Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Setujui Perubahan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020.

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 39
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Berdasarkan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Senin (18/5), di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Kusumawardhani dan dihadiri Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin yang siang itu didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat serta tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, dari total 30 anggota DPRD tercatat sebanyak 25 anggota hadir, tiga anggota tidak hadir dan dua anggota belum hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan, sejumlah penyempurnaan dilakukan pada konsideran maupun batang tubuh perda. Selain itu, perubahan perda juga mengatur penguatan pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Raperda tersebut juga mengatur kewajiban penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro paling sedikit 30 persen dari total luas area komersial pada pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis. Ketentuan ini nantinya diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota yang mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol serta infrastruktur publik lainnya sesuai kewenangan daerah.

Tak hanya itu, perubahan perda juga menyesuaikan ketentuan terkait perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam aturan baru tersebut, proses legalitas usaha mikro dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.

Beberapa pasal turut disempurnakan dan disesuaikan dengan kewenangan daerah, termasuk penghapusan ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan agar perda lebih harmonis dengan regulasi nasional.

“Atas seluruh proses pembahasan yang komprehensif mulai dari pencermatan hingga sinkronisasi akhir, Pansus II DPRD Kota Probolinggo meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo Adip Susilo dalam laporannya.

Lantas kemudian, seluruh anggota DPRD yang hadir pun kemudian menyatakan persetujuan terhadap penetapan raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut Aminuddin, perubahan tersebut sangat penting karena terdapat sejumlah penyesuaian nomenklatur, kriteria usaha mikro hingga kemudahan perizinan usaha. “Kalau dulu modal usaha untuk usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang sampai Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Selain itu, sekarang cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang lebih mudah dan cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Probolinggo juga terus mendorong penyediaan ruang promosi bagi pelaku UMKM, termasuk display produk usaha mikro di lingkungan perangkat daerah.

“Dengan adanya perubahan perda ini, kami berharap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo semakin meningkat dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Probolinggo dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Probolinggo.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mempererat Tali Silahturahmi Keluarga Besar Bani Tomo Menggelar Pertemuan Keluarga Dan Halal Bihalal

    Mempererat Tali Silahturahmi Keluarga Besar Bani Tomo Menggelar Pertemuan Keluarga Dan Halal Bihalal

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 571
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi Keluarga besar Bani Tomo menggelar pertemuan keluarga dan halal bihalal , bertempat di Jalan Hasanudin Karanganyar Panggungrejo Pasuruan, minggu 23/04/2023 Acara yang sudah ter agendakan dalam setiap tahunnya bertepatan dengan Syawal 1444 H /2023 lebaran ke 2 , di hadiri kurang lebih 200 dari 4 keturunan dari […]

  • Capaian Vaksinasi Dinilai Baik, Bhabinkamtibmas Terima Penghargaan Dari Kapolres Bondowoso

    Capaian Vaksinasi Dinilai Baik, Bhabinkamtibmas Terima Penghargaan Dari Kapolres Bondowoso

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    BONDOWOSO – RI, Sebanyak 23 orang Bhabinkamtibmas di Institusi Polres Bondowoso mendapatkan penghargaan dari Kapolres AKBP Wimboko. Penghargaan diberikan karena tingginya capaian Vaksinasi di Wilayah tugas mereka. Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menyebutkan, bahwa apresiasi ini menjadi bagian penting untuk diberikan kepada para anggota. Selain sebagai motivasi, ini juga merupakan penghargaan atas usaha mereka turut mengajak […]

  • Sinergi Menjaga Perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Melaksanakan Kegiatan Patroli Bersama Dengan Polri

    Sinergi Menjaga Perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Melaksanakan Kegiatan Patroli Bersama Dengan Polri

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Satgas Pamtas RI – RI – Malaysia Yonarmed 16/TK Pos Koki Sajingan Terpadu yang dipimpin oleh Serda Ade Wahyudin Beserta 2 orang anggota dan Babinsa Aruk melaksanakan kegiatan Patroli bersama Satbrimob Sajingan di Aruk perbatasan RI – Malaysia. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergritas antar personil satgas dan instansi lainya serta salah satu bukti kehadiran Satgas […]

  • Polres Lamandau Laksanakan Pam Untuk Keamanan Vaksin Covid-19

    Polres Lamandau Laksanakan Pam Untuk Keamanan Vaksin Covid-19

    • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    LAMANDAU – RI, Polres Lamandau – Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menerima vaksin covid-19 dari pemerintah pusat sejak Selasa, 12 Januari 2021. Untuk menjaga keamanan keberadaan vaksin, Polres Lamandau melaksanakan pengamanan dengan cara mendirikan Pos Pam dan menempatkan Personil di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau. Pengamanan Pos Pam vaksin di bawah pimpin Ipda Abribadda Bahri dan […]

  • Saresehan Management Pesantren Amanatul Ummah Di Hadiri Gubernur Jawa Timur

    Saresehan Management Pesantren Amanatul Ummah Di Hadiri Gubernur Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 267
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Sarasehan Management Pesantren dan Penanggulangan Covid-19. Bertempat di Kampus IKHC Bendungan Jati Kecamatan Pacet Mojokerto, Minggu (28/02/2021). Acara Sarasehan ini juga dihadiri Gebernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah, Dinas Kominfo Jatim. Dinas Koperasi Dan UKM Prov Jawa Timur, Disperindag Jatim, Kanwil Kementerian Agama Jatim, serta di ikuti oleh Pengasuh Pondok Pesantren se-Jawa […]

  • DPC POSPERA SEBUT DPRD PURWAKARTA TIDAK PRO RAKYAT

    DPC POSPERA SEBUT DPRD PURWAKARTA TIDAK PRO RAKYAT

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Purwakarta,RI – DPC Pospera prihatin atas sikap yang diambil oleh DPRD Purwakarta yang dianggap tidak pro rakyat.  Hal ini terkait dengan adanya penundaan audensi Aliansi Buruh Purwakarta, Pospera, Abpednas, LSM Barak Indonesia antara DPRD, Direktur Utama Bayu Asih, dan Dinas Kesehatan terkait pelayanan RSUD Bayu Asih yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 29 April 2024. Penundaan […]

expand_less