Pengacara Terduga Pelaku Lapirkan Orang Tua Korban, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Kangean Kembali Memanas
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 7 menit yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

SUMENEP,RI-Polemik kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru yang mengejutkan. Setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan ke kepolisian, kini justru orang tua korban dilaporkan balik ke Polres Sumenep atas dugaan memaksa terjadinya perkawinan anak. Senin, 15/06/2026
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor : STTLPM/126/SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP tertanggal 15 Juni 2026. Dalam laporan itu, YENNI LISTIANA tercatat sebagai pelapor dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan “memaksa melakukan perkawinan” terhadap terlapor bernama MASFUD.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Balai Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Menurut uraian singkat dalam STTLPM, kasus bermula dari adanya dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan. Dalam proses penyelesaian yang dilakukan di tingkat desa, keluarga korban diduga meminta agar salah satu pihak menikahi korban yang juga masih berstatus anak di bawah umur.
Pernikahan tersebut kemudian dilangsungkan. Namun, setelah ikatan perkawinan terjadi, pihak keluarga korban justru mendatangi kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya telah diminta bertanggung jawab.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik. Jika memang penyelesaian melalui pernikahan dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban, mengapa setelah perkawinan dilaksanakan perkara pidana tetap dilaporkan? Sebaliknya, jika dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak memang benar terjadi, maka penyelesaian melalui tekanan untuk menikahkan anak justru berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Kuasa hukum para terduga pelaku Rusmanto, S.H., M.H.Li menilai terdapat dugaan adanya paksaan terhadap anak untuk melangsungkan perkawinan demi menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi. Karena itu, laporan terhadap MASFUD diajukan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya pihak yang memaksa terjadinya perkawinan anak.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemaksaan perkawinan terhadap anak sebagai bentuk penyelesaian perkara, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan bahwa :
“Pemaksaan perkawinan merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.”
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU TPKS, yakni :
– pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun ; dan/atau
– pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pemaksaan perkawinan mencakup perkawinan anak yang dilakukan melalui tekanan, intimidasi, ancaman, atau tanpa persetujuan bebas dari anak yang bersangkutan.
Selain itu, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terbukti berperan aktif dalam suatu tindak pidana melalui ketentuan mengenai penyertaan, baik menyuruh melakukan, turut melakukan, maupun membantu terjadinya tindak pidana. Ketentuan tersebut dapat diterapkan bersama dengan undang-undang khusus seperti UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Kangean. Publik berharap Polres Sumenep mengusut perkara secara objektif, profesional, dan transparan, baik terhadap dugaan persetubuhan terhadap anak maupun dugaan pemaksaan perkawinan anak, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
(M/F)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar