MOJOKERTO – RI, Tim Sukses Paslon Nomer 1 IKBAR mencabut laporannya ke Bawaslu terkait Pelaku penyebar pamflet Kampanye Hitam, Ketua Bawaslu Aris. Fahrudin Asy’at mengatakan, “ya benar, tadi sore sekitar jam 4 Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu untuk mencabut laporanya,” Kamis, 10 Desember 2020.
Aris Fahrudin Asy’at Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, saat diwawancarai Awak Media mengatakan, tadi sekitar jam 4 sore. Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu yang intinya mencabut pelaporan tentang penyebar pamflet Kampanye Hitam yang menyudutkan Paslon Nomor Urut 1 Ikfina-Barra (IKBAR) datang kesini. Alasan pencabutan karena pertimbangan kemanusiaan, serta mempertimbangkan kondusifitas pasca Pilkada.
“Dalam ketentuan di Bawaslu, memang tidak ada istilah pencabutan laporan. Ada Ruang Pencabutan Laporan itu ketika sebelum laporan diregistrasi. Jadi kalau sudah diregistrasi, maka sebuah laporan tersebut harus kita tindak lanjuti,” ujar Aris
“Bagaimanapun Terlapor adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Mojokerto. Dan yang kedua terkait dengan kondusifitas. Pertimbangan itulah yang melatar belakangi Pelapor untuk datang ke Bawaslu,” tambah Aris.
Bawaslu mengapresiasi langkah itu. Tentu kami menghormati, tetapi tahapan proses penanganan pelanggaran ini memang harus tetap berjalan. Yang puncaknya itu insyah Allah besok kami akan menggelar pembahasan kedua, berkaitan dengan penentuan unsur dan seterusnya.
“Karena sudah menjadi ranah pidana, maka kami juga akan melibatkan sentra Gakkumdu. Yang didalamnya ada Bawaslu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Pada prinsipnya semua tahapan penanganan pelanggaran sudah kami lewati mulai memanggil Pelapor, Terlapor, Saksi Terlapor, Ahli Bahasa dan Ahli Pidana. Total ada 23 Saksi yang sudah kami periksa. Jadi besok jam 9 pagi kami akan memaparkan data-data ini ke forum sentra Gakkumdu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk, seperti apa nanti, kami juga tidak tau, karena memang prosedurnya seperti ini, melalui pembahasan sentra Gakkumdu satu dan dua,” jelasnya. (Bams)
Tidak ada komentar