Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Setujui Perubahan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020.

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 6
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Berdasarkan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Senin (18/5), di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Kusumawardhani dan dihadiri Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin yang siang itu didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat serta tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, dari total 30 anggota DPRD tercatat sebanyak 25 anggota hadir, tiga anggota tidak hadir dan dua anggota belum hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan, sejumlah penyempurnaan dilakukan pada konsideran maupun batang tubuh perda. Selain itu, perubahan perda juga mengatur penguatan pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Raperda tersebut juga mengatur kewajiban penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro paling sedikit 30 persen dari total luas area komersial pada pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis. Ketentuan ini nantinya diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota yang mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol serta infrastruktur publik lainnya sesuai kewenangan daerah.

Tak hanya itu, perubahan perda juga menyesuaikan ketentuan terkait perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam aturan baru tersebut, proses legalitas usaha mikro dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.

Beberapa pasal turut disempurnakan dan disesuaikan dengan kewenangan daerah, termasuk penghapusan ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan agar perda lebih harmonis dengan regulasi nasional.

“Atas seluruh proses pembahasan yang komprehensif mulai dari pencermatan hingga sinkronisasi akhir, Pansus II DPRD Kota Probolinggo meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo Adip Susilo dalam laporannya.

Lantas kemudian, seluruh anggota DPRD yang hadir pun kemudian menyatakan persetujuan terhadap penetapan raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut Aminuddin, perubahan tersebut sangat penting karena terdapat sejumlah penyesuaian nomenklatur, kriteria usaha mikro hingga kemudahan perizinan usaha. “Kalau dulu modal usaha untuk usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang sampai Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Selain itu, sekarang cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang lebih mudah dan cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Probolinggo juga terus mendorong penyediaan ruang promosi bagi pelaku UMKM, termasuk display produk usaha mikro di lingkungan perangkat daerah.

“Dengan adanya perubahan perda ini, kami berharap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo semakin meningkat dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Probolinggo dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Probolinggo.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

    Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat, Polres Pasuruan menyalurkan beras murah secara serentak ke seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan melalui jajaran Polsek, Rabu (13/8/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Mapolres Pasuruan ini merupakan tindak lanjut program pemerintah dalam pendistribusian beras murah melalui Polri, bekerja sama dengan Perum Bulog. Penjualan dilakukan di setiap […]

  • Kapolda Jatim Resmikan Penggunaan Lapangan Tenis Presisi

    Kapolda Jatim Resmikan Penggunaan Lapangan Tenis Presisi

    • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.H., M.H., melakukan peresmian penggunaan Gedung “Lapangan Tenis Presisi” Polda Jatim di lingkungan Mapolda Jatim, Jum’at (9/4/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakapolda Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim dan para Pejabat Utama Polda Jatim. Gedung Lapangan Tenis Presisi tersebut terdiri dari dua line; dengan luas  […]

  • Pelihara Kemampuan, Kodim 0815/Mojokerto Gelar UTP Umum

    Pelihara Kemampuan, Kodim 0815/Mojokerto Gelar UTP Umum

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 335
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan prajurit, Kodim 0815/Mojokerto menyelenggarakan Uji Terampil Perorangan (UTP) Umum, di Lapangan Cikaran Jalan Gajah Mada Nomor 4 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (21/02/2024). Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., saat dikonfirmasi, mengatakan, Uji Terampil Perorangan (UTP) Umum ini merupakan salah satu upaya untuk memelihara, meningkatkan […]

  • Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Kapolres Probolinggo Pimpin Patroli Gabungan

    Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Kapolres Probolinggo Pimpin Patroli Gabungan

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Polres Probolinggo Polda Jawa Timur menggelar patroli gabungan di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk memastikan situasi aman dan kondusif, Kamis (4/9/2025) malam. Sebelum melaksanakan patroli, terlebih dahulu digelar apel di Mapolres Probolinggo dengan dipimpin Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif. Selanjutnya tim patroli bersama kapolres menuju Gelora Merdeka Kraksaan yang merupakan tempat buat nongkrong ataupun ngopi anak-anak […]

  • Kades Daandung Busairi Memidiasi Warganya Terkait Kasus Tuduhan Santet

    Kades Daandung Busairi Memidiasi Warganya Terkait Kasus Tuduhan Santet

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Di Balai Desa Daandung terjadi mediasi terhadap keluarga yang dituduh tukang santet oleh tetangganya yang meninggal satu tahun yang lalu, kini sepertinya kasus tersebut masih bergulir diantara kedua belah pihak. Di satu sisi pihak yang dituduh tidak terima atas keluarganya dituduh tukang santet, sementara pihak lain masih tetap tidak terima atas meninggalnya […]

  • Reses DPRD 2026: Syaiful Iman Serukan Pengawasan Total, APBD Harus Tepat Mutu dan Tahan Lama

    Reses DPRD 2026: Syaiful Iman Serukan Pengawasan Total, APBD Harus Tepat Mutu dan Tahan Lama

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Komitmen pengawalan pembangunan kembali ditegaskan anggota DPRD Kota Probolinggo, Syaiful Iman, dalam agenda Reses Masa Sidang II Tahun 2026. Ia menyuarakan pesan yang sederhana namun tajam: uang rakyat tidak boleh berubah menjadi proyek yang cepat rusak. Dalam pertemuan bersama konstituen di wilayah Kedopok, Syaiful Iman menyoroti sejumlah proyek fisik yang dibiayai APBD namun dinilai […]

expand_less