Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengerukan Tanah di Bantaran Sungai Comal, FWP Akan Melaporkan ke BBWS

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 90
  • print Cetak

Pengerukan Tanah di Bantaran Sungai Comal, FWP Akan Melaporkan ke BBWS.

Pemalang, RI – Kawasan bantaran Sungai Comal merupakan wilayah yang berada dalam pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Pekerjaan Umum yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air dan sempadan sungai.

Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan bantaran sungai, termasuk penggunaan lahan, pembangunan, maupun pengambilan material seperti pasir, batu, dan tanah, wajib mengikuti ketentuan hukum dan memperoleh izin resmi dari instansi berwenang.

‎Hal itu disampaikan ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP), Drs.Imam Santoso , dalam diskusi terbatas dengan sejumlah wartawan.

‎” Apa yang dilakukan Kades Panjunan Suharno jelas tidak bisa dibenarkan ” , tegas Imam Santoso.



‎Secara hukum, pengelolaan sungai dan sempadannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa sungai beserta sempadannya merupakan aset negara yang harus dijaga kelestarian, fungsi, dan keberlanjutannya. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak sumber daya air, mengganggu aliran sungai, atau memanfaatkan wilayah sungai tanpa izin dari pemerintah.

‎Selain itu, pengambilan material di bantaran sungai juga berkaitan dengan aturan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengambilan pasir atau batu tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan penambangan ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.

‎Dari aspek lingkungan hidup, aktivitas tanpa izin di kawasan bantaran sungai dapat menimbulkan dampak serius seperti abrasi, longsor, pendangkalan sungai, kerusakan tanggul, hingga meningkatnya risiko banjir. Karena itu, pemerintah melalui BBWS memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah sempadan sungai.

‎Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa penggunaan maupun pengambilan material di kawasan bantaran Sungai Comal wajib melalui prosedur dan perizinan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana serta instansi terkait lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. * (imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngopi Bareng Dandim 0815/Mojokerto & Pemkot : Perkuat Sinergitas Jaga Stabilitas Wilayah

    Ngopi Bareng Dandim 0815/Mojokerto & Pemkot : Perkuat Sinergitas Jaga Stabilitas Wilayah

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 257
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar dan Inspirasi) bareng Dandim 0815/Mojokerto dan Pemerintah Kota Mojokerto di Ruang Data Makodim 0815/Mojokerto Jalan Majapahit Nomor 01, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (03/08/2023). Kegiatan ini diinisiasi Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., dalam rangka memperkuat sinergitas dengan Pemkot Mojokerto untuk menjaga stabilitas […]

  • Bantuan Hibah Roda Tiga Digadaikan, Cemarkan Nama Baik, Ucup Pendiri Ok Oce Syam Sumenep Terancam di Penjara

    Bantuan Hibah Roda Tiga Digadaikan, Cemarkan Nama Baik, Ucup Pendiri Ok Oce Syam Sumenep Terancam di Penjara

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 334
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI- Setelah sebelumnya viral kasus dugaan bantuan hibah roda tiga yang digadaikan oleh Yusuf ismail alias Ucup Pendiri Ok Oce Syam Sumenep. Kini laporan Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Yusuf Ismail alias Ucup di Polda Jawa Timur juga menunjukkan keseriusannya dengan terus mengusut perkara ini hingga tuntas. Pada Senin, 2 Juni 2025, […]

  • Vaksin Gratis Di SAMSAT Dan SATPAS SIM Polres Sumenep

    Vaksin Gratis Di SAMSAT Dan SATPAS SIM Polres Sumenep

    • calendar_month Rabu, 23 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 261
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menggelar Vaksin gratis di Samsat dan Satpas Sim Polres Sumenep, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 75, Polres Sumenep menggelar Vaksin gratis di Samsat dan Satpas SIM Polres Sumenep sebagai bentuk Transformasi Polri yang Presisi mendukung percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi Nasional menuju […]

  • Jumat Barokah Kapolres Sumenep Peduli Sosial dan Anjangsana Ke Pasien Leukimea An Jibril Maulana

    Jumat Barokah Kapolres Sumenep Peduli Sosial dan Anjangsana Ke Pasien Leukimea An Jibril Maulana

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 289
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI – Dalam kegiatan anjangsana kapolres sumenep peduli sosial pada padien leukimea an jibril maulana yang bertempat tinggal di desa Pamolokan kecamatan kota kabupaten Sumenep, Jumat 21 Februari 2020. Kegiatan anjangsana ini adalah untuk menunjang program Polres Sumenep peduli sosial dalam rangka membantu pengobatan ananda Jibril maulana yang selama ini sangat membutuhkan perhatian khusus, semoga […]

  • Jaga Kondusifitas Arus Mudik Nataru, Kapolres Pasuruan Cek Pos Operasi Lilin Semeru 2023

    Jaga Kondusifitas Arus Mudik Nataru, Kapolres Pasuruan Cek Pos Operasi Lilin Semeru 2023

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melakukan Pengecekan Pos Operasi Lilin Semeru 2023 di wilayah hukum Polres Pasuruan, Senin (25/12/2023). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan didampingi oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H., PJU Polres Pasuruan, Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan beserta Pengurus, dan Kapolsek jajaran di masing-masing […]

  • Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi

    Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi hadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, bertempat di Convention Hall Cimahi Techno Park. Kota Cimahi Acara ini menandai peralihan kepemimpinan dari Arif Raharjo, kepada pejabat baru, Nurintan sebagai Kajari Kota Cimahi. Wali Kota Cimahi, Letkol. (Purn) Ngatiyana, mengatakan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi […]

expand_less