Dugaan KUR Fiktif di Maron Kulon Disorot, Aliansi LEGAM Desak Pengusutan Tuntas
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 14 menit yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI-Kasus dugaan pinjaman fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyeret nama puluhan warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, terus menjadi sorotan publik. Modus penyalahgunaan data pribadi warga, khususnya KTP, diduga dimanfaatkan untuk mencairkan kredit di Bank BNI tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Jum’at. 01/05/2026 .
Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba tercatat sebagai debitur dan bahkan didatangi petugas penagihan. Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama karena mayoritas korban merupakan petani dan masyarakat kecil yang tidak memahami proses administrasi perbankan secara rinci.
Menanggapi kasus tersebut, Aliansi LEGAM yang terdiri dari LSM LPLH TN, Lembaga Investigasi Negara (LIN), LSM AMPP, dan Madas Nusantara turut angkat suara. Mereka menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merugikan masyarakat luas.
Perwakilan Aliansi LEGAM, Lutvi Hamid, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, agar mengusut tuntas perkara ini secara transparan.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Ini menyangkut rakyat kecil yang dirugikan. Kami menduga ada permainan antara oknum pihak bank dan oknum perangkat desa dalam praktik KUR tani fiktif ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan harus ditelusuri hingga ke pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan kredit.
Aliansi LEGAM turut meminta adanya perlindungan hukum bagi para korban, serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KUR, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan data melalui program Kartu Tani.
Sementara itu, proses penyidikan oleh aparat penegak hukum masih terus berjalan. Masyarakat berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.(Suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar