Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bendera Merah Putih Terpasang Terbalik di Kantor Dinsos Propinsi Jateng UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata Pemalang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 100
  • print Cetak

Bendera Merah Putih Terpasang Terbalik di Kantor Dinsos Propinsi Jateng UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata Pemalang.

‎
‎Pemalang, RI – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 baru saja berlalu. Momentum yang seharusnya menjadi sarana memperkuat semangat nasionalisme dan kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia justru tercoreng oleh adanya kelalaian pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik.
‎
‎Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kabupaten Pemalang, pada Kamis (4/6/2026).
‎
‎Pantauan di lokasi menunjukkan Bendera Merah Putih terpasang dalam posisi terbalik. Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan awak media yang sedang melakukan peliputan.
‎
‎Kepala UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kusuma, saat ditemui di kantornya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh jajarannya.
‎
‎”Atas nama staf dan kantor Dinas Sosial, kami mohon maaf atas kelalaian tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah mengingatkan kejadian ini,” ujar Kusuma.
‎
‎Menurutnya, kesalahan tersebut murni akibat kelalaian petugas yang bertanggung jawab memasang bendera dan tidak ada unsur kesengajaan untuk melecehkan simbol negara.
‎
‎Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat agar lebih teliti dalam memperlakukan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih yang merupakan lambang kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia.
‎
‎Tinjauan Hukum
‎
‎Pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik pada dasarnya dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
‎
‎Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
‎
‎Namun demikian, apabila pemasangan bendera terbalik terjadi karena kelalaian atau ketidaksengajaan tanpa adanya niat menghina atau merendahkan bendera negara, umumnya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
‎
‎Meski demikian, kelalaian tersebut tetap dapat menjadi bahan evaluasi internal dan pembinaan kedisiplinan bagi petugas yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. *(imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejam Seorang Anak Gorok Leher Ayah Kandungnya 

    Kejam Seorang Anak Gorok Leher Ayah Kandungnya 

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Sanggau Kalbar,RI- Seorang pria berinisial AD diduga melakukan penganiayaan sadis terhadap kedua orangtuanya pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Menurut keterangan warga setempat, tindakan brutal ini diduga dipicu oleh kekecewaan pelaku setelah permintaannya untuk dibelikan HP dan Sepeda Motor dari hasil penjualan tanah ditolak oleh orang tuanya. Terang […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bagikan Boneka untuk Anak-anak di Intan Jaya

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bagikan Boneka untuk Anak-anak di Intan Jaya

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    INTAN JAYA, RI –Wujud kepedulian TNI terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan. Pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025, bertempat di TK Holomama dan TK Mamba Kotis, prajurit Satgas melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan (Yankes) gratis bagi warga dari Kampung Mamba dan Kampung Holomama, Kabupaten Intan Jaya .Sabtu, 30/08/2025 Sebanyak empat orang […]

  • Polres Ngawi Berhasil Amankan 5 Tersangka Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

    Polres Ngawi Berhasil Amankan 5 Tersangka Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 390
    • 0Komentar

    NGAWI,RI- Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) ribuan lembar lintas Provinsi. “Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi, pada Jumat (30/5/2025) Sesuai laporan Polisi, waktu kejadian […]

  • Asmiati Jadi Anggota DPRD Magetan Dari Fraksi Golkar Dalam PAW

    Asmiati Jadi Anggota DPRD Magetan Dari Fraksi Golkar Dalam PAW

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 414
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Sepeninggal almarhum Suratman beberapa bulan lalu, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Magetan menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (22/12/2021) yang di hadiri Perwakilan FORKOPIMDA, Bupati Magetan SUPRAWOTO, Wakil Bupati, Perwakilan Ketua PN Magetan, Kapolres Magetan, Dandim serta Sekda Magetan dan […]

  • Penyerahan 487 Sertifikat Warga Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojo Anyar Mojokerto

    Penyerahan 487 Sertifikat Warga Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojo Anyar Mojokerto

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 304
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pemerintah Desa Kepuhanyar telah membagikan 487 sertifikat program PTSL yang dilaksanakan Kamis, (17/12/2020) dengan suasana lancar dan kondusif. “Sumarto” Ketua Panitia Penyelenggara program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL), setelah bertemu Awak Media mengatakan program PTSL ini dilaksanakan mulai bulan April 2020. “Sebetulnya pagu PTSL Desa Kepuhanyar adalah sebanyak 1200 namun karena pandemi […]

  • Satgas Yonzipur 5/ABW Membangun Generasi Qur’an di Daerah Perbatasan

    Satgas Yonzipur 5/ABW Membangun Generasi Qur’an di Daerah Perbatasan

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Sintang, RI – Kokitoto membentuk pondasi iman sejak dini, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Pos Kout (Komandan Utama) Mengajar TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) kepada anak-anak yang masih berusia 10 tahun ke bawah di desa Ketungau Hulu, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang. Kamis, (1/8/2024). “Tempat Pendidikan Al Qur’an (TPA) ini merupakan bagian dari upaya untuk mendidik dan […]

expand_less