Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gelombang Desakan Menguat : Aktivis Hukum, Mahasiswa, Segera Menggelar Aksi Demo di Jakarta, Minta Kejaksaan Agung Usut Dugaan Pungli di UPP Kelas III Sapeken, Kangean, hingga Tuntas

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • visibility 78
  • print Cetak

SUMENEP,RI-  What’s Up Jakarta_Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan Kantor UPP Kelas III Sapeken kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah praktisi dan aktivis hukum, tokoh masyarakat, akademisi, dan elemen mahasiswa di Kepulauan Kangean menyatakan akan menggalang aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.

Mereka menilai, apabila dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan jabatan itu benar terjadi, maka perbuatan tersebut tidak hanya mencederai pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Praktisi hukum Muhammad Ali, S.H. menyampaikan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar yang diduga terjadi di lingkungan UPP Kelas III Sapeken. Apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Muhammad Ali, S.H. kepada media ini.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka aparat penegak hukum harus menindak siapa pun yang bertanggung jawab, termasuk pejabat yang diduga memiliki peran dalam praktik tersebut, yakni Kepala UPP Kelas III Sapeken berinisial HM maupun Koordinator Syahbandar Wilker Kangean berinisial ZA, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Senada dengan itu, praktisi hukum senior Rusmanto, S.H., M.H., Li mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik merupakan persoalan serius yang wajib menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Negara tidak boleh kalah terhadap dugaan praktik korupsi maupun pungutan liar. Jika benar terdapat penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” ujarnya. Jum’at, 03/07/2026

Rusmanto menambahkan, pihaknya bersama jaringan praktisi dan aktivis hukum, organisasi masyarakat, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berkomitmen menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Aksi tersebut akan membawa tuntutan agar Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan pungli di UPP Kelas III Sapeken hingga tuntas.

Selain mendesak penegakan hukum, massa aksi juga akan meminta Kementerian Perhubungan melalui Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Mereka meminta pejabat yang diperiksa dapat dibebastugaskan sementara apabila diperlukan demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain :

– Pasal 12 huruf e mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya.
– Pasal 12 huruf b apabila terbukti menerima suap yang berkaitan dengan jabatan.
– Pasal 3 apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
– Pasal 5 dan Pasal 11 apabila unsur pemberian atau penerimaan suap terpenuhi sesuai hasil penyidikan.

Seluruh ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsur tindak pidana dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai hukum yang berlaku.

Para aktivis, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di Kepulauan Kangean berharap Kejaksaan Agung RI segera merespons aspirasi masyarakat Kepulauan Kangean dengan melakukan pemeriksaan secara independen terhadap seluruh pihak yang diduga terkait. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama gerakan tersebut adalah mendorong penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta terciptanya tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait pasca adanya seruan dari berbagai elemen masyarakat kepulauan Kangean dan Sapeken. dan media ini terus melakukan upaya dari berbagai pihak untuk mendapatkan informasi lebih dalam, objektif dan transparan guna mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(F/M)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengecekan Gereja Maria Gunung Karmel Dan Tempat Wisata Dalam Rangka Cipkon Harkamtibmas Menjelang Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Di Kabupaten Sumenep

    Pengecekan Gereja Maria Gunung Karmel Dan Tempat Wisata Dalam Rangka Cipkon Harkamtibmas Menjelang Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Di Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 358
    • 0Komentar

    SUNENEP, RI, Pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 pukul 08.30 wib Forkopimda Kab. Sumenep telah melaksanakan kegiatan Pengecekan  Gereja  Maria Gunung Karmel Desa Pabian Kec. Kota dan tempat Wisata Tectona di Desa Torbeng Kec. Batuan Kab. Sumenep dalam rangka cipkon harkamtibmas menjelang perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun baru 2022 di Kabupaten sumenep.Madura Jawa […]

  • Jamin Keamanan Pelaksanaan Sholat Tarawih, Polres Sumenep Turunkan 241 Personel

    Jamin Keamanan Pelaksanaan Sholat Tarawih, Polres Sumenep Turunkan 241 Personel

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 250
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI , Personil Polres Sumenep menggelar pengamanan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan sholat Tarawih di Masjid maupun Mushola selama bulan puasa. Ratusan personel disebar untuk melaksanakan pengamanan baik terbuka maupun tertutup di beberapa Masjid maupun Mushola yang ada di Kota Sumenep, Madura. Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K menegaskan […]

  • Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

    Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 547
    • 0Komentar

    Jakarta, RI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, beserta jajaran di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat (10/1). Pertemuan tersebut digelar dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas salah satu program prioritas nasional, yakni pembangunan 3 juta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden […]

  • Gencarkan GERCEP, Pemkab Mojokerto Gelar Gerakan Bersama Masyarakat di Posyandu Integrasi Terpadu

    Gencarkan GERCEP, Pemkab Mojokerto Gelar Gerakan Bersama Masyarakat di Posyandu Integrasi Terpadu

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Gencarkan GERCEP, Pemkab Mojokerto Gelar Gerakan Bersama Masyarakat di Posyandu Integrasi Terpadu   MOJOKERTO, RI – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Kesehatan terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam menekan angka stunting melalui program inovatif. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan “Gerakan Percepatan Penurunan Stunting (GERCEP)” yang dikemas dalam bentuk Gerakan Bersama Masyarakat di Posyandu Integrasi Terpadu (Gemantu). Acara yang […]

  • Kapolres Lamongan Berikan Reward Kepada Anggota Dan Masyarakat Yang Bantu Tugas Kepolisian

    Kapolres Lamongan Berikan Reward Kepada Anggota Dan Masyarakat Yang Bantu Tugas Kepolisian

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    LAMONGAN – RI, Jum’at (12/11/2021) Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K memberikan penghargaan/reward kepada anggota Sat Narkoba Polres Lamongan yang berprestasi dan kepada masyarakat yang telah membantu tugas Kepolisian, bertempat di gedung SKJ Mapolres Lamongan pada Jumat (12/11) pagi. Dalam pemberian penghargaan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K dan dihadiri […]

  • Mendukung Berbagai Kegiatan Sejumlah Media di Pontianak Kembali Di Undang Dinas Perkim Provinsi Kalbar

    Mendukung Berbagai Kegiatan Sejumlah Media di Pontianak Kembali Di Undang Dinas Perkim Provinsi Kalbar

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Pontianak- RI- Untuk yang kedua kalinya telah ,dilakukan pertemuan antara Para Media, bersama Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat. Untuk pertemuan kali ini, hanya menindak lanjuti atas pertemuan yang pertama kali nya yang pernah dilakukan berberapa bulan yang lalu .ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kalimantan Barat.Yosafat Triadhi Anjioe.ST.MT.MM di Aula Kalpataru Perkim.pada selasa.15/05/2024. […]

expand_less