Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026 Disetujui DPRD Kabupaten Pasuruan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

PASURUAN,RI- DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna ke IV Non APBD dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin 18/05/2026
Hadir di acara Paripurna IV Bupati Pasuruan , Sekretaris Daerah, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Dalam Tiga Raperda yang disetujui itu meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)
Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam rapat Paripurna IV tersebut, Sekretariat DPRD mencatat sebanyak 37 anggota hadir dari total 50 anggota DPRD sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, pembahasan tiga raperda tersebut akhirnya dapat diselesaikan setelah sempat mengalami stagnasi selama kurang lebih 2,5 tahun.
“Pembahasan Raperda dapat dituntaskan setelah mengalami stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun. Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” kata Samsul dalam rapat paripurna.
Menurutnya, ketiga raperda itu telah melewati tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur serta fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan H. Sukianto menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun sebagai landasan hukum pelaksanaan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial bagi masyarakat.
Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang ramah anak melalui pemenuhan hak dan perlindungan anak secara berkelanjutan.
Dalam Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional Kabupaten atau Kota Layak Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021,” ujar Sukianto.
Ia menambahkan, Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan disusun untuk memperkuat keberadaan dan peran organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, organisasi Kemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung pembangunan sosial di Kabupaten Pasuruan.
Ketiga rancangan peraturan daerah dimaksud telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga layak untuk mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.
Dalam rapat itu, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui tiga raperda tersebut menjadi perda. Persetujuan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam pendapat akhirnya menyampaikan, pembahasan dan persetujuan tiga raperda tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, Perda Kabupaten Layak Anak menjadi bentuk komitmen Pemkab Pasuruan dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan anak secara optimal.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa sekaligus aset strategis daerah yang harus dijamin pemenuhan hak-haknya serta diberikan perlindungan secara optimal,” kata Rusdi.
Selain itu, Rusdi menilai organisasi kemasyarakatan memiliki kontribusi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat partisipasi masyarakat (mjb)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar