Kasus Ganti Rugi Lahan Sutet Diduga Sarat Penyelewengan, Eks Kades Podi “Main Mata”?
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

TOJO UNA UNA , RI – Kasus dugaan perampokan hak rakyat yang melibatkan mantan Kepala Desa Podi periode 2014-2019, ML kini menjadi sorotan tajam.
Publik mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak sekadar “jalan di tempat” dan segera menyeret sang mantan kades ke meja hijau terkait dugaan manipulasi dana ganti rugi lahan SUTET 150 kV.
Modus “Salah Objek”: Perampokan Terstruktur?
Menurut Sumber yang tidak mau dikorannkan mengungkapkan Kasus ini bukan sekadar urusan salah administrasi biasa. Terkuaknya dana sebesar Rp 87.000.000 untuk titik SUTET nomor 244 yang justru mengalir ke kantong pribadi ML adalah tamparan keras bagi keadilan.
“Lahan yang secara sah milik warga bernama Moh Rizal diduga kuat “dibelokkan” dokumennya saat ML masih berkuasa”, Paparnya.
Meski pelaku telah mengakui kesalahannya dalam mediasi, publik menilai upaya pengembalian aset senilai Rp 70.000.000 hanyalah cara untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
“Pengembalian kerugian tidak menghapus tindak pidana. Jika dokumen dimanipulasi, itu sudah masuk ranah kejahatan serius. APH jangan mau dikelabuhi oleh skema cicilan aset rusak!”. Cetus warga yang geram.
Dokumen Pajak Bicara, Klaim Eks Kades Lumpuh
Upaya untuk berkelit semakin terjepit.
Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2024 secara gamblang mengonfirmasi bahwa lahan di Jl. Trans Sulawesi tersebut tetap atas nama keluarga korban.
Hal ini mematahkan segala dalih administrasi yang diduga sengaja diciptakan untuk mencairkan uang negara ke rekening pribadi.
Rabu Keramat: Desakan Pemeriksaan Intensif
Tepat hari ini, Rabu (22/04/2026), gelombang desakan agar APH melakukan pemanggilan paksa semakin menguat. Ada beberapa dosa besar yang harus dibongkar penyidik.
Aktor Intelektual: Siapa saja yang membantu mengubah data kepemilikan lahan di tingkat desa?
Penyerahan aset berupa rompong yang rusak membuktikan bahwa pelaku tidak serius mengganti rugi keringat warga.
Jangan Sampai Proyek Nasional Jadi “Bancakan” Oknum
Masyarakat Desa Podi kini menanti keberanian Kepolisian dan Kejaksaan. Kasus ini menjadi ujian, apakah hukum di wilayah ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau mampu berdiri tegak menghantam praktik mafia tanah yang berbaju mantan pejabat.
Jangan biarkan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk kepentingan rakyat justru menjadi ajang memperkaya diri dengan cara merampas hak-hak rakyat kecil.
Padahal Menurut Rizal Hal ini sudah di Mediasi di tingkat Kecamatan Oleh Camat sebanyak Dua kali namun dia tetap tidak mengindahkannya. (Tim/Red)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar