WAAH..!! Kades Biuku Tanjung, Kepergok Warga Dengan Seorang Janda Di Semak-Semak, Terancam Didenda Adat Satu Ekor Kambing

Radar Indonesia
21 Apr 2022 14:20
Peristiwa 0 148
2 menit membaca

JAMBI – RI, Kepala Desa (Kades) Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin akhirnya didenda adat satu ekor Kambing menjadi perbincangan hangat di Desa setempat. 

Santernya dugaan penyimpangan atas keputusan tersebut sebagian warga setempat menyoroti Lembaga Adat Desa Biuku Tanjung sebab dinilai terlalu ringan memberikan denda adat yang tidak sesuai kepada Kepala Desa.

Seharusnya Pandri Sunarto seorang Kades sebagai Pemangku Adat di denda Satu Ekor Kerbau sesui dalam buku Adat Jambi Orang Besar Perilaku Kecil, sudah jelas satu ekor kerbau beras 100 serta selemak semanis.

Apalagi ini sudah jelas di tangkap warganya sendiri.

Warga sebut, “Lembaga Adat harusnya tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi denda dalam persoalan ini, sebab jika Lembaga Adat salah dalam menyencang memutus maka Lemabaga Adat itu sendiri yang akan menerima dampak karmanya, itu sudah hukum alam,” kata warga setempat yang enggan di sebutkan namanya.

Dikatakan warga Keputusan itu merupakan hasil Rapat Lembaga Adat serta Perangkat Desa dan Keluarga kedua belah Pihak Kades Pandri Sunarto dan AZL Janda satu anak.

Nizar Ketua Lembaga Adat Desa Biuku Tanjung saat di temui di kediamannya tidak berada ditempat.

Sementara itu (DL) Sekdes Biuku Tanjung saat di mintai keterangannya di Kantor Desa pada Kamis 21/4/22 mengatakan, langkah Lembaga Adat memberikan denda satu ekor kambing itu sudah tepat ini adalah musibah. 

Hal tersebut di aminkan oleh salah seorang Perangkat Desa, “ya Bang Kades tersebut belum kesawah cuma hanya sebatas Ladang,” kata Perangkat tersebut.

Ditambahkannya lagi, Kades tersebut baru hanya Sebatas Atas dan belum menuju kebawah, sebab hal tersebut telah di akuinya dengan bersumpah oleh Kades Pandri Sunarto dihadapan Masyarakat saat Sidang Adat di Kantor Desa, saya hanya bagian atas saja bukan dibawah seolah begitu saat di peragakan oleh salah seorang Pemerintah Desa setempat pada Media ini. (Mady)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x