Terjadi Penukulan Di Wilayah Hukum Polsek Manding Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
- visibility 266
- print Cetak

SUMENEP – RI, Telah terjadi pemukulan tindak pidana penganiayaan terhadap SH, Alamat Dusun Gunung Lanjeng Desa Bringin Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Rabu 30 Maret 2022. Pukul 15.30 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Area Pemandian sumber talaja Dusun Giring barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sunenep menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB Pelapor baru pulang dari sawah, lalu mengajak Adik Ipar Pelapor yang bernama JF untuk mandi di Pemandian Sumber Talaja alamat Dusun Giring Barat Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Setelah tiba di Pemandian Sumber Talaja, Pelapor melihat masih banyak orang yang juga mandi di tempat tersebut, sehingga sambil menunggu Pelapor bersama Adik Ipar Pelapor yang bernama JF duduk-duduk sambil merokok. Tiba-tiba ada seseorang yang diketahui bernama RG menghampiri Pelapor sambil mengatakan “Bekna ngala’a tas ye” (Bahasa Madura, artinya : kamu mau mengambil tas ya). Dan Pelapor menjawab “njek ngkok entara amandie” (Bahasa Madura, artinya : tidak saya mau mandi). Lalu orang yang bernama RG tersebut tetap menuduh bahwa Pelapor datang ke tempat tersebut untuk mengambil / mencuri tas.

Tiba-tiba orang yeng bernama RG tersebut memegang kerah baju Pelapor menggunakan tangan kiri, dan langsung melakukan pemukulan ke wajah Pelapor menggunakan tangan kanannya hingga pelipis sebelah kiri Pelapor menderita luka dan mengeluarkan darah. Mengalami hal tersebut Pelapor hanya tertunduk dan tidak melawan, sedangkan RG dilerai oleh teman-temannya. Selanjutnya pelapor dan adik iparnya yang bernama JF pulang ke rumah.
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor menderita luka dan lebam / memar pada pelipis sebelah kiri.
Saat ini Tersangka diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. Tersangka dikenakan penerapan pasal 351 ayat 1 : KUHP. (M. One – SPD / Red Humas)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar