Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Halaman Kantor DPRD Probolinggo

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 45 menit yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

PROBOLINGGO, RI– Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Insiden tersebut diketahui terjadi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada akhir Februari lalu.

‎​Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 28 April 2026, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MH (33), seorang karyawan swasta, dan AH (26), seorang mahasiswa. Keduanya merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

‎​Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 26 Februari 2026. Peristiwa kekerasan dilaporkan terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

‎​Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Aksi tersebut dilakukan di area publik, yakni di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

‎​”Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta terduga pelaku, menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” tulis Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Ajun Komisaris Polisi Made Kembar Mertadana, dalam surat resmi tersebut.

‎​Atas perbuatannya, MH dan AH dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

‎​Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Jika tindakan tersebut mengakibatkan hancurnya barang atau luka-luka, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori IV.

‎​Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Fabil Is Maulana.

‎​Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan penyidik untuk meminta keuntungan pribadi dalam penyelesaian perkara ini. Masyarakat diminta hanya berkoordinasi melalui nomor resmi atau datang langsung ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo.

‎Kuasa hukum korban sekaligus pelapor (Fabil Is Maulana), Feriyanto, SH. dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, SH., MH., menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo. Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan bentuk tegaknya supremasi hukum atas tindakan anarkis di fasilitas negara.

‎” Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Penetapan tersangka ini adalah langkah maju untuk memberikan keadilan bagi klien kami, sekaligus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan di muka umum, apalagi di lingkungan lembaga negara seperti DPRD, tidak dapat ditoleransi,” ujar Feriyanto, SH. saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

‎​Ia juga menambahkan bahwa pihak korban akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga ke persidangan.
‎ “Kami berharap berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri agar mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya. (Suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Penulusuran Anggota Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kalianget Didesa Kalianget Timur

    Hasil Penulusuran Anggota Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kalianget Didesa Kalianget Timur

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dalam penulusuran Lembaga Aliansi Indonesia mendapatkan laporan dari  masyarakat Kalianget Timur ada seorang warga yang berstatus Janda berusia 64 Tahun yang ada di Lingkungan Rt 02/03 Jalan Gresik Putih Barat Kalianget Timur, Sabtu (14/11/2020) yang lalu tepatnya di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Anggota Aliansi tersebut langsung […]

  • <em>Kodim 0815/Mojokerto Gelar Apel Pengecekan Personel Paska Libur Lebaran</em>

    Kodim 0815/Mojokerto Gelar Apel Pengecekan Personel Paska Libur Lebaran

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Masih dalam suasana lebaran, Kodim 0815/Mojokerto menggelar acara Halal Bihalal di Lapangan Cikaran Jalan Gajah Mada Nomor 4, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (16/04/2024) pagi. Kegiatan yang dihadiri seluruh personel Kodim 0815/Mojokerto dilaksanakan dalam Apel Pengecekan Paska Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, […]

  • Pengguna Sabu Diciduk Barang Bukti di Saku Celana

    Pengguna Sabu Diciduk Barang Bukti di Saku Celana

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 253
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria pengguna sabu di Jalan Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Pelaku berinisial SH (25), warga Pontianak, ditangkap pada Kamis (16/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan […]

  • Tim Satgas Gakkum Polda Jatim, Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai Harga Eceran Di Sidoarjo

    Tim Satgas Gakkum Polda Jatim, Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai Harga Eceran Di Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, bongkar Perdagangan Alat Kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo. Atas peristiwa ini, Polisi menangkap dua orang Tersangka pada hari Jum’at 9 Juli 2021. Kedua Tersangka yang berhasil diamankan yakni, AS dan TW. Kedua Tersangka ini mempunyai peran masing – masing, untuk Tersangka AS, dia membeli […]

  • Perumahan Griya Pesona Resmi Menjadi Kampung Pancasila Yang Pertama Di Kabupaten Batang

    Perumahan Griya Pesona Resmi Menjadi Kampung Pancasila Yang Pertama Di Kabupaten Batang

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    KABUPATEN BATANG – RI, Bupati Batang H. Wihaji S.Ag didampingi Dandim 0736/Batang Letkol Arh Yan Eka Putra S.Sos dan rombongan Forkopimda meresmikan perumahan  Griya Pesona Batang di kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang menjadi kampung Pancasila, di tandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Batang dan didampingi Unsur ForKopimda, pemukulan ging sebanyak lima kali yang menandakan […]

  • Kajari Lamandau Terapkan SOP Dadakan Kepada 6 Awak Media

    Kajari Lamandau Terapkan SOP Dadakan Kepada 6 Awak Media

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    LAMANDAU – RI, Zaman keterbukaan informasi saat ini sudah menjadi konsumsi Publik, bahkan dengan HP Android setiap orang dapat mengakses sebuah  informasi, namun kondisi ini berbanding terbalik dilapangan, seperti yang dialami 6 Wartawan yang ketika mencoba mencari mengali suatu fakta dilapangan untuk diolah menjadi sebuah berita yang akan disajikan kepada Pembaca, harus berbenturan penolakan dengan […]

expand_less