Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengerukan Tanah di Bantaran Sungai Comal, FWP Akan Melaporkan ke BBWS

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 60
  • print Cetak

Pengerukan Tanah di Bantaran Sungai Comal, FWP Akan Melaporkan ke BBWS.

Pemalang, RI – Kawasan bantaran Sungai Comal merupakan wilayah yang berada dalam pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Pekerjaan Umum yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air dan sempadan sungai.

Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan bantaran sungai, termasuk penggunaan lahan, pembangunan, maupun pengambilan material seperti pasir, batu, dan tanah, wajib mengikuti ketentuan hukum dan memperoleh izin resmi dari instansi berwenang.

‎Hal itu disampaikan ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP), Drs.Imam Santoso , dalam diskusi terbatas dengan sejumlah wartawan.

‎” Apa yang dilakukan Kades Panjunan Suharno jelas tidak bisa dibenarkan ” , tegas Imam Santoso.



‎Secara hukum, pengelolaan sungai dan sempadannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa sungai beserta sempadannya merupakan aset negara yang harus dijaga kelestarian, fungsi, dan keberlanjutannya. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak sumber daya air, mengganggu aliran sungai, atau memanfaatkan wilayah sungai tanpa izin dari pemerintah.

‎Selain itu, pengambilan material di bantaran sungai juga berkaitan dengan aturan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengambilan pasir atau batu tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan penambangan ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.

‎Dari aspek lingkungan hidup, aktivitas tanpa izin di kawasan bantaran sungai dapat menimbulkan dampak serius seperti abrasi, longsor, pendangkalan sungai, kerusakan tanggul, hingga meningkatnya risiko banjir. Karena itu, pemerintah melalui BBWS memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah sempadan sungai.

‎Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa penggunaan maupun pengambilan material di kawasan bantaran Sungai Comal wajib melalui prosedur dan perizinan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana serta instansi terkait lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. * (imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

    Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 689
    • 0Komentar

    Pangkalan Bun. RI– Jakarta, 25 November 2024 – Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan dividen bagi negara di tahun 2024. Jika di tahun 2023, dividen yang disetor ke negara mencapai kisaran Rp 81,2 triliun, kini di tahun 2024 angkanya naik menjadi Rp 85,5 triliun. PT Bank Rakyat Indonesia mencatat setoran deviden terbesar dengan angka […]

  • HUT Ke-52 Korpri, Kodim 0815 Mojokerto Gelar Tasyakuran

    HUT Ke-52 Korpri, Kodim 0815 Mojokerto Gelar Tasyakuran

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 279
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Dalam rangka peringatan HUT Ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2023, Kodim 0815/Mojokerto menggelar acara tasyakuran dengan menghadirkan seluruh anggota Korpri Kodim 0815 di Ruang Data Makodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 01, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (29/11/2023). Acara tasyakuran yang dikemas dalam suasana sederhana namun khidmat tersebut dihadiri Dandim 0815/Mojokerto […]

  • Dorong Daya Saing UMKM, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi TKDN

    Dorong Daya Saing UMKM, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi TKDN

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Foto Dorong Daya Saing UMKM, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi TKDN.(kom) Kota Mojokerto, RI — Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) terus berkomitmen untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM di tengah ketatnya persaingan industri. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) […]

  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Probolinggo Siap Bahas 14 Raperda, Wali Kota Berharap Jadi Pendukung Ekonomi di Kota Probolinggo

    Rapat Paripurna, DPRD Kota Probolinggo Siap Bahas 14 Raperda, Wali Kota Berharap Jadi Pendukung Ekonomi di Kota Probolinggo

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- DPRD Kota Probolinggo resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Penetapan melalui rapat paripurna itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin bersama pimpinan DPRD setempat, Rabu (6/5). Pembahasan raperda di DPRD Kota Probolinggo dibagi menjadi tiga masa sidang. Yakni, masa sidang II pada Januari sampai April; masa sidang III pada […]

  • Aliansi L3GAM Ajukan Permohonan Audiensi ke Perumdam Bayuangga Terkait Tata Kelola dan Isu Integritas Internal

    Aliansi L3GAM Ajukan Permohonan Audiensi ke Perumdam Bayuangga Terkait Tata Kelola dan Isu Integritas Internal

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, RI – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi L3GAM resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Direktur Perumdam Bayuangga Kota Probolinggo. Langkah ini diambil guna meminta klarifikasi serta informasi mendalam mengenai manajemen dan tata kelola perusahaan umum daerah tersebut. Dalam surat bernomor 0015/L3GAM/IV/2026 tertanggal April 2026, Aliansi L3GAM yang terdiri dari gabungan lembaga […]

  • Cegah Kemacetan, Satlantas Polres Sumenep Bantu Dorong Mobil Mogok

    Cegah Kemacetan, Satlantas Polres Sumenep Bantu Dorong Mobil Mogok

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Personil Satlantas Polres Sumenep Madura Jawa Timur membantu mendorong mobil boks pengangkut air mineral merk Cleo yang mengalami mogok di Jalan Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, pada hari Rabu (19/10/2022). Demi mencegah kemacetan, Mobil Boks pengangkut air mineral Cleo yang mengalami mogok di Jalan Trunojoyo, menggugah Anggota Satlantas Polres Sumenep […]

expand_less