Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Setujui Perubahan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020.

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 76
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Berdasarkan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Senin (18/5), di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Kusumawardhani dan dihadiri Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin yang siang itu didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat serta tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, dari total 30 anggota DPRD tercatat sebanyak 25 anggota hadir, tiga anggota tidak hadir dan dua anggota belum hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan, sejumlah penyempurnaan dilakukan pada konsideran maupun batang tubuh perda. Selain itu, perubahan perda juga mengatur penguatan pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Raperda tersebut juga mengatur kewajiban penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro paling sedikit 30 persen dari total luas area komersial pada pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis. Ketentuan ini nantinya diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota yang mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol serta infrastruktur publik lainnya sesuai kewenangan daerah.

Tak hanya itu, perubahan perda juga menyesuaikan ketentuan terkait perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam aturan baru tersebut, proses legalitas usaha mikro dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.

Beberapa pasal turut disempurnakan dan disesuaikan dengan kewenangan daerah, termasuk penghapusan ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan agar perda lebih harmonis dengan regulasi nasional.

“Atas seluruh proses pembahasan yang komprehensif mulai dari pencermatan hingga sinkronisasi akhir, Pansus II DPRD Kota Probolinggo meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo Adip Susilo dalam laporannya.

Lantas kemudian, seluruh anggota DPRD yang hadir pun kemudian menyatakan persetujuan terhadap penetapan raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut Aminuddin, perubahan tersebut sangat penting karena terdapat sejumlah penyesuaian nomenklatur, kriteria usaha mikro hingga kemudahan perizinan usaha. “Kalau dulu modal usaha untuk usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang sampai Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Selain itu, sekarang cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang lebih mudah dan cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Probolinggo juga terus mendorong penyediaan ruang promosi bagi pelaku UMKM, termasuk display produk usaha mikro di lingkungan perangkat daerah.

“Dengan adanya perubahan perda ini, kami berharap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo semakin meningkat dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Probolinggo dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Probolinggo.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Giat Ulama Dan Umaro Sambang Desa Untuk Doa Bersama

    Giat Ulama Dan Umaro Sambang Desa Untuk Doa Bersama

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Jombang,RI- Turut hadir Kades Badang (sholihudin)beserta perangkat, Camat Ngoro( Nur eva mayliah s. Stp. Mm) beserta forcopimcam,kepala KUA, pengurus MUI, ketua, DMI, ketua mwc Nu ,muhammadiyah,LDII, Fatayat, Muslimat, Danramil, Kapolsek Ngoro ,ulama, dan umaro, tokoh agama, tokoh masyarakat,acara giat Doa Bersma bertempat di aula pendopo Desa Badang, kecamatan ngoro, kabupaten jombang. Selasa (4/09/2024) pagi Ulama […]

  • Percepatan Vaksinasi, Polres Bojonegoro Buka Gerai Vaksin di Supermarket

    Percepatan Vaksinasi, Polres Bojonegoro Buka Gerai Vaksin di Supermarket

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 255
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – RI, Percepatan Vaksinasi terus dilakukan Polres Bojonegoro dengan cara membuka Gerai Vaksinasi di pusat perbelanjaan atau pasar modern di Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si., menjelaskan pihaknya memilih lokasi tersebut karena dinilai strategis dan mudah dijangkau masyarakat yang ingin mendapatkan Vaksin Booster Covid-19. “Selain menyelenggarakan Vaksinasi Booster, kami juga melayani […]

  • Ciptakan Pemilu Kondusif, Kapolres Pasuruan Gelar Curhat Kamtibmas Dan Silaturahmi Ke Tokoh Agama

    Ciptakan Pemilu Kondusif, Kapolres Pasuruan Gelar Curhat Kamtibmas Dan Silaturahmi Ke Tokoh Agama

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 320
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif saat Pemilu 2024, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. menggelar Curhat Kamtibmas dan Silaturahmi ke sejumlah Tokoh Agama, Rabu (07/02/2024). Kegiatan Curhat Kamtibmas dilaksanakan bersama para Karyawan di PT. Satoria Agro Industri, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan didampingi oleh PJU Polres Pasuruan, […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Bagikan Alkitab Dan Bendera Merah Putih , Pererat Persatuan Dengan Masyarakat Intan Jaya

    Satgas Yonif 500/Sikatan Bagikan Alkitab Dan Bendera Merah Putih , Pererat Persatuan Dengan Masyarakat Intan Jaya

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Dalam semangat kedamaian dan persatuan, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan terus memperkuat jalinan persaudaraan dengan masyarakat Papua. Bertempat di TK Mamba Kotis, sebanyak 10 personel Satgas dipimpin Lettu Arh Supriono (Pabintal Satgas) melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) yang menyentuh hati bersama sejumlah tokoh masyarakat dari Distrik Hitadipa, Agisiga, dan Tomosiga. Dalam suasana […]

  • Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman Di Desa, Babinsa Pohkecik Terima Penghargaan

    Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman Di Desa, Babinsa Pohkecik Terima Penghargaan

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 339
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Babinsa Pohkecik Koramil 0815/14 Dlanggu Kodim 0815/Mojokerto Serda Kadek Warnata bersama Bhabinkamtibmas Aiptu I Komang Karmayasa menerima penghargaan dari Pemerintah Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Penghargaan tersebut dianugerahkan Kades Pohkecik, Sigit Istidarmo, S.Pd., saat pelaksanaan Apel Bersama di halaman balai desa setempat, Rabu (17/10/2024). Sigit Istidarmo, mengatakan, penghargaan ini diberikan […]

  • Akibat Korupsi Dana Desa Kades Gunung Besar Jadi Penghuni Penjara

    Akibat Korupsi Dana Desa Kades Gunung Besar Jadi Penghuni Penjara

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 340
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penahanan terhadap PR (41)  Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah dalam Kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan penahanan […]

expand_less