Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengerukan Tanah di Bantaran Sungai Comal, FWP Akan Melaporkan ke BBWS

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 27
  • print Cetak

Pengerukan Tanah di Bantaran Sungai Comal, FWP Akan Melaporkan ke BBWS.

Pemalang, RI – Kawasan bantaran Sungai Comal merupakan wilayah yang berada dalam pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Pekerjaan Umum yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air dan sempadan sungai.

Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan bantaran sungai, termasuk penggunaan lahan, pembangunan, maupun pengambilan material seperti pasir, batu, dan tanah, wajib mengikuti ketentuan hukum dan memperoleh izin resmi dari instansi berwenang.

‎Hal itu disampaikan ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP), Drs.Imam Santoso , dalam diskusi terbatas dengan sejumlah wartawan.

‎” Apa yang dilakukan Kades Panjunan Suharno jelas tidak bisa dibenarkan ” , tegas Imam Santoso.



‎Secara hukum, pengelolaan sungai dan sempadannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa sungai beserta sempadannya merupakan aset negara yang harus dijaga kelestarian, fungsi, dan keberlanjutannya. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak sumber daya air, mengganggu aliran sungai, atau memanfaatkan wilayah sungai tanpa izin dari pemerintah.

‎Selain itu, pengambilan material di bantaran sungai juga berkaitan dengan aturan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengambilan pasir atau batu tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan penambangan ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.

‎Dari aspek lingkungan hidup, aktivitas tanpa izin di kawasan bantaran sungai dapat menimbulkan dampak serius seperti abrasi, longsor, pendangkalan sungai, kerusakan tanggul, hingga meningkatnya risiko banjir. Karena itu, pemerintah melalui BBWS memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah sempadan sungai.

‎Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa penggunaan maupun pengambilan material di kawasan bantaran Sungai Comal wajib melalui prosedur dan perizinan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana serta instansi terkait lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. * (imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MTsN 9 Madiun Pertama Kali Matsama (Masa Ta’aruf Siswa Madrasah) Lewat Daring

    MTsN 9 Madiun Pertama Kali Matsama (Masa Ta’aruf Siswa Madrasah) Lewat Daring

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 302
    • 0Komentar

    MADIUN – RI, Matsama (Masa Ta’aruf Siswa Madrasah) atau yang dulu di kenal dengan MOS (Masa Orientasi Siswa) MTsN 9 Madiun Tahun Ajaran 2020 / 2021 berbeda dengan tahun – tahun yang lalu, karena pada pelaksanaan Matsama kali ini menggunakan Media Daring dan dilaksanakan mulai hari ini, Senin hingga Rabu (13, 14, hingga 15 Juli […]

  • Sejumlah Pejabat Utama Polsek Selatan Menduduki Jabatan Baru

    Sejumlah Pejabat Utama Polsek Selatan Menduduki Jabatan Baru

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Polresta Pontianak melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran pada Selasa pagi (9/9) di halaman Mapolresta Pontianak. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. Dikuti Wakapolresta Pontianak, PJU Personil Polresta Pontianak dan Bhayangkari Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi […]

  • Masuk Katagori PPKM Level 3, Wali Kota Mojokerto Berikan Kelonggaran Banyak Sektor

    Masuk Katagori PPKM Level 3, Wali Kota Mojokerto Berikan Kelonggaran Banyak Sektor

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 238
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Berdasarkan Keputusan INMENDAGRI No. 35 tahun 2021 tentang PPKM level 4,  level 3 dan level 2 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali, status Kota Mojokerto turun pada PPKM level 3. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Press Conference usai mengecek kesiapan Sunrise Mall sebelum kembali dibuka pada Rabu (25/8) […]

  • Bupati Ikfina Salurkan Santunan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto

    Bupati Ikfina Salurkan Santunan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 407
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan (BPJSK) cabang Mojokerto. Santunan jaminan kecelakaan kerja tersebut disalurkan kepada tiga penerima dengan jumlah total Rp.644.489.027,-. Diketahui, penerima santunan itu adalah atas nama Khoirul Muslimin warga Desa Mojojajar Kecamatan Kemlagi yang menerima santunan sejumlah Rp.75 juta dan beasiswa senilai Rp.153 juta. Untuk […]

  • Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.443 Kasus dan Amankan 1.135 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2025

    Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.443 Kasus dan Amankan 1.135 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2025

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Polda Jatim berhasil mengungkap 1.443 kasus kejahatan dengan 1.135 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 Surabaya , RI– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap 1.443 kasus kejahatan dengan 1.135 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025. Operasi ini melibatkan 3.205 […]

  • Polres Probolinggo Kota Selama Juli Agustus 2024 Berhasil Ungkap Berbagai Kasus, Mulai Curanmor Hingga Narkoba

    Polres Probolinggo Kota Selama Juli Agustus 2024 Berhasil Ungkap Berbagai Kasus, Mulai Curanmor Hingga Narkoba

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 377
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Polres Probolinggo Kota merilis kasus-kasus yang berhasil diungkap selama Juli – Agustus 2024. Dalam rilis Rabu (4/9/2024) pagi, ada lima kasus kejahatan dan 16 kasus narkoba yang dibeber di hadapan awak media. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian menyatakan, seluruh kasus tersebut berhasil ditangani oleh Satuan Reskrim (Satreskrim). Adapun lima kasus kejahatan tersebut ialah […]

expand_less