Pengerukan Tanah di Bantaran Sungai Comal, FWP Akan Melaporkan ke BBWS
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

Pengerukan Tanah di Bantaran Sungai Comal, FWP Akan Melaporkan ke BBWS.
Pemalang, RI – Kawasan bantaran Sungai Comal merupakan wilayah yang berada dalam pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Pekerjaan Umum yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air dan sempadan sungai.
Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan bantaran sungai, termasuk penggunaan lahan, pembangunan, maupun pengambilan material seperti pasir, batu, dan tanah, wajib mengikuti ketentuan hukum dan memperoleh izin resmi dari instansi berwenang.
Hal itu disampaikan ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP), Drs.Imam Santoso , dalam diskusi terbatas dengan sejumlah wartawan.
” Apa yang dilakukan Kades Panjunan Suharno jelas tidak bisa dibenarkan ” , tegas Imam Santoso.

Secara hukum, pengelolaan sungai dan sempadannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa sungai beserta sempadannya merupakan aset negara yang harus dijaga kelestarian, fungsi, dan keberlanjutannya. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak sumber daya air, mengganggu aliran sungai, atau memanfaatkan wilayah sungai tanpa izin dari pemerintah.
Selain itu, pengambilan material di bantaran sungai juga berkaitan dengan aturan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengambilan pasir atau batu tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan penambangan ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.
Dari aspek lingkungan hidup, aktivitas tanpa izin di kawasan bantaran sungai dapat menimbulkan dampak serius seperti abrasi, longsor, pendangkalan sungai, kerusakan tanggul, hingga meningkatnya risiko banjir. Karena itu, pemerintah melalui BBWS memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah sempadan sungai.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa penggunaan maupun pengambilan material di kawasan bantaran Sungai Comal wajib melalui prosedur dan perizinan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana serta instansi terkait lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. * (imam wtw)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar