Woow!! Jika Terbukti Jual Beli Buku LKS, Sekolah (SMAN) 1 Bungo Akan Kena Sanksi

admin@radarindonesiaonline.com
22 Mar 2022 00:28
Investigasi 0 113
5 menit membaca

JAMBI -RI, Kadisdik  Provinsi Jambi di konfirmasi media Radar Indonesia  lewat via tlepon  Akan memberi sanksi bagi sekolah ataupun oknum yang melakukan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).  bersama seluruh Kepala Sekolah Menengah Pertama SMP/SMAN.Wilayah provinsi Jambi.

 Kadisdik Provinsi Jambi Juga berpesan butuh bantuan kepada rekan rekan Team media Radar Indonesia Tolong di bina Jikalau ada Pihak sekolah SD/SMP/SMA yang melakukan pungli di sekolah nya di lurus kan atau kasih tau sama saya.akan saya tindak lanjuti sesuai Permen Ri Pungkas Kadisdik Prov Jambi lewat telpon selulernya.

Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari adanya temuan jual beli LKS di lingkungan SMAN 1 Bungo. Dari hasil pertemuan itu pun,  menjelaskan, ada beberapa poin yang disepakati, baik dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Prov.Jambi untuk menyudahi peredaran LKS Jangan terjadi nya pungli di kalangan sekolah.

Terkait sanksi yang akan diberikan, ia mengatakan, belum bisa menjabarkan secara rinci. Sebab, perlu adanya evaluasi atas pelanggaran yang dilakukan. Bergantung pada aturan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten muara bungo  Apakah akan diberikan sanksi ringan ataupun berat.

Sedangkan,Kadisdik  Prov Jambi menjelaskan, terkait dengan penjualan LKS yang terjadi di lingkungan sekolah, pihaknya telah mengeluarkan larangan sejak 2014 lalu. Seluruh kepala sekolah harus mengikuti peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010 dan peraturan lain yang mengatur soal penggunaan buku pelajaran.temasuk buku LKS.

“Pengawasan itu kami ada, bukan kecolongan atau tidak adanya pengawasan. Kan sudah jelas ada peraturan daerahnya dan disitu juga ada undang-undangnya. Sebetulnya LKS ini kan bisa dibuat sendiri oleh guru, Di anggar kan melaui Dana (BOS) ucapnya kepada wartawan Radar Indonesia.

Sesuai dalam Peraturan Larangan penjualan buku paket/LKS di Lingkungan Sekolah. Didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No. 2/2008 tentang Buku.

Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang Sekolah bertindak menjadi Distributor atau pengecer buku kepada Peserta Didik. Sekolah jangan coba-coba mencari celah, Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu. Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik persorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Jadi Guru, maupun Karyawan di Sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku.LKS  Bukan hanya Guru maupun Karyawan Sekolah, Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam Sekolah.

Meskipun telah ada larangan aturan yang Jelas bahkan secara langsung menteri pendidikan telah melarang pengunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai media pembelajaran di Sekolah. Namun Himbauan tersebut tidak diindahkan oleh Sekolah dan Guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Bungo masih mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS atau buku penunjang siswa tersebut.

Hal ini diketahui dengan adanya pengakuan salah seorang Wali Murid, yang enggan disebut namanya menjelaskan ke Media Radar Indonesia mengeluh dengan keberadaan jual beli LKS di Sekolah anaknya. Pasalnya ia termasuk golongan keluarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari susah ditambah dengan pembelian buku LKS di Sekolah, Senin (14/3/2022).

“Ini jelas membebani Sesuai dalam Peraturan Larangan penjualan buku paket/LKS di Lingkungan Sekolah. Didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No. 2/2008 tentang Buku.

Jadi Guru, maupun Karyawan di Sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku. Bukan hanya Guru maupun Karyawan Sekolah, Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam Sekolah.

“Ini jelas membebani kami selaku Orang Tua Murid, yang mana keadaan dan kondisi keuangan dimasa pandemi ini sangatlah sulit, namun harus ada karena kita tak cukup kuat berbicara sendiri. Sampai ketika anak saya bilang merasa tidak semangat lagi untuk bersekolah karena di Sekolahnya Gurunya memerintahkan untuk beli buku LKS.

 Karena kawan- kawannya pada beli semua ya mau tak mau anak saya ikut beli juga ya itupun ada berapa buku ia beli tidak semuanya karena terbentur dengan keuangan tidak memadai. Bagi orang seperti kami harga segitu cukup lumayan dikali 10 mata pelajaran harga berkisar dari  20-35 ribu per LKS. Anak saya pulang Sekolah langsung pergi kerja  untuk mencari seseran agar bisa beli buku di Sekolahnya. Saya merasa sedih mungkin dia minta dengan saya tidak berani karena kondisi kami juga sulit Pak,

makanya dia mengorbankan waktu belajarnya hasil dari dia bekerja tidak lain untuk bisa membayar kebutuhan di Sekolahnya seperti beli buku dan kebutuhan beli perlengkapan untuk bahan-bahan praktek di Sekolahnya,” ujar salah satu Wali Murid kepada Media Radar Indonesia.

Beberapa siswa mulai dari Kelas X sampai Kelas XII saat diwawancara Media Radar Indonesia mengakui buku LKS dibagikan lansung oleh Guru Pengajar mata Pelajaran di Kelasnya, ada 10 mata pelajaran yang diperjualbelikan kepada siswa.

Team media Radar Indonesia mendatangi kepsek SMN 1 di ruangan kerjanya megatakan ke media ini bahwa saya tidak tau ada jual beli buku LKS coba saya taya kepada seluruh guru apa hasilnya panggilan saya akan saya sampeaikan ke tea media Radar indonesia.14/3/2022

Yang aneh nya langi tidak masuk akal jikalau kepsek tidak tahu atas apa yang telah dilakukan  para para guru yang ada di Sekolahnya. Benar kami disuruh untuk beli buku LKS sama Guru Mapel, kadang ada Guru Pengajar disuruh beli langsung ketempat penerbit bukunya  yang beralamat di Pal 2. Karena Ibu Guru nya nggak mau Anak Murid beli buku bayarnya nyicil, jadi disuruh ketempat penerbitnya langsung,” cetus salah satu murid yang tidak mau di tulis namanya. Diharapkan setelah penerbitan brita media Radar Indonesia supaya Dinas pendidikan Prov Jambi menindak lanjuti dan di evaluasi  SMN 1.Kabupan muara Bungo Provinsi Jambi. (Mady/Team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x