Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek Katering RSUD Pemalang 1,349 M, Dibidik Kejaksaan?
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 18
- print Cetak

Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek Katering RSUD Pemalang 1,349 M, Dibidik Kejaksaan?
Pemalang, RI – Proses tender proyek katering RSUD Pemalang senilai 1,349 milliar semakin menimbulkan kecurigaan publik setelah pihak panitia lelang LPSE memenangkan CV Ieffadia dalam lelang ulang ke 3.
Menurut Imam Santoso, Sejak awal lelang ke 1 sampai diulang ke 3, publik memang sudah menduga bahwa lelang akan dimenangkan oleh CV Ieffadia. Padahal CV ini juga sebelumnya sudah dinyatakan tidak lolos prakualifikasi.
Namun Dari data di LPSE disebutkan bahwa peserta lelang ulang ke 3 diikuti oleh CV Ieffadia, CV Link Event Organizer, Satria Wijaya Abadi, CV Purwa Karya dan PT Generasi Unggul Amanah.
”Dari 5 CV tersebut hanya CV Ieffadia yang lolos prakualifikasi dan ahirnya mengajukan penawaran dan dinyatakan menang dengan penawaran Rp. 1.329.374.200″, Ungkap Imam.
Perlu diketahui bahwa CV Ieffadia dengan nama direktur Hanip tersebut beralamat di Kauman RT 4 RW 2 Comal, tidak dapat dihubungi.
Akibatnya, hanya satu perusahaan yang mengikuti proses penawaran dan kemudian memenangkan paket pekerjaan tersebut.
“Namun apabila ditemukan syarat yang mengarah pengguguran peserta tidak objektif, atau adanya indikasi pengondisian pemenang, maka hal itu dapat mengarah pada dugaan persekongkolan tender,” ujar Drs.Imam Santoso, ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP).

Hanip, Direktur CV Leffadia
Lebih lanjut Imam menjelaskan, dugaan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persaingan usaha tidak sehat, serta aturan pengadaan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Sementara itu, pihak panitia lelang Wisnu, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan gugurnya empat peserta lainnya pada tahap prakualifikasi.
Publik pun meminta agar seluruh proses evaluasi dibuka secara transparan guna menghindari munculnya dugaan pengaturan tender maupun praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proyek pemerintah.
(imam wtw)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar