warga Pontianak Barat Ucapkan Terima Kasih kepada” H Syahril Mohtar” Yang Telah Salurkan Daging Qurban

    Warga Pontianak Barat Ucapkan Terima Kasih kepada” H Syahril Mohtar” Yang Telah Salurkan Daging Qurban

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Warga Masyarakat di sekitar Pontianak barat mengucapkan terima kasih kepada H. Sahril Mochtar yang telah membagikan daging hewan qurban kepada masyarakat di sekitar Pontianak barat. Saat di komfirmasikanya kepada Media ini ,memgatakan, Pada tahun ini H. Syahril Mochtar ,telah memotong . 7 ekor sapi untuk qurban yang akan dibagikan kepada warga sekitar […]

  • Kapolres Probolinggo Safari Salat Jum’at di Ponpes Raudlatul Jannah Gending

    Kapolres Probolinggo Safari Salat Jum’at di Ponpes Raudlatul Jannah Gending

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Dalam upaya mengukuhkan keamanan dan kerukunan, Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengadakan Safari Jum’at ke Pondok Pesantren (Ponpes) Raudlatul Jannah Gending, Jum’at (12/9/2025). Kunjungan yang digelar bersamaan dengan pelaksanaan Salat Jum’at ini bertujuan mempererat Polri dengan tokoh agama serta para santri dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.   Kedatangan Kapolres beserta rombongan disambut hangat oleh pengasuh […]

  • Berbagi Kasih di Bulan Suci Ramadan Kapolres Sumenep Memberikan Santunan Pada 41 Anak Yatim.

    Berbagi Kasih di Bulan Suci Ramadan Kapolres Sumenep Memberikan Santunan Pada 41 Anak Yatim.

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-Dalam suasana penuh berkah di bulan suci Ramadan, Polres Sumenep menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan kepada 41 anak yatim. Acara ini berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, Dalam santunan anak yatim tersebut tampak hadir Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M, Wakapolres Sumenep Kompol Masyhur Ade.,S.I.K.,M.H, Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani.,S.E, KBO Lantas Ipda […]

  • Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

    Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar kasus penyelundupan ratusan kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Aceh. Ia menilai Polri konsisten dan serius dalam menegakkan hukum. “Tentu kita sangat apresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam menggagalkan penyelundupan 192 kilogram sabu […]

  • Kekecewaan Seorang Wali Murid Atas Sikap Dan Perilaku Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto

    Kekecewaan Seorang Wali Murid Atas Sikap Dan Perilaku Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Permohonan Hearing salah satu Wali Murid SDN Pohkecik yang diabaikan dan tidak dianggap oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh pada Kamis (8/7) sungguh sangat mencoreng citra dan kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto yang dalam menjalankan tugas sehari-harinya harus bisa mempertanggungjawabkan tugas dan kewajibannya tersebut kepada Tuhan Yang Maha Esa, Negara dan Masyarakat. […]

expand_less